Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 97.750.001,- (Sembilan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Satu Rupiah)
- Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan milik Tergugat berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No.00186/Desa Tiberias, An. Ifone T Karaeng yang dijaminkan Kepada Penggugat untuk di Lelang atau Eksekusi;
- Apabila aset yang dijaminkan Kepada Penggugat berupa Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No.00186/Desa Tiberias, An. Ifone T Karaeng nilainya tidak cukup untuk melunasi pinjaman, maka asset lain yang sudah ada dan yang akan ada yang tidak dijaminkan akan di lakukan lelang atau eksekusi menurut ketentuan Undang-undang yang berlaku untuk pelunasan pinjaman.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu cq Hakim yang mengadili Perkara ini berkenan mengabulkannya. |