| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pengadilan Negeri Kotamobagu berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat.
- Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat berdasarkan Polis Asuransi Kebakaran Nomor 030.1050.201.2015.000425.00 dan Polis Asuransi Kebakaran Nomor 030.1050.201.2016.000407.00
- Menyatakan TERGUGAT IV telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat berdasarkan Polis Asuransi Nomor 003546982657, apabila berdasarkan pembuktian di persidangan dinyatakan masih berlaku dan memberikan jaminan atas risiko yang terjadi.
- Menyatakan TERGUGAT II dan TERGUGAT III bertanggung jawab sesuai peran dan kewajibannya dalam hubungan hukum yang akan dinilai berdasarkan pembuktian di persidangan, termasuk terkait pengikatan kredit, pengalihan pertanggungan, dan administrasi Banker's Clause.
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kepada Penggugat sisa klaim berdasarkan Polis Asuransi Kebakaran Nomor 030.1050.201.2015.000425.00 sebesar Rp457.215.444,00 (empat ratus lima puluh tujuh juta dua ratus lima belas ribu empat ratus empat puluh empat rupiah), berikut bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak 1 Agustus 2016 sampai dengan tanggal pembayaran dilakukan secara lunas.
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kepada Penggugat sisa klaim berdasarkan Polis Asuransi Kebakaran Nomor 030.1050.201.2016.000407.00 sebesar Rp487.885.178,00 (empat ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah), berikut bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak 1 Agustus 2016 sampai dengan tanggal pembayaran dilakukan secara lunas.
- Menghukum TERGUGAT IV untuk membayar kepada Penggugat klaim berdasarkan Polis Asuransi Nomor 003546982657 sebesar Rp905.637.233,74 (sembilan ratus lima juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah tujuh puluh empat ), berikut bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak 1 Agustus 2016 sampai dengan tanggal pembayaran dilakukan secara lunas.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT IV membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun atas masing-masing pokok sisa klaim sebagaimana angka 7, angka 8, dan angka 9, terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2016 sampai dengan seluruh kewajiban dibayar lunas, dengan memperhitungkan bunga yang telah berjalan sampai tanggal diajukannya gugatan ini sebesar Rp.1.105.754.381,99.
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai Para Tergugat melaksanakan seluruh isi putusan;
- Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atas penderitaan psikologis, tekanan mental, hilangnya rasa aman, dan ketidakpastian hukum yang dialami Penggugat selama bertahun-tahun;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan pihak yang dinyatakan bertanggung jawab, sepanjang memenuhi syarat menurut hukum dan berdasarkan penetapan Pengadilan.
- Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk melaksanakan penetapan sita jaminan apabila dikabulkan.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
- Menghukum pihak yang dinyatakan bertanggung jawab untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |