Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
179/Pdt.G/2025/PN Ktg Juhuriah Lamuluto 1.Samsul Mooduto
2.Yuyang Mooduto
3.Donris Mooduto
4.Pebri Manopo
5.Ronal Mamengko
6.Gunarjo Gude
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 179/Pdt.G/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Juhuriah Lamuluto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jein Djauhari, S.H., M.HJuhuriah Lamuluto
Tergugat
NoNama
1Samsul Mooduto
2Yuyang Mooduto
3Donris Mooduto
4Pebri Manopo
5Ronal Mamengko
6Gunarjo Gude
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan keterunan dari Alm. Dauda lamuluto hasil pernikahan dengan 3 (tiga) istri sebagai berikut : Pernikahan dengan istri Pertama Salimano Harun mempunyai keturunan yaitu : Thalib Lamuluto (alrn) Nou Lamuluto (alm)
  • Samu Lamuluto (alm)
  • Hamu Larnuluto (alrn)
  • Nurdin Larnuluto (alm)
  • Rudi Lamulutoi (alm)
  • Ardin Lamuluto (alm)

 

- Juhuria J.amuluto (Penggugat)

 

Pernikahan dengan istri Kedua

Sitti Djauhari

rnempunyai

keturunan yaitu :

 

 

Simin Lamuluto (alm)

 

 

Hasrun Lamuluto (alm)

 

 

Rostin Lamuluto (alm)

 

 

- Serlin Lamuluto (alm)

 

 

- Irham Lamuluto

 

 

- Asni Lamuluto

 

 

- Rasni Lamuluto

 

 

- Djafar Lamuluto

 

 

- Husin Larnuluto

Pernikahan dengan istri Ketiga

 

Buadiri Hulopi

 

mempunyai

keturunan yaitu :

 

 

- Dartin Lamuluto

 

 

Adalah ahli waris yang sah dari alm. Dauda Lamuluto;

  1. Menyatakan bi dang·tanah yang terletak di Desa Pilolahunga, Kecamatan Posigadan, Kab Bolaang Mongondow Selatan sebagai berikut:

 Bidang tanah 1 sebelah utara dengan luas + 31.800 m2  dengan keterangan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Timur Sebelah Selatan Sebelah Barat

Suayuba Djauhari

: berbatasan dengan sungai mati

: berbatasan dengan jalan trans.

: berbatasan dengan sungai Desa Pilolahunga

Bidang dengan

tanah 2 sebelah selatan dengan luas -+

keterangan batas-batas sebagai berikut:

 

26. 400 m2

 

Sebelah Utara Sebelah Timur

 

: berbatasan dengan

: berbatasan dengan mati/Nani Umar.

jalan trans sungai•

Sebelah Selatan

Sebelah Barat

: berbatasan dengan Hasan Mooduto/Ayuba Djauhari/Nani Urnar.

: berbatasan dengan sungai Desa Pilolahunga/Hasan Mooduto

 

Adalah sah milik dari alm. Dauda Lamuluto dan menjadi warisan dari yang belum dibagi waris kepada Penggugat dan ahli waris lainnya;

  1. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu terhadap objek sengketa dalam perkara ini adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian baik materil maupun imateril kepada Penggugat dan ahli waris lainnya sebesar Rp 1.500.000.00 (satu miliar lirna ratus juta rupiah, yang harus dibayarkan oleh Penggugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mernpunyai kekuatan hukurn tetap ( inkrach  van gewisjde);
  4. Menghukurn Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.00 (seratus ribu rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  5. Mernerintahkan kepada Para Tergugat untuk keluar dan mengosongkan lahan objek sengketa secara sukarela, dan bilamana tidak keluar secara sukarela maka dengan dengan paksaan bantuan alat negara;
  6. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
  7. Apabila majelis pemeriksa perkara berpendapat lain maka Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et buno.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak