Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
100/Pdt.P/2025/PN Ktg YETNI KAWANGUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 100/Pdt.P/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YETNI KAWANGUNG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:                         

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon YETNI KAWANGUNG dengan Alm. YONATAN ADIL yang dilangsungkan pada tanggal 02 Januari 1999, bertempat di Gereja Masehi Injili di Bolaang Mongondow (GMIBM) GALILEA Labuan Uki, sebagaimana tertuang dalam Surat Nikah No: 02/01/1999 yang dikeluarkan oleh Majelis Jemaat GMIBM Labuan Uki tertanggal 02 Januari 1999;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow dengan membawa salinan resmi penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap, agar dicatatkan pada register untuk itu serta diterbitkan kutipan akta perkawinan;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Subsidair: mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak