Petitum |
-
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04542124000403 tertanggal 24 April 2024 -- beserta seluruh lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum ;
- Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai
berikut :
Merk / Type: HONDA ALL NEW CR-V 4X2, 2.0 CC, BENSIN, MT
No. Rangka: MHRRE1740BJ101474
No. Mesin: R20A15813557
Tahun : 2011
No. Polisi: DB1193MY
Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04542124000403 tertanggal 24 April 2024 -- beserta seluruh lampirannya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran Kepada Penggugat akibat dari telah diterimanya Pembiayan sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04542124000403 tertanggal 24 April 2024 -- beserta seluruh lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI ;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04542124000403 tertanggal 24 April 2024 -- beserta seluruh lampirannya, secara seketika dan sekaligus sejumlah Rp. 158.769.000 (seratus lima puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :
- Sisa nilai angsuran Rp. 4.528.500. X 31 sisa angsuran = Rp. 140.383.500
- Denda keterlambatan sampai tanggal 07 April 2025 = Rp. 18.385.500 +
TOTAL KERUGIAN = Rp. 158.769.000
- Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) di atas, maka Menghukum Tergugat untuk kemudian mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Merk / Type: HONDA ALL NEW CR-V 4X2, 2.0 CC, BENSIN, MT
No. Rangka: MHRRE1740BJ101474
No. Mesin: R20A15813557
Tahun : 2011
No. Polisi: DB1193MY
- Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat tidak membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebagaimana pada petitum angka 5 (lima), serta tidak menyerahkan secara
sukarela barang/kendaraan milik Penggugat sebagaimana pada petitum angka 6 (enam), maka putusan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku ;
- Menyatakan menurut Hukum apabila Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat sebagaimana pada petitum angka 6 (enam) ternyata telah dialihkan oleh Tergugat atau tidak tahu lagi keberadaannya, maka menghukum Tergugat untuk menyerahkan Harta/Aset milik Tergugat yang setara dengan Nilai Sekurang-kurangnya sebesar Total utang Tergugat sebagaimana pada Petitum angka (5) Gugatan a quo, jika tidak diserahkan maka putusan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai/Tidak melaksanakan isi
Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDER :
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie rechtsdoen) dan memutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (ex aquo et bono). |