| Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa ARIWIBOWO DONDO pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2026 bertempat di Desa Malompar 2 Kecamatan Tombatu Timur Kabupaten Minahasa Tenggara “Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” sebagaimana ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP yakni Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “pengulangan Tindak Pidana, melakukan Tindak Pidana kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”. Perbuatan para terdakwa mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------
- Bahwa awalnya pada bulan April 2025, terdakwa menyewa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoppy 125 Cc Warna Coklat Dengan Nomor Rangka : MH1JMH119SK097702 Nomor Mesin : JMH1E1095873 Dengan Nomor Polisi DB 6659 KX milik saksi korban TEISAR ALFANI BOBIHU yang akan terdakwa gunakan untuk bekerja (ojek) dengan kesepakatan dalam satu hari terdakwa harus menyetor sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi korban TEISAR ALFANI BOBIHU.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Juni 2026, terdakwa menjual 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoppy 125 Cc Warna Coklat Dengan Nomor Rangka : MH1JMH119SK097702 Nomor Mesin : JMH1E1095873 Dengan Nomor Polisi DB 6659 KX milik saksi korban TEISAR ALFANI BOBIHU tersebut dengan cara membuat unggahan di aplikasi Facebook namun dikarenakan tidak ada yang melakukan penawaran, terdakwa masuk ke dalam kolom komentar unggahan orang lain dan mengirimkan foto sepeda motor tersebut. Selanjutnya masuk sebuah komentar dari lelaki DEVID ROY TULANDI menanyakan terkait sepeda motor yang terdakwa jual, lalu terdakwa langsung mengirim pesan melalui Messenger kepada lelaki DEVID ROY TULANDI dan terjadilah tawar menawar atas sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa dan lelaki DEVID ROY TULANDI menyepakati harga sepeda motor tersebut sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan dibayarkan secara tunai. Kemudian terdakwa langsung mengantarkan sepeda motor tersebut kepada lelaki DEVID ROY TULANDI yang berada di Desa Malompar 2 Kecamatan Tombatu Timur Kabupaten Minahasa Tenggara. Setelah transaksi jual-beli sepeda motor tersebut, terdakwa langsung Kembali ke Kotamobagu.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban TEISAR ALFANI BOBIHU mengalami kerugian sebesar Rp. 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa ARIWIBOWO DONDO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 23 Ayat (1) huruf a Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------- |