| Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa PIJAI MOKOAGOW alias JAY, pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 04.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di lapangan sepak bola Desa Molobog Barat (tepatnya di depan SDN 1 Molobog), Kecamatan Motongkad, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “merampas nyawa orang lain,” terhadap Korban Riski Wahyudi Apik dan Korban Renaldi Mokoginta, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 21.00 Wita, Terdakwa berada di rumah orang tuanya di Desa Nuangan Selatan bersama Saksi Rehan Mamonto, Saksi Haikal Hantue, Anak Saksi Mohamad Aditia Thalib, dan Anak Saksi Muhammad Ozil Saputra. Sebelum berangkat pergi, Terdakwa sempat masuk ke dalam kamar dan mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau penikam/penusuk terbuat dari kuningan dengan panjang 30 cm bergagang kayu cokelat milik Anak Saksi Mohamad Aditia Thalib yang disimpan di bawah tikar, lalu Terdakwa menyelipkan pisau tersebut di pinggang sebelah kiri Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Rehan Mamonto, Saksi Haikal Hantue, Anak Saksi Mohamad Aditia Thalib, dan Anak Saksi Muhammad Ozil Saputra pergi ke Pantai Desa Iyok dan ketika tiba disana Terdakwa bersama teman-teman Terdakwa minum minuman keras beralkohol. Selanjutnya setelah selesai minum minuman beralkohol pada Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekitar Pukul 02.00 Wita, Terdakwa bersama Saksi Rehan Mamonto, Saksi Haikal Hantue, Anak Saksi Mohamad Aditia Thalib, dan Anak Saksi Muhammad Ozil Saputra, pergi ke pesta perkawinan yang berada di Desa Molobog. Selanjutnya setelah Terdakwa bersama Saksi Rehan Mamonto, Saksi Haikal Hantue, Anak Saksi Mohamad Aditia Thalib, dan Anak Saksi Muhammad Ozil Saputra hampir tiba di lokasi pesta perkawinan di lapangan sepak bola Desa Molobog Barat, pada saat itu Terdakwa, Saksi Rehan Mamonto dan Saksi Haikal Hantue sempat berhenti di depan rumah lelaki Eja, saat itu sudah ada Korban Riski Wahyudi Apik, tidak lama kemudian Korban Riski Wahyudi Apik mengajak Terdakwa bersama teman-teman Terdakwa pergi ke rumah Korban Riski Wahyudi Apik. Setelah sampai di rumah Korban Riski Wahyudi Apik, pada saat itu Korban Riski Wahyudi Apik mengajak Terdakwa bersama Saksi Rehan Mamonto, Saksi Haikal Hantue, Anak Saksi Mohamad Aditia Thalib, dan Anak Saksi Muhammad Ozil Saputra untuk makan terlebih dahulu dan setelah selesai makan Korban Riski Wahyudi Apik mengajak Terdakwa bersama Saksi Rehan Mamonto, Saksi Haikal Hantue, Anak Saksi Mohamad Aditia Thalib, dan Anak Saksi Muhammad Ozil Saputra untuk pergi ke acara pesta perkawinan di lapangan sepak bola Desa Molobog Barat.
- Bahwa selanjutnya ketika Terdakwa bersama Saksi Rehan Mamonto, Saksi Haikal Hantue, Anak Saksi Mohamad Aditia Thalib, dan Anak Saksi Muhammad Ozil Saputra sampai di dalam tenda acara, Terdakwa tiba-tiba dihampiri oleh Saksi Rafli Abraham alias Aping sehingga pada saat itu Terdakwa dan Saksi Rafli Abraham alias Aping sempat terjadi adu mulut terkait Saksi Rafli Abraham alias Aping yang sering menghubungi pacar Terdakwa melalui pesan di aplikasi Messenger, pada saat itu Saksi Rafli Abraham alias Aping mengajak Terdakwa untuk berkelahi di luar tenda acara tersebut dan Terdakwa mengiyakan ajakan Saksi Rafli Abraham alias Aping tersebut;
- Bahwa ketika Terdakwa berjalan keluar tenda acara, Saksi Rafli Abraham alias Aping langsung memukul bagian belakang kepala Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, sehingga Terdakwa membalas pukulan Saksi Rafli Abraham alias Aping namun pukulan Terdakwa tidak mengenai Saksi Rafli Abraham alias Aping, sehingga Saksi Rafli Abraham alias Aping segera berlari ke kerumunan orang-orang yang sedang berjoget, pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Rafli Abraham alias Aping “Ngana cuma jago ba pukul dari belakang” (Kamu hanya hebat pukul dari belakang). Selanjutnya Terdakwa kembali berjalan keluar tenda acara, dan pada saat berada di pintu tenda acara tiba-tiba orang yang tidak kenal dari arah belakang Terdakwa langsung memukul Terdakwa pada bagian mata kanan Terdakwa yang menyebabkan Terdakwa sampai jatuh ke tanah, saat itu Terdakwa langsung dikeroyok oleh sekelompok orang sehingga Terdakwa yang terdesak berusaha merangkak keluar dari kerumunan orang yang mengeroyok Terdakwa sampai ke depan SDN 1 Molobog;
- Bahwa setelah selesai dikeroyok Terdakwa yang hendak berdiri di depan SDN 1 Molobog, tiba-tiba melihat Korban Renaldi Mokoginta memegang botol kaca Bir Bintang yang diangkat menggunakan tangan kanan hendak dipukulkan kepada Terdakwa, pada saat itu Korban Riski Wahyudi Apik datang dan langsung menahan tangan kanan Korban Renaldi Mokoginta. Selanjutnya Terdakwa langsung berdiri dan mencabut pisau penikam/ penusuk dari pinggang sebelah kirinya menggunakan tangan kiri;
- Bahwa kemudian Terdakwa mengayunkan dan menusukkan pisau tersebut ke arah Korban Renaldi Mokoginta sebanyak 1 (satu) kali mengenai pinggang sebelah kanan Korban Renaldi Mokoginta. Saat Korban Renaldi Mokoginta memutar badannya ke kiri, Terdakwa kembali menusukkan pisau tersebut 1 (satu) kali mengenai punggung belakang sebelah kiri Korban Renaldi Mokoginta;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali mengayunkan pisau tersebut untuk menusuk Korban Renaldi Mokoginta, namun Korban Riski Wahyudi Apik berbalik badan menghalangi Terdakwa, sehingga tusukan pisau Terdakwa mengenai bagian dada sebelah kiri Korban Riski Wahyudi Apik sebanyak 1 (satu) kali. Sehingga Terdakwa terkejut dan langsung mencabut pisau yang masih berada di dada kiri Korban menggunakan tangan kanan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa langsung berlari dan dihadang oleh Saksi Reza Saputra Mamonto dengan cara Saksi Reza Saputra Mamonto memegang tangan kanan Terdakwa yang sedang memegang pisau, sehingga pada saat itu Terdakwa langsung meronta-ronta menyebabkan pisau tersebut mengenai tangan kiri Saksi Reza Saputra Mamonto menyebabkan tangan kiri Saksi Reza Saputra Mamonto terluka sehingga Saksi Reza Saputra Mamonto melepas tangan Terdakwa dan Terdakwa langsung melarikan diri.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang melakukan kekerasan dengan cara menusuk mengakibatkan korban Riski Apik dan Korban Renaldi Mokoginta meninggal dunia.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 400/D.04/DINKES.PKM.N.04/VER/430/ VII/2026 tanggal 29 Juli 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sazida Subetan., selaku dokter pada UPTD Puskesmas Nuangan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Korban Riski Wahyudi Apik, diperoleh Hasil pemeriksaan bahwa dada kiri, tepat dibawah putting susu sebelah kiri, terdapat luka terbuka, tepi rata, kedua sudut lancip, bila dirapatkan berbentuk garis sepanjang dua sentimeter, dasar rongga dada, dengan kedalaman luka satu sentimeter. Dengan Kesimpulan pada pemeriksaan mayat laki-laki berusia dua puluh tahun, ditemukan luak robek (terbuka) pada bagian dada kiri tepat dibawah puting susu akibat kekerasan benda tajam.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445/RSUD.01/481/VIII/2026 tanggal 11 Juni 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dewi Yul Bambang., selaku dokter pada RSUD Bolaang Mongondow Timur, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Korban Renaldi Mokoginta, diperoleh Hasil pemeriksaan bahwa pada tubuh korban terdapat luka terbuka pada bagian punggung belakang sebelah kanan dengan ukuran panjang luka ± 2 cm, lebar luka ± 1 cm dan kedalaman luka ± 3 cm; perdarahan yang aktif pada bagian luka terbuka pada bagian punggung belakang sebelah kanan. Dengan Kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan luar pada korban laki-laki berumur 19 tahun 9 bulan dan pada hasil pemeriksaan korban tersebut meninggal dunia karena adanya luka tusuk akibat benda tajam yang menyebabkan terjadinya perdarahan yang aktif (Susp. Hemotoraks) dan terjadinya penumpukan udara di dalam rongga dada (Susp. Pneumotoraks)
- Bahwa berdasarkan Akta Kematian Nomor: 7110-KM-03082026-0001, tertanggal 3 Agustus 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Subari Manangin, S.K.M., yang menerangkan bahwa RISKI WAHYUDI APIK telah meninggal dunia pada tanggal 11 Juni 2026 di Bolaang Mongondow Timur.
- Bahwa berdasarkan Akta Kematian Nomor: 7110-KM-20072026-0004, tertanggal 20 Juli 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Subari Manangin, S.K.M., yang menerangkan bahwa RENALDI MOKOGINTA telah meninggal dunia pada tanggal 11 Juni 2026 di Bolaang Mongondow Timur.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa PIJAI MOKOAGOW alias JAY, pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 04.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di lapangan sepak bola Desa Molobog Barat (tepatnya di depan SDN 1 Molobog), Kecamatan Motongkad, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “yang melukai berat orang lain mengakibatkan mati,” terhadap Korban Riski Wahyudi Apik dan Korban Renaldi Mokoginta, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 21.00 Wita, Terdakwa berada di rumah orang tuanya di Desa Nuangan Selatan bersama Saksi Rehan Mamonto, Saksi Haikal Hantue, Anak Saksi Mohamad Aditia Thalib, dan Anak Saksi Muhammad Ozil Saputra. Sebelum berangkat pergi, Terdakwa sempat masuk ke dalam kamar dan mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau penikam/penusuk terbuat dari kuningan dengan panjang 30 cm bergagang kayu cokelat milik Anak Saksi Mohamad Aditia Thalib yang disimpan di bawah tikar, lalu Terdakwa menyelipkan pisau tersebut di pinggang sebelah kiri Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Rehan Mamonto, Saksi Haikal Hantue, Anak Saksi Mohamad Aditia Thalib, dan Anak Saksi Muhammad Ozil Saputra pergi ke Pantai Desa Iyok dan ketika tiba disana Terdakwa bersama teman-teman Terdakwa minum minuman keras beralkohol. Selanjutnya setelah selesai minum minuman beralkohol pada Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekitar Pukul 02.00 Wita, Terdakwa bersama Saksi Rehan Mamonto, Saksi Haikal Hantue, Anak Saksi Mohamad Aditia Thalib, dan Anak Saksi Muhammad Ozil Saputra, pergi ke pesta perkawinan yang berada di Desa Molobog. Selanjutnya setelah Terdakwa bersama Saksi Rehan Mamonto, Saksi Haikal Hantue, Anak Saksi Mohamad Aditia Thalib, dan Anak Saksi Muhammad Ozil Saputra hampir tiba di lokasi pesta perkawinan di lapangan sepak bola Desa Molobog Barat, pada saat itu Terdakwa, Saksi Rehan Mamonto dan Saksi Haikal Hantue sempat berhenti di depan rumah lelaki Eja, saat itu sudah ada Korban Riski Wahyudi Apik, tidak lama kemudian Korban Riski Wahyudi Apik mengajak Terdakwa bersama teman-teman Terdakwa pergi ke rumah Korban Riski Wahyudi Apik. Setelah sampai di rumah Korban Riski Wahyudi Apik, pada saat itu Korban Riski Wahyudi Apik mengajak Terdakwa bersama Saksi Rehan Mamonto, Saksi Haikal Hantue, Anak Saksi Mohamad Aditia Thalib, dan Anak Saksi Muhammad Ozil Saputra untuk makan terlebih dahulu dan setelah selesai makan Korban Riski Wahyudi Apik mengajak Terdakwa bersama Saksi Rehan Mamonto, Saksi Haikal Hantue, Anak Saksi Mohamad Aditia Thalib, dan Anak Saksi Muhammad Ozil Saputra untuk pergi ke acara pesta perkawinan di lapangan sepak bola Desa Molobog Barat.
- Bahwa selanjutnya ketika Terdakwa bersama Saksi Rehan Mamonto, Saksi Haikal Hantue, Anak Saksi Mohamad Aditia Thalib, dan Anak Saksi Muhammad Ozil Saputra sampai di dalam tenda acara, Terdakwa tiba-tiba dihampiri oleh Saksi Rafli Abraham alias Aping sehingga pada saat itu Terdakwa dan Saksi Rafli Abraham alias Aping sempat terjadi adu mulut terkait Saksi Rafli Abraham alias Aping yang sering menghubungi pacar Terdakwa melalui pesan di aplikasi Messenger, pada saat itu Saksi Rafli Abraham alias Aping mengajak Terdakwa untuk berkelahi di luar tenda acara tersebut dan Terdakwa mengiyakan ajakan Saksi Rafli Abraham alias Aping tersebut;
- Bahwa ketika Terdakwa berjalan keluar tenda acara, Saksi Rafli Abraham alias Aping langsung memukul bagian belakang kepala Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, sehingga Terdakwa membalas pukulan Saksi Rafli Abraham alias Aping namun pukulan Terdakwa tidak mengenai Saksi Rafli Abraham alias Aping, sehingga Saksi Rafli Abraham alias Aping segera berlari ke kerumunan orang-orang yang sedang berjoget, pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Rafli Abraham alias Aping “Ngana cuma jago ba pukul dari belakang” (Kamu hanya hebat pukul dari belakang). Selanjutnya Terdakwa kembali berjalan keluar tenda acara, dan pada saat berada di pintu tenda acara tiba-tiba orang yang tidak kenal dari arah belakang Terdakwa langsung memukul Terdakwa pada bagian mata kanan Terdakwa yang menyebabkan Terdakwa sampai jatuh ke tanah, saat itu Terdakwa langsung dikeroyok oleh sekelompok orang sehingga Terdakwa yang terdesak berusaha merangkak keluar dari kerumunan orang yang mengeroyok Terdakwa sampai ke depan SDN 1 Molobog;
- Bahwa setelah selesai dikeroyok Terdakwa yang hendak berdiri di depan SDN 1 Molobog, tiba-tiba melihat Korban Renaldi Mokoginta memegang botol kaca Bir Bintang yang diangkat menggunakan tangan kanan hendak dipukulkan kepada Terdakwa, pada saat itu Korban Riski Wahyudi Apik datang dan langsung menahan tangan kanan Korban Renaldi Mokoginta. Selanjutnya Terdakwa langsung berdiri dan mencabut pisau penikam/ penusuk dari pinggang sebelah kirinya menggunakan tangan kiri;
- Bahwa kemudian Terdakwa mengayunkan dan menusukkan pisau tersebut ke arah Korban Renaldi Mokoginta sebanyak 1 (satu) kali mengenai pinggang sebelah kanan Korban Renaldi Mokoginta. Saat Korban Renaldi Mokoginta memutar badannya ke kiri, Terdakwa kembali menusukkan pisau tersebut 1 (satu) kali mengenai punggung belakang sebelah kiri Korban Renaldi Mokoginta;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali mengayunkan pisau tersebut untuk menusuk Korban Renaldi Mokoginta, namun Korban Riski Wahyudi Apik berbalik badan menghalangi Terdakwa, sehingga tusukan pisau Terdakwa mengenai bagian dada sebelah kiri Korban Riski Wahyudi Apik sebanyak 1 (satu) kali. Sehingga Terdakwa terkejut dan langsung mencabut pisau yang masih berada di dada kiri Korban menggunakan tangan kanan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa langsung berlari dan dihadang oleh Saksi Reza Saputra Mamonto dengan cara Saksi Reza Saputra Mamonto memegang tangan kanan Terdakwa yang sedang memegang pisau, sehingga pada saat itu Terdakwa langsung meronta-ronta menyebabkan pisau tersebut mengenai tangan kiri Saksi Reza Saputra Mamonto menyebabkan tangan kiri Saksi Reza Saputra Mamonto terluka sehingga Saksi Reza Saputra Mamonto melepas tangan Terdakwa dan Terdakwa langsung melarikan diri.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang melakukan kekerasan dengan cara menusuk mengakibatkan korban Riski Apik dan Korban Renaldi Mokoginta meninggal dunia.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 400/D.04/DINKES.PKM.N.04/VER/430/ VII/2026 tanggal 29 Juli 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sazida Subetan., selaku dokter pada UPTD Puskesmas Nuangan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Korban Riski Wahyudi Apik, diperoleh Hasil pemeriksaan bahwa dada kiri, tepat dibawah putting susu sebelah kiri, terdapat luka terbuka, tepi rata, kedua sudut lancip, bila dirapatkan berbentuk garis sepanjang dua sentimeter, dasar rongga dada, dengan kedalaman luka satu sentimeter. Dengan Kesimpulan pada pemeriksaan mayat laki-laki berusia dua puluh tahun, ditemukan luak robek (terbuka) pada bagian dada kiri tepat dibawah puting susu akibat kekerasan benda tajam.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445/RSUD.01/481/VIII/2026 tanggal 11 Juni 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dewi Yul Bambang., selaku dokter pada RSUD Bolaang Mongondow Timur, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Korban Renaldi Mokoginta, diperoleh Hasil pemeriksaan bahwa pada tubuh korban terdapat luka terbuka pada bagian punggung belakang sebelah kanan dengan ukuran panjang luka ± 2 cm, lebar luka ± 1 cm dan kedalaman luka ± 3 cm; perdarahan yang aktif pada bagian luka terbuka pada bagian punggung belakang sebelah kanan. Dengan Kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan luar pada korban laki-laki berumur 19 tahun 9 bulan dan pada hasil pemeriksaan korban tersebut meninggal dunia karena adanya luka tusuk akibat benda tajam yang menyebabkan terjadinya perdarahan yang aktif (Susp. Hemotoraks) dan terjadinya penumpukan udara di dalam rongga dada (Susp. Pneumotoraks)
- Bahwa berdasarkan Akta Kematian Nomor: 7110-KM-03082026-0001, tertanggal 3 Agustus 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Subari Manangin, S.K.M., yang menerangkan bahwa RISKI WAHYUDI APIK telah meninggal dunia pada tanggal 11 Juni 2026 di Bolaang Mongondow Timur.
- Bahwa berdasarkan Akta Kematian Nomor: 7110-KM-20072026-0004, tertanggal 20 Juli 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Subari Manangin, S.K.M., yang menerangkan bahwa RENALDI MOKOGINTA telah meninggal dunia pada tanggal 11 Juni 2026 di Bolaang Mongondow Timur.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------
ATAU
KETIGA
----------Bahwa Terdakwa PIJAI MOKOAGOW alias JAY, pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 04.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di lapangan sepak bola Desa Molobog Barat (tepatnya di depan SDN 1 Molobog), Kecamatan Motongkad, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “penganiayaan mengakibatkan matinya orang,” terhadap Korban Riski Wahyudi Apik dan Korban Renaldi Mokoginta, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 21.00 Wita, Terdakwa berada di rumah orang tuanya di Desa Nuangan Selatan bersama Saksi Rehan Mamonto, Saksi Haikal Hantue, Anak Saksi Mohamad Aditia Thalib, dan Anak Saksi Muhammad Ozil Saputra. Sebelum berangkat pergi, Terdakwa sempat masuk ke dalam kamar dan mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau penikam/penusuk terbuat dari kuningan dengan panjang 30 cm bergagang kayu cokelat milik Anak Saksi Mohamad Aditia Thalib yang disimpan di bawah tikar, lalu Terdakwa menyelipkan pisau tersebut di pinggang sebelah kiri Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Rehan Mamonto, Saksi Haikal Hantue, Anak Saksi Mohamad Aditia Thalib, dan Anak Saksi Muhammad Ozil Saputra pergi ke Pantai Desa Iyok dan ketika tiba disana Terdakwa bersama teman-teman Terdakwa minum minuman keras beralkohol. Selanjutnya setelah selesai minum minuman beralkohol pada Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekitar Pukul 02.00 Wita, Terdakwa bersama Saksi Rehan Mamonto, Saksi Haikal Hantue, Anak Saksi Mohamad Aditia Thalib, dan Anak Saksi Muhammad Ozil Saputra, pergi ke pesta perkawinan yang berada di Desa Molobog. Selanjutnya setelah Terdakwa bersama Saksi Rehan Mamonto, Saksi Haikal Hantue, Anak Saksi Mohamad Aditia Thalib, dan Anak Saksi Muhammad Ozil Saputra hampir tiba di lokasi pesta perkawinan di lapangan sepak bola Desa Molobog Barat, pada saat itu Terdakwa, Saksi Rehan Mamonto dan Saksi Haikal Hantue sempat berhenti di depan rumah lelaki Eja, saat itu sudah ada Korban Riski Wahyudi Apik, tidak lama kemudian Korban Riski Wahyudi Apik mengajak Terdakwa bersama teman-teman Terdakwa pergi ke rumah Korban Riski Wahyudi Apik. Setelah sampai di rumah Korban Riski Wahyudi Apik, pada saat itu Korban Riski Wahyudi Apik mengajak Terdakwa bersama Saksi Rehan Mamonto, Saksi Haikal Hantue, Anak Saksi Mohamad Aditia Thalib, dan Anak Saksi Muhammad Ozil Saputra untuk makan terlebih dahulu dan setelah selesai makan Korban Riski Wahyudi Apik mengajak Terdakwa bersama Saksi Rehan Mamonto, Saksi Haikal Hantue, Anak Saksi Mohamad Aditia Thalib, dan Anak Saksi Muhammad Ozil Saputra untuk pergi ke acara pesta perkawinan di lapangan sepak bola Desa Molobog Barat.
- Bahwa selanjutnya ketika Terdakwa bersama Saksi Rehan Mamonto, Saksi Haikal Hantue, Anak Saksi Mohamad Aditia Thalib, dan Anak Saksi Muhammad Ozil Saputra sampai di dalam tenda acara, Terdakwa tiba-tiba dihampiri oleh Saksi Rafli Abraham alias Aping sehingga pada saat itu Terdakwa dan Saksi Rafli Abraham alias Aping sempat terjadi adu mulut terkait Saksi Rafli Abraham alias Aping yang sering menghubungi pacar Terdakwa melalui pesan di aplikasi Messenger, pada saat itu Saksi Rafli Abraham alias Aping mengajak Terdakwa untuk berkelahi di luar tenda acara tersebut dan Terdakwa mengiyakan ajakan Saksi Rafli Abraham alias Aping tersebut;
- Bahwa ketika Terdakwa berjalan keluar tenda acara, Saksi Rafli Abraham alias Aping langsung memukul bagian belakang kepala Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, sehingga Terdakwa membalas pukulan Saksi Rafli Abraham alias Aping namun pukulan Terdakwa tidak mengenai Saksi Rafli Abraham alias Aping, sehingga Saksi Rafli Abraham alias Aping segera berlari ke kerumunan orang-orang yang sedang berjoget, pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Rafli Abraham alias Aping “Ngana cuma jago ba pukul dari belakang” (Kamu hanya hebat pukul dari belakang). Selanjutnya Terdakwa kembali berjalan keluar tenda acara, dan pada saat berada di pintu tenda acara tiba-tiba orang yang tidak kenal dari arah belakang Terdakwa langsung memukul Terdakwa pada bagian mata kanan Terdakwa yang menyebabkan Terdakwa sampai jatuh ke tanah, saat itu Terdakwa langsung dikeroyok oleh sekelompok orang sehingga Terdakwa yang terdesak berusaha merangkak keluar dari kerumunan orang yang mengeroyok Terdakwa sampai ke depan SDN 1 Molobog;
- Bahwa setelah selesai dikeroyok Terdakwa yang hendak berdiri di depan SDN 1 Molobog, tiba-tiba melihat Korban Renaldi Mokoginta memegang botol kaca Bir Bintang yang diangkat menggunakan tangan kanan hendak dipukulkan kepada Terdakwa, pada saat itu Korban Riski Wahyudi Apik datang dan langsung menahan tangan kanan Korban Renaldi Mokoginta. Selanjutnya Terdakwa langsung berdiri dan mencabut pisau penikam/ penusuk dari pinggang sebelah kirinya menggunakan tangan kiri;
