Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
171/Pdt.G/2026/PN Ktg PT Global Jet Express 1.CV AMBANG EKSPRES INVESTAMA
2.Rian Joan Rori
3.Tirsah Mamahit
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 171/Pdt.G/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Global Jet Express
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CV AMBANG EKSPRES INVESTAMA
2Rian Joan Rori
3Tirsah Mamahit
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.325.170.885,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.325.170.885,- (satu miliar tiga ratus dua puluh lima juta seratus tujuh puluh ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) atau jumlah lain yang dianggap patut dan adil oleh Majelis Hakim;
  5. Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Namun demikian,

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo pada Pengadilan Negeri Kotamobagu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak