Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
359/Pid.B/2025/PN Ktg 1.ARIEL DENNY PASANGKIN S.H
2.KADEK ADI ANGGARA,SH
3.RIZKA ANDINI PURWANTI
ATI MAMONTO Alias MAMA IP Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 359/Pid.B/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2742/P.1.12.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIEL DENNY PASANGKIN S.H
2KADEK ADI ANGGARA,SH
3RIZKA ANDINI PURWANTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ATI MAMONTO Alias MAMA IP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Aris Mohamad Ghaffar Binol, S.H., M.H.ATI MAMONTO Alias MAMA IP
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

-------Bahwa Terdakwa ATI MAMONTO Alias MAMA IP, pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekitar pukul 16.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, bertempat di Desa Tabang Kec. Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu, tepatnya di belakang rumah antara rumah milik Saksi Korban TIMA MANGGOPA dan Saksi HASTITA TUNGKAGI, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “dengan sengaja melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban TIMA MANGGOPA, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Saksi Korban TIMA MANGGOPA bersama dengan Saksi GLEDIS MOKOGINTA Alias ENJI sedang berada di belakang rumah Saksi Korban TIMA MANGGOPA sambil berbincang mengenai status Facebook yang menyinggung Saksi Korban TIMA MANGGOPA dan Saksi GLEDIS MOKOGINTA Alias ENJI, lalu Saksi TITA TUNGKAGI keluar dari rumahnya dan mendengar perbincangan tersebut kemudian terjadi adu mulut antara Saksi Korban dan Saksi TITA TUNGKAGI. Tidak lama kemudian Terdakwa datang dan langsung mengatakan, “Jangan baku pusing deng dorang, dari dorang satu rumah itu orang gila samua (Jangan dipikirkan omongan mereka, mereka serumah gila semua)” dan Saksi Korban TIMA MANGGOPA membalas perkataan tersebut dengan ucapan, “Jangan mo bilang bagitu, dari torang nda gila, ngoni sto yang gila (Jangan bilang begitu, kami tidak gila, kamu yang gila)”. Setelah itu, Terdakwa langsung berpaling ke arah Saksi Korban TIMA MANGGOPA dan memukul Saksi Korban TIMA MANGGOPA menggunakan tangan kanan yang terbuka sebanyak 1 (satu) kali mengena di bagian pipi dan mata sebelah kiri, kemudian Terdakwa menendang Saksi Korban TIMA MANGGOPA menggunakan kaki mengena pada bagian perut Saksi Korban TIMA MANGGOPA hingga terjatuh dan terguling di tanah. Lalu Saksi GLEDIS MOKOGINTA Alias ENJI, Saksi ELSA DAMOPOLI, Saksi NADIYA PODOMI, dan Saksi AIRA MOKOGINTA mengangkat dan membawa Saksi Korban TIMA MANGGOPA ke dalam rumah, sedangkan Saksi HASTITA TUNGKAGI dan Saksi ZAINAL TUNGKAGI membawa Terdakwa dalam rumah Saksi HASTITA TUNGKAGI;
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari RSUD Kota Kotamobagu Nomor: 445/RSUD-KK/331/XI/2024 yang ditandatangani oleh dr. Widiyarsih Panigoro pada tanggal 29 November 2024, telah dilakukan pemeriksaan terhadap TIMA MANGGOPA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Terdapat luka lebam biru keunguan dibawah kelopak mata kiri berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter;
  • Terdapat lebam biru keunguan di lengan kiri atas berukuran tiga koma lima sentimeter kali dua koma lima sentimeter.

Kesimpulan: Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa lebam tersebut diduga disebabkan oleh kekerasan tumpul.

--------Perbuatan Terdakwa ATI MAMONTO Alias MAMA IP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya