Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Ktg PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Kotamobagu Rommy Manoppo Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Kotamobagu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hitler Willyam Rompas, S.H.PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Kotamobagu
Tergugat
NoNama
1Rommy Manoppo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 158.769.000,00
Petitum
  1.  
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04542124000403 tertanggal 24 April 2024 -- beserta seluruh lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum ;
  3. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai
    berikut :

Merk / Type: HONDA ALL NEW CR-V 4X2, 2.0 CC, BENSIN, MT

No. Rangka: MHRRE1740BJ101474

No. Mesin: R20A15813557

  •  

Tahun : 2011

No. Polisi: DB1193MY


Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04542124000403 tertanggal 24 April 2024 -- beserta seluruh lampirannya.

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran Kepada Penggugat akibat dari telah diterimanya Pembiayan sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04542124000403 tertanggal 24 April 2024 -- beserta seluruh lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI ;
  2. Menghukum Tergugat untuk  melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04542124000403 tertanggal 24 April 2024 -- beserta seluruh lampirannya, secara seketika dan sekaligus sejumlah Rp. 158.769.000 (seratus lima puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :
  • Sisa nilai angsuran Rp. 4.528.500. X 31 sisa angsuran            = Rp. 140.383.500
  • Denda keterlambatan sampai tanggal 07 April 2025               = Rp.    18.385.500 +

TOTAL KERUGIAN                                                 = Rp. 158.769.000

  1. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) di atas, maka Menghukum Tergugat untuk kemudian mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Merk / Type: HONDA ALL NEW CR-V 4X2, 2.0 CC, BENSIN, MT

No. Rangka: MHRRE1740BJ101474

No. Mesin: R20A15813557

  •  

Tahun : 2011

No. Polisi: DB1193MY

  1. Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat tidak membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebagaimana pada petitum angka 5 (lima), serta tidak menyerahkan secara

    sukarela barang/kendaraan milik Penggugat sebagaimana pada petitum angka 6 (enam), maka putusan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku ;
  2. Menyatakan menurut Hukum apabila Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat sebagaimana pada petitum angka 6 (enam) ternyata telah dialihkan oleh Tergugat atau tidak tahu lagi keberadaannya, maka menghukum Tergugat untuk menyerahkan Harta/Aset milik Tergugat yang setara dengan Nilai Sekurang-kurangnya sebesar Total utang Tergugat sebagaimana pada Petitum angka (5) Gugatan a quo, jika tidak diserahkan maka putusan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar  Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai/Tidak melaksanakan isi
    Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.

 

SUBSIDER :

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie rechtsdoen) dan memutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak