Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2026/PN Ktg 1.ULINDA SEKAR WULANDARI
2.GRACIA DIAZ MICHAELA
3.PRAY GETSEMA
1.CARLO ALBERTUS WANGARRY
2.ARDILAN MAIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 55/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/586/KBGU/Eoh.2/3/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ULINDA SEKAR WULANDARI
2GRACIA DIAZ MICHAELA
3PRAY GETSEMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CARLO ALBERTUS WANGARRY[Penahanan]
2ARDILAN MAIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN:

 

Bahwa Terdakwa I CARLO ALBERTUS WANGARRY bersama-sama dengan Terdakwa II ARDILAN MAIS, pada hari yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa I dan Terdakwa II sekira bulan Agustus 2025 sampai Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di gudang tempat penyimpanan buah cengkeh di hotel Galaxi Desa Kotabunan Selatan, Kec. Kotabunan, Kab. Boltim atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama -sama dan bersekutu,” terhadap 18 karung yang berisi buah cengkeh milik Saksi korban DEDY HENDRIKO SAHE. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------

 

  • Bahwa pada awalnya pada bulan Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, bertempat di gudang penyimpanan buah cengkeh di Hotel Galaxy, Desa Kotabunan Selatan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Terdakwa I merupakan orang yang dipercaya oleh Saksi Korban DEDY HENDRIKO SAHE untuk menjaga hotel dan Saksi Korban memberikan kunci kamar korban dimana di dalam kamar tersebut terdapat kunci gudang tempat penyimpanan buah cengkeh tersebut sehingga Terdakwa I mengambil kunci Gudang tersebut, kemudian Terdakwa I menghubungi Terdakwa II  dan selanjutnya Terdakwa I  secara bersama- sama dengan Terdakwa II mengambil 4 (empat) karung buah cengkeh tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Korban DEDY HENDRIKO SAHE dan langsung membawa ke mobil. Kemudian Terdakwa II menjual buah cengkeh tersebut di Kelurahan Singkil, Kecamatan Singkil, Kota Manado. Hasil penjualan pertama tersebut sebesar Rp19.760.250,00 (sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah), dan dari hasil tersebut Terdakwa I memberikan upah pengangkutan dan penjualan kepada Terdakwa II sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
  • Bahwa kemudian pada bulan September 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II  dan selanjutnya Terdakwa I  secara bersama- sama dengan Terdakwa II mengambil dari dalam gudang 6 (enam) karung buah cengkeh  dan langsung dibawa ke mobil. Kemudian Terdakwa II menjual buah cengkeh tersebut di Kelurahan Singkil, Kecamatan Singkil, Kota Manado, dengan hasil penjualan sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), dan Terdakwa II menerima upah dari Terdakwa I sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada bulan Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II  dan selanjutnya Terdakwa I  secara bersama- sama dengan Terdakwa II mengambil dari dalam gudang mengambil 8 (delapan) karung buah cengkeh  dan langsung dibawa ke mobil. Kemudian Terdakwa II menjual buah cengkeh tersebut di Kelurahan Singkil, Kecamatan Singkil, Kota Manado, dengan hasil penjualan sebesar Rp52.770.500,00 (lima puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah), dan Terdakwa II menerima upah dari Terdakwa I sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
  • Bahwa dengan demikian, jumlah keseluruhan buah cengkeh yang diambil sebanyak 18 (delapan belas) karung, dan total hasil penjualan sebesar Rp97.530.750,00 (sembilan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 saat Saksi Korban DEDY HENDRIKO SAHE kembali mengecek buah cengkih yang berada di gudang dan melihat jumlah karung cengkih yang ada di dalam gudang tersebut tersisa 6 (enam) karung dari total terakhir saat Saksi Korban hitung yang berjumlah 14 (empat belas) karung, kemudian Saksi Korban memanggil Terdakwa I untuk menanyakan mengapa cengkih yang berada di gudang sudah berkurang, namun Terdakwa I mengatakan ia tidak mengetahuinya, kemudian Saksi Korban mendapatkan infromasi bahwa Terdakwa I telah membeli motor baru,dari informasi tersebut Saksi Korban langsung mencurigai dan langsung menuju kantor Polres Boltim untuk melaporkan kejadian tersebut.
  • Bahwa sisa uang hasil penjualan digunakan oleh Terdakwa I  untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF senilai Rp37.000.000 (tiga puluh tujuh juta rupiah)1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A56 senilai Rp6.799.000 (enam juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), memberikan uang sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) kepada saksi MARIANI KOMBO selaku calon ibu mertua sebagai uang nikah, serta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa upah yang diterima Terdakwa II dari penjualan pertama, kedua, dan ketiga masing-masing sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) Rp3.000.000 (tiga juta rupiah),  dan Rp4.000.000 (empat juta rupiah) digunakan untuk keperluan pribadi, pembelian variasi dan riben mobil, pemberian uang kepada penjual tunanetra, rekreasi bersama anak, serta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II mengambil buah cengkeh tersebut tanpa seijin pemiliknya yaitu Saksi Korban DEDY HENDRIKO SAHE.  
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa I, Terdakwa II tersebut, Saksi korban DEDY HENDRIKO SAHE mengalami kerugian sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya