Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa terdakwa BUYUNG SAHAB pada hari Selasa tanggal 21 Mei sekitar Pukul 18.30 Wita tau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2025 bertempat di Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dan tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan pidana “menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2)”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya, terdakwa memesan obat merk Zypraz Alprazolam sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi RENALDO WOLTER SEMBEL (Terdakwa dalam Berkas Perkara lain) melalui WhatsApp dan sepakat akan bertemu di Kelurahan Bahu Kota Manado untuk melakukan transaksi.
- Bahwa selanjutnya, terdakwa yang sebelumnya sudah dihubungi oleh saksi HAMDANI ASTIWARA MOKODOMPIT (Terdakwa dalam berkas perkara lain) untuk memesan obat merk Zypraz Alprazolam, menitipkan sebanyak 13 (tiga belas) butir kepada saksi RENALDO WOLTER SEMBEL (Terdakwa dalam Berkas Perkara lain) untuk diberikan kepada saksi HAMDANI ASTIWARA MOKODOMPIT (Terdakwa dalam berkas perkara lain).
- Bahwa kemudian setelah obat merk Zypraz Alprazolam diterima terdakwa, saksi RENALDO WOLTER SEMBEL (Terdakwa dalam Berkas Perkara lain) mengonsumsi 1 (satu) butir obat dari 20 (dua puluh) butir obat Zypraz Alprazolam yang telah dibeli oleh terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 21 Mei 2025, Tim Satuan Resnarkoba Polres Bolaang Mongondow mendapatkan informasi bahwa akan melintas di jalan Trans AKD atau di wilayah Inobonto terdakwa yang sedang menyimpan dan membawa obat merk Zypraz Alprazolam. Kemudian pada waktu dan tempat tersebut sebagaimana di atas, tim mencegat sebuah kendaraan roda empat jenis calya yang dicurigai dan setelah digeledah didapatkan saksi BUYUNG SAHAB (Terdakwa dalam Berkas Perkara lain) menyimpan dan membawa obat merk Zypraz Alprazolam di dalam saku celananya sebanyak 6 (enam) butir.
- Bahwa terdakwa menjual obat merk Zypraz Alprazolam kepada saksi HAMDANI ASTIWARA MOKODOMPIT (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dengan harga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) butir obat merk Zypraz Alprazolam
- Bahwa terdakwa sudah pernah menjual obat merk Zypraz Alprazolam sudah sebanyak kurang lebih 30 (tiga) puluh butir kepada saksi HAMDANI ASTIWARA MOKODOMPIT (Terdakwa dalam Berkas Perkara lain).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan Nomor Lab 211/NOF/2025 tangggal 05 Juni 2025 dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 207/2025/NF berupa tablet berwarna ungu tersebut adalah benar mengandung bahan aktif Alprazolam.
- Bahwa Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki pengetahuan atau kecakapan di bidang farmasi maupun medis atau di bidang kesehatan pada umumnya untuk menjual atau mengedarkan obat merk Zypraz Alprazolam.
---------- Perbuatan Terdakwa BUYUNG SAHAB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa BUYUNG SAHAB pada hari Selasa tanggal 21 Mei sekitar Pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2025 bertempat di Kelurahan Inobonto I Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dan tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan pidana “secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan / atau membawa Psikotropika”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Tim Satuan Resnarkoba Polres Bolaang Mongondow mendapatkan informasi bahwa akan melintas di jalan Trans AKD atau di wilayah Inobonto terdakwa yang sedang menyimpan dan membawa obat merk Zypraz Alprazolam. Kemudian pada waktu dan tempat tersebut sebagaimana di atas, tim mencegat sebuah kendaraan roda empat jenis calya yang dicurigai dan setelah digeledah didapatkan saksi BUYUNG SAHAB menyimpan dan membawa obat merk Zypraz Alprazolam di dalam saku celananya sebanyak 6 (enam) butir.
- Diketahui bahwa obat merk Zypraz Alprazolam yang terdakwa bawa, terdakwa beli dari saksi RENALDO WOLTER SEMBEL (Terdakwa dalam Berkas Perkara lain).
- Bahwa terdakwa memesan obat merk Zypraz Alprazolam setelah sebelumnya terdakwa pernah mencoba obat tersebut milik saksi RENALDO WOLTER SEMBEL (Terdakwa dalam Berkas Perkara lain). Terdakwa memesan obat merk Zypraz Alprazolam tersebut sebanyak 20 (dua puluh) butir melalui WhatsApp dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan keduanya sepakat untuk bertemu di Kelurahan Bahu Kota Manado.
- Kemudian setelah obat merk Zypraz Alprazolam diterima terdakwa, saksi RENALDO WOLTER SEMBEL (Terdakwa dalam Berkas Perkara lain) mengonsumsi 1 (satu) butir obat dari 20 (dua puluh) butir obat Zypraz Alprazolam yang telah dibeli oleh terdakwa.
- Bahwa saksi HAMDANI ASTIWARA MOKODOMPIT (Terdakwa dalam Berkas Perkara lain) sebelumnya pernah menanyakan kepada terdakwa dari mana terdakwa mendapatkan obat merk Zypraz Alprazolam tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mendapatkan obat tersebut dari saksi RENALDO WOLTER SEMBEL dimana selanjutnya saksi HAMDANI ASTIWARA MOKODOMPIT (Terdakwa dalam Berkas Perkara lain) memesan obat merk Zypraz Alprazolam sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari terdakwa.
- Bahwa terdakwa sudah pernah menjual obat merk Zypraz Alprazolam sudah sebanyak kurang lebih 30 (tiga) puluh butir kepada saksi HAMDANI ASTIWARA MOKODOMPIT (Terdakwa dalam Berkas Perkara lain).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan Nomor Lab 211/NOF/2025 tangggal 05 Juni 2025 dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 207/2025/NF berupa tablet berwarna ungu tersebut adalah benar mengandung bahan aktif Alprazolam.
- Bahwa Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki pengetahuan atau kecakapan di bidang farmasi maupun medis atau di bidang kesehatan pada umumnya untuk menjual atau mengedarkan obat merk Zypraz Alprazolam.
---------- Perbuatan Terdakwa BUYUNG SAHAB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -----------------------------------------------------------
|