PERTAMA
---- Bahwa Terdakwa I RAFLY UNO Terdakwa II HERDIYANSYA Terdakwa III RINTO MOKOGINTA pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak – tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Molibagu Kec. Bolaang Uki Kab. Bolaang Mongondow Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, berawal ketika Saksi Siswanto Lahmutu, Saksi Ahmad Siswandi Paputungan, dan Saksi MUH. NUR AWIR selaku anggota Polri sedang melaksanakan pengaturan serta penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong kemudian lewat sebuah sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, namun pada saat Tim Anggota Kepolisian mencoba untuk menghentikannya sepeda motor tersebut tidak berhenti melainkan terus memacu kendaraannya kearah RSUD Bolaang Mongondow Selatan. Ketika Saksi Siswanto melihat rekan-rekan saksi mencoba melakukan pengejaran terhadap kendaraan dimaksud, saksi Siswanto langsung menyalakan sepeda motor dan melakukan pengejaran dan berhasil mengejar pelaku di Desa Molibagu kemudian membawa pengendara dan sepeda motor ke Pos Lalu Lintas. Pada saat sudah berhasil mengamankan pelaku dan kendaraannya serta hendak membawa ke Pos Lalu Lintas, saksi Siswanto dipanggil oleh Saksi Haryanto dengan mengatakan bahwa ada sebuah tas ransel yang dibuang oleh salah seorang yang kami amankan saat melakukan pengejaran, lalu saksi Siswanto bersama saksi Haryanto mendekati tas dimaksud dan ketika membukanya saksi Siswanto melihat ada benda berwarna putih yang dibungkus dengan plastik kecil lalu saksi Siswanto menunjukan kepada saksi Haryanto dan dia mengatakan bahwa kemungkinan benda tersebut adalah narkotika jenis sabu. Mendengar pernyataan saksi Haryanto tersebut, saksi Siswanto kembali memasukan benda tersebut dalam tas ransel dan membawanya ke Pos Lalu Lintas untuk ditunjukan kepada rekan-rekan saksi dan kedua orang yang diamankan saat itu. Setelah saksi Siswanto menunjukan tas ransel yang saksi Siswanto pungut kepada kedua orang yang telah diamankan saat itu lalu salah seorang diantaranya mengakui jika tas ransel tersebut adalah miliknya yang dibuang pada saat dilakukan pengejaran lalu kami memintanya untuk mengeluarkan isinya dan setelah dikeluarkan terdapat beberapa benda yang mencurigakan seperti benda berwarna putih yang dibungkus dengan plastik kecil, sebuah tabung kaca besar dan sebuah tabung kaca kecil yang diakui oleh lelaki tersebut sebagai narkotika jenis sabu serta bong dan pipet sebagai alat hisap sabu. Mendengar hal tersebut kami langsung menghubungi Kasat Resnarkoba dan anggota Resnarkoba kemudian kedua orang yang diamankan tersebut langsung dibawa oleh anggota Satuan Resnarkoba ke Polres Bolaang Mongondow Selatan;
- Bahwa setelah Saksi MUH. NUR AWIR menerima informasi dari Kasat Resnarkoba bahwa anggota Satuan Lalu Lintas telah mengamankan 2 (dua) orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika dan ketika Saksi MUH. NUR AWIR mendatangi Pos Lalu Lintas di Desa Molibagu kemudian Saksi MUH. NUR AWIR melakukan interogasi terhadap kedua lelaki yang diamankan tersebut yang diketahui bernama Terdakwa I RAFLY UNO dan Terdakwa III RINTO MOKOGINTA. Berdasarkan hasil interogasi yang kami lakukan saat itu didapati bahwa Terdakwa I RAFLY dan Terdakwa III RINTO membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa II HERDIANSYA als HAJI ENDI di Desa Motandoi Kec. Pinolosian Timur Kab. Bolaang Mongondow Selatan. Setelah mendapati informasi tersebut Tim langsung mengarah ke Desa Motandoi dengan diantar oleh Terdakwa I RAFLY dan Terdakwa III RINTO. Setibanya di Desa Motandoi kami menerima informasi bahwa Terdakwa II HERDIYANSYA berdomisili sementara di Desa Tobayagan sehingga kami mendatangi rumah kontrakannya dan disana kami mengamankan Terdakwa II HERDIYANSYAH ke Mapolres Bolaang Mongondow Selatan untuk dimintai keterangan. Dari hasil interogasi terhadap Terdakwa II HENDRIYANSYA sendiri yang menjual narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I RAFLY UNO dan Terdakwa III RINTO dengan harga Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) namun baru dibayarkan sejumlah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan dari Terdakwa II HERDIYANSYAH diamankan uang tunai sejumlah Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) yang merupakan jasa atas penjualan narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil interogasi Tim mengamankan 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah handphone, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah pipet, uang tunai sejumlah Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) 1 (satu) buah ransel dan 1 (satu) unit sepeda motor;
- Bahwa berawal Terdakwa I RAFLY UNO bersama Terdakwa III RINTO MOKOGINTA sepakat untuk memperoleh Narkotika Golongan I jenis sabu guna dijual kembali di wilayah Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow dan wilayah Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara dengan keuntungan sebesar Rp500.000,- untuk setiap paket yang terjual.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I RAFLY UNO melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu dengan Terdakwa II HERDIYANSYAH di Desa Motandoi Kecamatan Pinolosian Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA.
- Bahwa Terdakwa II HERDIYANSYAH alias HAJI ENDI kemudian menyerahkan kepada Terdakwa I RAFLY UNO narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket yang dikemas dalam plastik bening dengan berat netto keseluruhan sekitar 6,96 gram.
- Bahwa setelah menerima narkotika tersebut, Terdakwa I bersama Terdakwa III membawa narkotika tersebut menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 menuju wilayah Dumoga untuk diedarkan atau dijual kembali.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 133/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026, barang bukti kristal bening tersebut positif mengandung Methamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa pada saat penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan :
• 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu berat bruto ± 6,96 gram;
• 1 (satu) unit HP Vivo Y17S warna ungu;
• 1 (satu) unit HP Oppo A3X warna hitam;
• 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3;
• 1 (satu) buah bong kaca;
• 1 (satu) buah pipet kaca;
• 1 (satu) buah tas ransel merah;
• Uang tunai Rp800.000,- hasil transaksi narkotika.
Yang mana barang-barang tersebut ada dalam penguasaan para Terdakwa.
- Bahwa para Terdakwa tidak mempunyai izin “ menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan l yang beratnya melebihi 5 gram” dari Pemerintah ataupun pejabat yang berwenang baik bagi para terdakwa sendiri atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa I RAFLY UNO Terdakwa II HERDIYANSYA Terdakwa III RINTO MOKOGINTA pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak – tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Molibagu Kec. Bolaang Uki Kab. Bolaang Mongondow Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, berawal ketika Saksi Siswanto Lahmutu, Saksi Ahmad Siswandi Paputungan, dan Saksi MUH. NUR AWIR selaku anggota Polri sedang melaksanakan pengaturan serta penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong kemudian lewat sebuah sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, namun pada saat Tim Anggota Kepolisian mencoba untuk menghentikannya sepeda motor tersebut tidak berhenti melainkan terus memacu kendaraannya kearah RSUD Bolaang Mongondow Selatan. Ketika Saksi Siswanto melihat rekan-rekan saksi mencoba melakukan pengejaran terhadap kendaraan dimaksud, saksi Siswanto langsung menyalakan sepeda motor dan melakukan pengejaran dan berhasil mengejar pelaku di Desa Molibagu kemudian membawa pengendara dan sepeda motor ke Pos Lalu Lintas. Pada saat sudah berhasil mengamankan pelaku dan kendaraannya serta hendak membawa ke Pos Lalu Lintas, saksi Siswanto dipanggil oleh Saksi Haryanto dengan mengatakan bahwa ada sebuah tas ransel yang dibuang oleh salah seorang yang kami amankan saat melakukan pengejaran, lalu saksi Siswanto bersama saksi Haryanto mendekati tas dimaksud dan ketika membukanya saksi Siswanto melihat ada benda berwarna putih yang dibungkus dengan plastik kecil lalu saksi Siswanto menunjukan kepada saksi Haryanto dan dia mengatakan bahwa kemungkinan benda tersebut adalah narkotika jenis sabu. Mendengar pernyataan saksi Haryanto tersebut, saksi Siswanto kembali memasukan benda tersebut dalam tas ransel dan membawanya ke Pos Lalu Lintas untuk ditunjukan kepada rekan-rekan saksi dan kedua orang yang diamankan saat itu. Setelah saksi Siswanto menunjukan tas ransel yang saksi Siswanto pungut kepada kedua orang yang telah diamankan saat itu lalu salah seorang diantaranya mengakui jika tas ransel tersebut adalah miliknya yang dibuang pada saat dilakukan pengejaran lalu kami memintanya untuk mengeluarkan isinya dan setelah dikeluarkan terdapat beberapa benda yang mencurigakan seperti benda berwarna putih yang dibungkus dengan plastik kecil, sebuah tabung kaca besar dan sebuah tabung kaca kecil yang diakui oleh lelaki tersebut sebagai narkotika jenis sabu serta bong dan pipet sebagai alat hisap sabu. Mendengar hal tersebut kami langsung menghubungi Kasat Resnarkoba dan anggota Resnarkoba kemudian kedua orang yang diamankan tersebut langsung dibawa oleh anggota Satuan Resnarkoba ke Polres Bolaang Mongondow Selatan;
- Bahwa setelah Saksi MUH. NUR AWIR menerima informasi dari Kasat Resnarkoba bahwa anggota Satuan Lalu Lintas telah mengamankan 2 (dua) orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika dan ketika Saksi MUH. NUR AWIR mendatangi Pos Lalu Lintas di Desa Molibagu kemudian Saksi MUH. NUR AWIR melakukan interogasi terhadap kedua lelaki yang diamankan tersebut yang diketahui bernama Terdakwa I RAFLY UNO dan Terdakwa III RINTO MOKOGINTA. Berdasarkan hasil interogasi yang kami lakukan saat itu didapati bahwa Terdakwa I RAFLY dan Terdakwa III RINTO membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa II HERDIANSYA als HAJI ENDI di Desa Motandoi Kec. Pinolosian Timur Kab. Bolaang Mongondow Selatan. Setelah mendapati informasi tersebut Tim langsung mengarah ke Desa Motandoi dengan diantar oleh Terdakwa I RAFLY dan Terdakwa III RINTO. Setibanya di Desa Motandoi kami menerima informasi bahwa Terdakwa II HERDIYANSYA berdomisili sementara di Desa Tobayagan sehingga kami mendatangi rumah kontrakannya dan disana kami mengamankan Terdakwa II HERDIYANSYAH ke Mapolres Bolaang Mongondow Selatan untuk dimintai keterangan. Dari hasil interogasi terhadap Terdakwa II HENDRIYANSYA sendiri yang menjual narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I RAFLY UNO dan Terdakwa III RINTO dengan harga Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) namun baru dibayarkan sejumlah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan dari Terdakwa II HERDIYANSYAH diamankan uang tunai sejumlah Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) yang merupakan jasa atas penjualan narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil interogasi Tim mengamankan 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah handphone, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah pipet, uang tunai sejumlah Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) 1 (satu) buah ransel dan 1 (satu) unit sepeda motor;
- Bahwa berawal Terdakwa I RAFLY UNO bersama Terdakwa III RINTO MOKOGINTA sepakat untuk memperoleh Narkotika Golongan I jenis sabu guna dijual kembali di wilayah Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow dan wilayah Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara dengan keuntungan sebesar Rp500.000,- untuk setiap paket yang terjual.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I RAFLY UNO melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu dengan Terdakwa II HERDIYANSYAH di Desa Motandoi Kecamatan Pinolosian Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA.
- Bahwa Terdakwa II HERDIYANSYAH alias HAJI ENDI kemudian menyerahkan kepada Terdakwa I RAFLY UNO narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket yang dikemas dalam plastik bening dengan berat netto keseluruhan sekitar 6,96 gram.
- Bahwa setelah menerima narkotika tersebut, Terdakwa I bersama Terdakwa III membawa narkotika tersebut menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 menuju wilayah Dumoga untuk diedarkan atau dijual kembali.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 133/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026, barang bukti kristal bening tersebut positif mengandung Methamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa pada saat penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan :
• 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu berat bruto ± 6,96 gram;
• 1 (satu) unit HP Vivo Y17S warna ungu;
• 1 (satu) unit HP Oppo A3X warna hitam;
• 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3;
• 1 (satu) buah bong kaca;
• 1 (satu) buah pipet kaca;
• 1 (satu) buah tas ransel merah;
• Uang tunai Rp800.000,- hasil transaksi narkotika.
Yang mana barang-barang tersebut ada dalam penguasaan para Terdakwa.
- Bahwa para Terdakwa tidak mempunyai izin “ menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan l yang beratnya melebihi 5 gram” dari Pemerintah ataupun pejabat yang berwenang baik bagi para terdakwa sendiri atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan.