Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2023/PN Ktg | ABDUL BAHMID BUHANG | Polres Bolaang Mongondow Utara | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Sep. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2023/PN Ktg | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan diatas, Pemohon mengajukan permohonan kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Kelas IB Cq Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk menjatuhkan putusan yang pada amarnya berbunyi :
- Kerugian Materiil sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); - Kerugian Immateriil sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
ATAU Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo Et Bono). Demikian Permohonan Praperadilan ini diajukan, dan atas pertimbangan dan perkenanYth. Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Kelas 1B Cq Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, tak lupa kami ucapkan terimakasih |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |