| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
PRIMAIR
--------- Bahwa terdakwa VIDI FRANGKI TULIS ALIAS VIDI berawal pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026, bertempat di wilayah perbatasan antara Desa Tonom dengan Desa Ibolian/Desa Ibolian Satu, Kecamatan Dumoga Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka berat”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Trans Desa Ibolian, kemudian berlanjut pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 dan hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WITA sampai dengan sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah perbatasan antara Desa Tonom dengan Desa Ibolian/Desa Ibolian Satu, Kecamatan Dumoga Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow, telah terjadi rangkaian ketegangan antar warga Desa Tonom dengan warga Desa Ibolian bermula dari menggeber sepeda motor menggunakan knalpot sambil berteriak-teriak, serta saling melempar batu.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 WITA sampai dengan sekitar pukul 07.15 WITA, Terdakwa VIDI FRANGKI TULIS ALIAS VIDI bersama-sama dengan teman-temannya yang juga merupakan warga Desa Tonom lainnya, ARTHER SUMERAH (Daftar Pencarian Orang) dan DIDI DAING (Daftar Pencarian Orang), masuk ke wilayah Desa Ibolian Satu melalui sungai hulu Tonom dan jalur perbatasan sambil membawa senjata tajam jenis tombak, parang, pedang samurai, cakram, serta senjata angin, lalu melakukan penyerangan secara terang-terangan di muka umum terhadap warga Desa Ibolian dan Desa Ibolian Satu yang berada di sekitar Jalan Trans Sulawesi/Jalan Trans Dumoga, dan berkeliling ke arah jalan lorong, simpang tiga, area belakang Pos Brimob, depan Klinik Medika Jaya, depan Gereja Pantekosta, depan Gereja Advent, serta sekitar lapangan Desa Ibolian.
- Bahwa dalam penyerangan tersebut Terdakwa VIDI FRANGKI TULIS ALIAS VIDI membawa senjata angin warna hitam jenis PCP Ghost Warior dan menembakkan peluru proyektil dengan kaliber 4,5 mm ke arah warga Desa Ibolian Satu dari jarak sekitar kurang lebih 40 (empat puluh) meter bersama dengan ARTHER SUMERAH (Daftar Pencarian Orang) dan DIDI DAING (Daftar Pencarian Orang). Bahwa Terdakwa menembakkan ke arah warga Desa Ibolian Satu secara tidak beraturan dengan niat untuk melukai.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan ARTHER SUMERAH (Daftar Pencarian Orang) dan DIDI DAING (Daftar Pencarian Orang) membuat para warga Desa Ibolian Satu menjadi panik dan berlarian menyelamatkan diri dan mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka tembak pada bagian tubuh antara lain Saksi Korban SONY MAMUAYA yang terkena tembakan pada perut samping kanan di depan rumahnya di Desa Ibolian Satu, Saksi Korban DENNIS LALUAN yang terkena tembakan pada perut samping kiri di Desa Ibolian Satu dan kemudian menjalani operasi pengeluaran proyektil, Saksi Korban JEKSEN YEN MANES yang terkena tembakan pada paha kiri, Saksi Korban FRENDLY PANDELAKI yang terkena tembakan pada kaki kiri di depan Gereja Pantekosta, Saksi Korban GREUTY RIBKA NANGKA yang terkena tembakan pada punggung kanan, Saksi Korban PUTRA SETIAWAN ULA yang terkena tembakan pada dada kanan, Saksi Korban ERVINA DEILIA KOMBO yang terkena tembakan pada kepala bagian atas sebelah kiri, Saksi Korban HENDRI SWINGLI ALEX POLII yang terkena tembakan pada punggung kiri tepatnya bahu kiri, Saksi Korban ALFANDO JOSUA KALIGIS yang terkena tembakan pada lengan tangan kanan, Saksi Korban ISMAILI PAUNE yang terkena tembakan pada lengan kiri, serta Saksi Korban DEVIS LALUAN yang terkena tembakan pada bagian bawah lutut kaki kanan.
- Bahwa para korban kemudian mendapatkan pertolongan dan perawatan di Puskesmas Mopuya, Puskesmas Werdhi Agung, Klinik Medika Jaya Desa Ibolian Satu, Rumah Sakit Umum Kotamobagu/Pobundayan Kotamobagu, dan sebagian dirujuk untuk penanganan lebih lanjut ke rumah sakit yang berada di Kota Manado.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli JOSUA TAMPARA, S.Si., sebagai pemeriksa di subbid balistik dan metalurgi dan juga sebagai pemeriksa di subbid kimia biologi dan toxikologi Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara menjelaskan senjata yang digunakan oleh Terdakwa yakni senjata angin PCP (Pre-Charged Pneumatic) kaliber 4,5 mm yang dapat melontarkan peluru mimis kaliber 4,5 mm, peluru yang melukai Saksi Greuty R. Nangka dinyatakan identik dengan senjata milik Terdakwa VIDI FRANGKI TULIS ALIAS VIDI, sedangkan peluru lainnya dinyatakan non-identik.
- Bahwa Visum et Repertum Nomor: 440/PKM-WA/062/II/2026 tanggal 4 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Werdhi Agung dan ditandatangani oleh dr. I Putu Eka Marantika, atas nama korban Greuty Ribka Nangka, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Korban dalam keadaan sadar
- Pada punggung kanan ditemukan luka derajatt sedang tepi luka bengkak dan kemerahan dengan 3 jahitan, dengan ukuran luka 2,5x0,5 cm.
Kesimpulan:
Telah diperiksa perempuan berusia dua puluh dua tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka derajat sedang tepi luka bengkak dan kemerahan dengan 3 jahitan pada punggung kanan yang menunjukan luka bekas tindakan medis.
--- Perbuatan terdakwa VIDI FRANGKI TULIS ALIAS VIDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa terdakwa VIDI FRANGKI TULIS ALIAS VIDI berawal pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026, bertempat di wilayah perbatasan antara Desa Tonom dengan Desa Ibolian/Desa Ibolian Satu, Kecamatan Dumoga Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang, selain tanggung jawab masing masing terhadap tindak pidana yang khusus dilakukan, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan luka berat”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Trans Desa Ibolian, kemudian berlanjut pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 dan hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WITA sampai dengan sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah perbatasan antara Desa Tonom dengan Desa Ibolian/Desa Ibolian Satu, Kecamatan Dumoga Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow, telah terjadi rangkaian ketegangan antar warga Desa Tonom dengan warga Desa Ibolian bermula dari menggeber sepeda motor menggunakan knalpot sambil berteriak-teriak, serta saling melempar batu.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 WITA sampai dengan sekitar pukul 07.15 WITA, Terdakwa VIDI FRANGKI TULIS ALIAS VIDI bersama-sama dengan teman-temannya yang juga merupakan warga Desa Tonom lainnya, ARTHER SUMERAH (Daftar Pencarian Orang) dan DIDI DAING (Daftar Pencarian Orang), masuk ke wilayah Desa Ibolian Satu melalui sungai hulu Tonom dan jalur perbatasan sambil membawa senjata tajam jenis tombak, parang, pedang samurai, cakram, serta senjata angin, lalu melakukan penyerangan secara terang-terangan di muka umum terhadap warga Desa Ibolian dan Desa Ibolian Satu yang berada di sekitar Jalan Trans Sulawesi/Jalan Trans Dumoga, dan berkeliling ke arah jalan lorong, simpang tiga, area belakang Pos Brimob, depan Klinik Medika Jaya, depan Gereja Pantekosta, depan Gereja Advent, serta sekitar lapangan Desa Ibolian.
- Bahwa dalam penyerangan tersebut Terdakwa VIDI FRANGKI TULIS ALIAS VIDI membawa senjata angin warna hitam jenis PCP Ghost Warior dan menembakkan peluru proyektil dengan kaliber 4,5 mm ke arah warga Desa Ibolian Satu dari jarak sekitar kurang lebih 40 (empat puluh) meter bersama dengan ARTHER SUMERAH (Daftar Pencarian Orang) dan DIDI DAING (Daftar Pencarian Orang). Bahwa Terdakwa menembakkan ke arah warga Desa Ibolian Satu secara tidak beraturan dengan niat untuk melukai.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan ARTHER SUMERAH (Daftar Pencarian Orang) dan DIDI DAING (Daftar Pencarian Orang) membuat para warga Desa Ibolian Satu menjadi panik dan berlarian menyelamatkan diri dan mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka tembak pada bagian tubuh antara lain Saksi Korban SONY MAMUAYA yang terkena tembakan pada perut samping kanan di depan rumahnya di Desa Ibolian Satu, Saksi Korban DENNIS LALUAN yang terkena tembakan pada perut samping kiri di Desa Ibolian Satu dan kemudian menjalani operasi pengeluaran proyektil, Saksi Korban JEKSEN YEN MANES yang terkena tembakan pada paha kiri, Saksi Korban FRENDLY PANDELAKI yang terkena tembakan pada kaki kiri di depan Gereja Pantekosta, Saksi Korban GREUTY RIBKA NANGKA yang terkena tembakan pada punggung kanan, Saksi Korban PUTRA SETIAWAN ULA yang terkena tembakan pada dada kanan, Saksi Korban ERVINA DEILIA KOMBO yang terkena tembakan pada kepala bagian atas sebelah kiri, Saksi Korban HENDRI SWINGLI ALEX POLII yang terkena tembakan pada punggung kiri tepatnya bahu kiri, Saksi Korban ALFANDO JOSUA KALIGIS yang terkena tembakan pada lengan tangan kanan, Saksi Korban ISMAILI PAUNE yang terkena tembakan pada lengan kiri, serta Saksi Korban DEVIS LALUAN yang terkena tembakan pada bagian bawah lutut kaki kanan.
- Bahwa para korban kemudian mendapatkan pertolongan dan perawatan di Puskesmas Mopuya, Puskesmas Werdhi Agung, Klinik Medika Jaya Desa Ibolian Satu, Rumah Sakit Umum Kotamobagu/Pobundayan Kotamobagu, dan sebagian dirujuk untuk penanganan lebih lanjut ke rumah sakit yang berada di Kota Manado.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli JOSUA TAMPARA, S.Si., sebagai pemeriksa di subbid balistik dan metalurgi dan juga sebagai pemeriksa di subbid kimia biologi dan toxikologi Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara menjelaskan senjata yang digunakan oleh Terdakwa yakni senjata angin PCP (Pre-Charged Pneumatic) kaliber 4,5 mm yang dapat melontarkan peluru mimis kaliber 4,5 mm, peluru yang melukai Saksi Greuty R. Nangka dinyatakan identik dengan senjata milik Terdakwa VIDI FRANGKI TULIS ALIAS VIDI, sedangkan peluru lainnya dinyatakan non-identik.
- Bahwa Visum et Repertum Nomor: 440/PKM-WA/062/II/2026 tanggal 4 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Werdhi Agung dan ditandatangani oleh dr. I Putu Eka Marantika, atas nama korban Greuty Ribka Nangka, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Korban dalam keadaan sadar
- Pada punggung kanan ditemukan luka derajatt sedang tepi luka bengkak dan kemerahan dengan 3 jahitan, dengan ukuran luka 2,5x0,5 cm.
Kesimpulan:
Telah diperiksa perempuan berusia dua puluh dua tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka derajat sedang tepi luka bengkak dan kemerahan dengan 3 jahitan pada punggung kanan yang menunjukan luka bekas tindakan medis.
------- Perbuatan terdakwa VIDI FRANGKI TULIS ALIAS VIDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 472 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------
Lebih SUBSIDAIR
--------- Bahwa terdakwa VIDI FRANGKI TULIS ALIAS VIDI berawal pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026, bertempat di wilayah perbatasan antara Desa Tonom dengan Desa Ibolian/Desa Ibolian Satu, Kecamatan Dumoga Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Trans Desa Ibolian, kemudian berlanjut pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 dan hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WITA sampai dengan sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah perbatasan antara Desa Tonom dengan Desa Ibolian/Desa Ibolian Satu, Kecamatan Dumoga Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow, telah terjadi rangkaian ketegangan antar warga Desa Tonom dengan warga Desa Ibolian bermula dari menggeber sepeda motor menggunakan knalpot sambil berteriak-teriak, serta saling melempar batu.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 WITA sampai dengan sekitar pukul 07.15 WITA, Terdakwa VIDI FRANGKI TULIS ALIAS VIDI bersama-sama dengan teman-temannya yang juga merupakan warga Desa Tonom lainnya, ARTHER SUMERAH (Daftar Pencarian Orang) dan DIDI DAING (Daftar Pencarian Orang), masuk ke wilayah Desa Ibolian Satu melalui sungai hulu Tonom dan jalur perbatasan sambil membawa senjata tajam jenis tombak, parang, pedang samurai, cakram, serta senjata angin, lalu melakukan penyerangan secara terang-terangan di muka umum terhadap warga Desa Ibolian dan Desa Ibolian Satu yang berada di sekitar Jalan Trans Sulawesi/Jalan Trans Dumoga, dan berkeliling ke arah jalan lorong, simpang tiga, area belakang Pos Brimob, depan Klinik Medika Jaya, depan Gereja Pantekosta, depan Gereja Advent, serta sekitar lapangan Desa Ibolian.
- Bahwa dalam penyerangan tersebut Terdakwa VIDI FRANGKI TULIS ALIAS VIDI membawa senjata angin warna hitam jenis PCP Ghost Warior dan menembakkan peluru proyektil dengan kaliber 4,5 mm ke arah warga Desa Ibolian Satu dari jarak sekitar kurang lebih 40 (empat puluh) meter bersama dengan ARTHER SUMERAH (Daftar Pencarian Orang) dan DIDI DAING (Daftar Pencarian Orang). Bahwa Terdakwa menembakkan ke arah warga Desa Ibolian Satu secara tidak beraturan dengan niat untuk melukai.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan ARTHER SUMERAH (Daftar Pencarian Orang) dan DIDI DAING (Daftar Pencarian Orang) membuat para warga Desa Ibolian Satu menjadi panik dan berlarian menyelamatkan diri dan mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka tembak pada bagian tubuh antara lain Saksi Korban SONY MAMUAYA yang terkena tembakan pada perut samping kanan di depan rumahnya di Desa Ibolian Satu, Saksi Korban DENNIS LALUAN yang terkena tembakan pada perut samping kiri di Desa Ibolian Satu dan kemudian menjalani operasi pengeluaran proyektil, Saksi Korban JEKSEN YEN MANES yang terkena tembakan pada paha kiri, Saksi Korban FRENDLY PANDELAKI yang terkena tembakan pada kaki kiri di depan Gereja Pantekosta, Saksi Korban GREUTY RIBKA NANGKA yang terkena tembakan pada punggung kanan, Saksi Korban PUTRA SETIAWAN ULA yang terkena tembakan pada dada kanan, Saksi Korban ERVINA DEILIA KOMBO yang terkena tembakan pada kepala bagian atas sebelah kiri, Saksi Korban HENDRI SWINGLI ALEX POLII yang terkena tembakan pada punggung kiri tepatnya bahu kiri, Saksi Korban ALFANDO JOSUA KALIGIS yang terkena tembakan pada lengan tangan kanan, Saksi Korban ISMAILI PAUNE yang terkena tembakan pada lengan kiri, serta Saksi Korban DEVIS LALUAN yang terkena tembakan pada bagian bawah lutut kaki kanan.
- Bahwa para korban kemudian mendapatkan pertolongan dan perawatan di Puskesmas Mopuya, Puskesmas Werdhi Agung, Klinik Medika Jaya Desa Ibolian Satu, Rumah Sakit Umum Kotamobagu/Pobundayan Kotamobagu, dan sebagian dirujuk untuk penanganan lebih lanjut ke rumah sakit yang berada di Kota Manado.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli JOSUA TAMPARA, S.Si., sebagai pemeriksa di subbid balistik dan metalurgi dan juga sebagai pemeriksa di subbid kimia biologi dan toxikologi Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara menjelaskan senjata yang digunakan oleh Terdakwa yakni senjata angin PCP (Pre-Charged Pneumatic) kaliber 4,5 mm yang dapat melontarkan peluru mimis kaliber 4,5 mm, peluru yang melukai Saksi Greuty R. Nangka dinyatakan identik dengan senjata milik Terdakwa VIDI FRANGKI TULIS ALIAS VIDI, sedangkan peluru lainnya dinyatakan non-identik.
- Bahwa Visum et Repertum Nomor: 440/PKM-WA/062/II/2026 tanggal 4 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Werdhi Agung dan ditandatangani oleh dr. I Putu Eka Marantika, atas nama korban Greuty Ribka Nangka, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Korban dalam keadaan sadar
- Pada punggung kanan ditemukan luka derajatt sedang tepi luka bengkak dan kemerahan dengan 3 jahitan, dengan ukuran luka 2,5x0,5 cm.
Kesimpulan:
Telah diperiksa perempuan berusia dua puluh dua tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka derajat sedang tepi luka bengkak dan kemerahan dengan 3 jahitan pada punggung kanan yang menunjukan luka bekas tindakan medis.
--- Perbuatan terdakwa VIDI FRANGKI TULIS ALIAS VIDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa VIDI FRANGKI TULIS ALIAS VIDI berawal pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026, bertempat di wilayah perbatasan antara Desa Tonom dengan Desa Ibolian/Desa Ibolian Satu, Kecamatan Dumoga Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak memasukan ke wilayah kesatuan RI, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, mengusai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Negara kesatuan RI senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Trans Desa Ibolian, kemudian berlanjut pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 dan hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WITA sampai dengan sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah perbatasan antara Desa Tonom dengan Desa Ibolian/Desa Ibolian Satu, Kecamatan Dumoga Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow, telah terjadi rangkaian ketegangan antar warga Desa Tonom dengan warga Desa Ibolian bermula dari menggeber sepeda motor menggunakan knalpot sambil berteriak-teriak, serta saling melempar batu.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 WITA sampai dengan sekitar pukul 07.15 WITA, Terdakwa VIDI FRANGKI TULIS ALIAS VIDI bersama-sama dengan teman-temannya yang juga merupakan warga Desa Tonom lainnya, ARTHER SUMERAH (Daftar Pencarian Orang) dan DIDI DAING (Daftar Pencarian Orang), masuk ke wilayah Desa Ibolian Satu melalui sungai hulu Tonom dan jalur perbatasan sambil membawa senjata tajam jenis tombak, parang, pedang samurai, cakram, serta senjata angin, lalu melakukan penyerangan secara terang-terangan di muka umum terhadap warga Desa Ibolian dan Desa Ibolian Satu yang berada di sekitar Jalan Trans Sulawesi/Jalan Trans Dumoga, dan berkeliling ke arah jalan lorong, simpang tiga, area belakang Pos Brimob, depan Klinik Medika Jaya, depan Gereja Pantekosta, depan Gereja Advent, serta sekitar lapangan Desa Ibolian.
- Bahwa dalam penyerangan tersebut Terdakwa VIDI FRANGKI TULIS ALIAS VIDI membawa senjata angin warna hitam jenis PCP Ghost Warior dan menembakkan peluru proyektil dengan kaliber 4,5 mm ke arah warga Desa Ibolian Satu dari jarak sekitar kurang lebih 40 (empat puluh) meter bersama dengan ARTHER SUMERAH (Daftar Pencarian Orang) dan DIDI DAING (Daftar Pencarian Orang). Bahwa Terdakwa menembakkan ke arah warga Desa Ibolian Satu secara tidak beraturan dengan niat untuk melukai.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan ARTHER SUMERAH (Daftar Pencarian Orang) dan DIDI DAING (Daftar Pencarian Orang) membuat para warga Desa Ibolian Satu menjadi panik dan berlarian menyelamatkan diri dan mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka tembak pada bagian tubuh antara lain Saksi Korban SONY MAMUAYA yang terkena tembakan pada perut samping kanan di depan rumahnya di Desa Ibolian Satu, Saksi Korban DENNIS LALUAN yang terkena tembakan pada perut samping kiri di Desa Ibolian Satu dan kemudian menjalani operasi pengeluaran proyektil, Saksi Korban JEKSEN YEN MANES yang terkena tembakan pada paha kiri, Saksi Korban FRENDLY PANDELAKI yang terkena tembakan pada kaki kiri di depan Gereja Pantekosta, Saksi Korban GREUTY RIBKA NANGKA yang terkena tembakan pada punggung kanan, Saksi Korban PUTRA SETIAWAN ULA yang terkena tembakan pada dada kanan, Saksi Korban ERVINA DEILIA KOMBO yang terkena tembakan pada kepala bagian atas sebelah kiri, Saksi Korban HENDRI SWINGLI ALEX POLII yang terkena tembakan pada punggung kiri tepatnya bahu kiri, Saksi Korban ALFANDO JOSUA KALIGIS yang terkena tembakan pada lengan tangan kanan, Saksi Korban ISMAILI PAUNE yang terkena tembakan pada lengan kiri, serta Saksi Korban DEVIS LALUAN yang terkena tembakan pada bagian bawah lutut kaki kanan.
- Bahwa para korban kemudian mendapatkan pertolongan dan perawatan di Puskesmas Mopuya, Puskesmas Werdhi Agung, Klinik Medika Jaya Desa Ibolian Satu, Rumah Sakit Umum Kotamobagu/Pobundayan Kotamobagu, dan sebagian dirujuk untuk penanganan lebih lanjut ke rumah sakit yang berada di Kota Manado.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli JOSUA TAMPARA, S.Si., sebagai pemeriksa di subbid balistik dan metalurgi dan juga sebagai pemeriksa di subbid kimia biologi dan toxikologi Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara menjelaskan senjata yang digunakan oleh Terdakwa yakni senjata angin PCP (Pre-Charged Pneumatic) kaliber 4,5 mm yang dapat melontarkan peluru mimis kaliber 4,5 mm, peluru yang melukai Saksi Greuty R. Nangka dinyatakan identik dengan senjata milik Terdakwa VIDI FRANGKI TULIS ALIAS VIDI, sedangkan peluru lainnya dinyatakan non-identik.
- Bahwa Visum et Repertum Nomor: 440/PKM-WA/062/II/2026 tanggal 4 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Werdhi Agung dan ditandatangani oleh dr. I Putu Eka Marantika, atas nama korban Greuty Ribka Nangka, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Korban dalam keadaan sadar
- Pada punggung kanan ditemukan luka derajatt sedang tepi luka bengkak dan kemerahan dengan 3 jahitan, dengan ukuran luka 2,5x0,5 cm.
Kesimpulan:
Telah diperiksa perempuan berusia dua puluh dua tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka derajat sedang tepi luka bengkak dan kemerahan dengan 3 jahitan pada punggung kanan yang menunjukan luka bekas tindakan medis.
--- Perbuatan terdakwa VIDI FRANGKI TULIS ALIAS VIDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------- |