- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan keterunan dari Alm. Dauda lamuluto hasil pernikahan dengan 3 (tiga) istri sebagai berikut : Pernikahan dengan istri Pertama Salimano Harun mempunyai keturunan yaitu : Thalib Lamuluto (alrn) Nou Lamuluto (alm)
- Samu Lamuluto (alm)
- Hamu Larnuluto (alrn)
- Nurdin Larnuluto (alm)
- Rudi Lamulutoi (alm)
- Ardin Lamuluto (alm)
- Juhuria J.amuluto (Penggugat)
|
|
Pernikahan dengan istri Kedua
|
Sitti Djauhari
|
rnempunyai
|
keturunan yaitu :
|
|
|
Simin Lamuluto (alm)
|
|
|
Hasrun Lamuluto (alm)
|
|
|
Rostin Lamuluto (alm)
|
|
|
- Serlin Lamuluto (alm)
|
|
|
- Irham Lamuluto
|
|
|
- Asni Lamuluto
|
|
|
- Rasni Lamuluto
|
|
|
- Djafar Lamuluto
|
|
|
- Husin Larnuluto
Pernikahan dengan istri Ketiga
|
Buadiri Hulopi
|
mempunyai
|
keturunan yaitu :
|
|
|
- Dartin Lamuluto
|
|
|
Adalah ahli waris yang sah dari alm. Dauda Lamuluto;
- Menyatakan bi dang·tanah yang terletak di Desa Pilolahunga, Kecamatan Posigadan, Kab Bolaang Mongondow Selatan sebagai berikut:
Bidang tanah 1 sebelah utara dengan luas + 31.800 m2 dengan keterangan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur Sebelah Selatan Sebelah Barat
Suayuba Djauhari
: berbatasan dengan sungai mati
: berbatasan dengan jalan trans.
: berbatasan dengan sungai Desa Pilolahunga
Bidang dengan
tanah 2 sebelah selatan dengan luas -+
keterangan batas-batas sebagai berikut:
26. 400 m2
Sebelah Utara Sebelah Timur
: berbatasan dengan
: berbatasan dengan mati/Nani Umar.
jalan trans sungai•
Sebelah Selatan
Sebelah Barat
: berbatasan dengan Hasan Mooduto/Ayuba Djauhari/Nani Urnar.
: berbatasan dengan sungai Desa Pilolahunga/Hasan Mooduto
Adalah sah milik dari alm. Dauda Lamuluto dan menjadi warisan dari yang belum dibagi waris kepada Penggugat dan ahli waris lainnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu terhadap objek sengketa dalam perkara ini adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian baik materil maupun imateril kepada Penggugat dan ahli waris lainnya sebesar Rp 1.500.000.00 (satu miliar lirna ratus juta rupiah, yang harus dibayarkan oleh Penggugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mernpunyai kekuatan hukurn tetap ( inkrach van gewisjde);
- Menghukurn Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.00 (seratus ribu rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Mernerintahkan kepada Para Tergugat untuk keluar dan mengosongkan lahan objek sengketa secara sukarela, dan bilamana tidak keluar secara sukarela maka dengan dengan paksaan bantuan alat negara;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
- Apabila majelis pemeriksa perkara berpendapat lain maka Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et buno.
|