| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon yang semula bernama JOVAN WONGKAR Menjadi JOVAN W. MASSIE;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan sah Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bolaang Mongondow untuk dicatatkan pada pinggiran kutipan Akta Kelahiran Pemohon dan melakukan perubahan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
- Menetapkan bahwa Penetapan ini dapat digunakan oleh Pemohon sebagai dasar hukum yang sah untuk melakukan penyesuaian/perubahan identitas nama pada dokumen-dokumen lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada: Ijazah, Paspor, Buku Tabungan, BPJS, Asuransi, BPKB, serta Sertifikat Kepemilikan Aset atas nama Pemohon;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Pemohon.
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Kotamobagu berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) |