- Bahwa kemudian Terdakwa mengayunkan dan menusukkan pisau tersebut ke arah Korban Renaldi Mokoginta sebanyak 1 (satu) kali mengenai pinggang sebelah kanan Korban Renaldi Mokoginta. Saat Korban Renaldi Mokoginta memutar badannya ke kiri, Terdakwa kembali menusukkan pisau tersebut 1 (satu) kali mengenai punggung belakang sebelah kiri Korban Renaldi Mokoginta;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali mengayunkan pisau tersebut untuk menusuk Korban Renaldi Mokoginta, namun Korban Riski Wahyudi Apik berbalik badan menghalangi Terdakwa, sehingga tusukan pisau Terdakwa mengenai bagian dada sebelah kiri Korban Riski Wahyudi Apik sebanyak 1 (satu) kali. Sehingga Terdakwa terkejut dan langsung mencabut pisau yang masih berada di dada kiri Korban menggunakan tangan kanan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa langsung berlari dan dihadang oleh Saksi Reza Saputra Mamonto dengan cara Saksi Reza Saputra Mamonto memegang tangan kanan Terdakwa yang sedang memegang pisau, sehingga pada saat itu Terdakwa langsung meronta-ronta menyebabkan pisau tersebut mengenai tangan kiri Saksi Reza Saputra Mamonto menyebabkan tangan kiri Saksi Reza Saputra Mamonto terluka sehingga Saksi Reza Saputra Mamonto melepas tangan Terdakwa dan Terdakwa langsung melarikan diri.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang melakukan kekerasan dengan cara menusuk mengakibatkan korban Riski Apik dan Korban Renaldi Mokoginta meninggal dunia.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 400/D.04/DINKES.PKM.N.04/VER/430/ VII/2026 tanggal 29 Juli 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sazida Subetan., selaku dokter pada UPTD Puskesmas Nuangan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Korban Riski Wahyudi Apik, diperoleh Hasil pemeriksaan bahwa dada kiri, tepat dibawah putting susu sebelah kiri, terdapat luka terbuka, tepi rata, kedua sudut lancip, bila dirapatkan berbentuk garis sepanjang dua sentimeter, dasar rongga dada, dengan kedalaman luka satu sentimeter. Dengan Kesimpulan pada pemeriksaan mayat laki-laki berusia dua puluh tahun, ditemukan luak robek (terbuka) pada bagian dada kiri tepat dibawah puting susu akibat kekerasan benda tajam.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445/RSUD.01/481/VIII/2026 tanggal 11 Juni 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dewi Yul Bambang., selaku dokter pada RSUD Bolaang Mongondow Timur, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Korban Renaldi Mokoginta, diperoleh Hasil pemeriksaan bahwa pada tubuh korban terdapat luka terbuka pada bagian punggung belakang sebelah kanan dengan ukuran panjang luka ± 2 cm, lebar luka ± 1 cm dan kedalaman luka ± 3 cm; perdarahan yang aktif pada bagian luka terbuka pada bagian punggung belakang sebelah kanan. Dengan Kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan luar pada korban laki-laki berumur 19 tahun 9 bulan dan pada hasil pemeriksaan korban tersebut meninggal dunia karena adanya luka tusuk akibat benda tajam yang menyebabkan terjadinya perdarahan yang aktif (Susp. Hemotoraks) dan terjadinya penumpukan udara di dalam rongga dada (Susp. Pneumotoraks)
- Bahwa berdasarkan Akta Kematian Nomor: 7110-KM-03082026-0001, tertanggal 3 Agustus 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Subari Manangin, S.K.M., yang menerangkan bahwa RISKI WAHYUDI APIK telah meninggal dunia pada tanggal 11 Juni 2026 di Bolaang Mongondow Timur.
- Bahwa berdasarkan Akta Kematian Nomor: 7110-KM-20072026-0004, tertanggal 20 Juli 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Subari Manangin, S.K.M., yang menerangkan bahwa RENALDI MOKOGINTA telah meninggal dunia pada tanggal 11 Juni 2026 di Bolaang Mongondow Timur.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------
|