Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.B/2025/PN Ktg 1.BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2.GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
1.JUFRY ROLOBESSY alias ALE
2.JUANLI MAKI alias YONGLI
3.FRANGKI SINAULAN alias ANGKI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 219/Pid.B/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1851/P.1.12.3/Eoh.2/8/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUFRY ROLOBESSY alias ALE[Penahanan]
2JUANLI MAKI alias YONGLI[Penahanan]
3FRANGKI SINAULAN alias ANGKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Bahwa Terdakwa I JUFRY ROLOBESSY alias ALE bersama-sama dengan Terdakwa II JUANLI MAKI alias YONGLI  dan Terdakwa III FRANGKI SINAULAN alias FRANGKI pada hari Selasa 04 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Bolaang Mongondow yang berlamat di Desa Lalow, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,” Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa pada awalnya Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III pada hari  Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 Wita berangkat dari rumah Terdakwa I menuju ke Dusun II Desa Budaro, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menggunakan sebuah mobil yang sebelumnya di sewa oleh Terdakwa III dengan tujuan menuju ke Kantor Dinas Kesehatan Bolaang Mogondow. Kemudian pada tanggal 03 Maret 2025 pukul 15.00 Wita Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III tiba di Kantor Dinas Kesehatan Bolaang Mongondow dan berkeliling di sekitaran Kantor Dinas Kesehatan Bolaang Mongondow untuk mengecek situasi dan kondisi di kantor tersebut, dan  setelah mengecek situasi dan kondisi kantor Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III langsung pergi ke Lapangan Daagon yang berada di Desa Lolak dan beristirahat di tempat  tersebut untuk  menunggu sampai waktu malam agar dapat melaksanakan pencurian. Dan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 di pukul  03.00 Wita Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III langsung menuju ke Kantor Dinas Kesehatan Bolaang Mongondow, dan setelah para terdakwa sampai di kantor tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II langsung turun dari mobil dengan obeng minus, dan Terdakwa I menginstruksikan kepada Terdakwa III untuk mencari tempat parkir untuk menunggu apabila pencurian telah selesai dilakukan akan langsung di telepon untuk menjemput Terdakwa I dan Terdakwa II. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung menuju ke bagian belakang Kantor Dinas Kesehatan Bolaang Mongondow sedangkan di sisi lain Terdakwa III langsung pergi dari Kantor Dinas Kesehatan Bolaang Mongondow dan memarkir mobil di dekat jalan raya  yang berjarak 500 meter dari Kantor Dinas Kesehatan Bolaang Mongondow. Kemudian setelah Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di bagian belakang Kantor Dinas Kesehatan Bolaang Mongondow Terdakwa I langsung  membobol/ merusak pintu bagian belakang Kantor Dinas Kesehatan Bolaang Mongondow yang terbuat dari Aluminiun dan Kaca dengan menggunakan obeng minus yang Terdakwa I bawa sebelumnya, dan setelah berhasil membobol/ merusak pintu tersebut Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II langsung  masuk ke dalam Kantor Dinas Kesehatan Bolaang Mongondow dan pada saat itu Terdakwa I langsung masuk ke ruangan pencegahan dan pengendalian penyakit (P2P) yang  tidak terkunci dan membuka pintu lemari yang tidak terkunci dan Terdakwa I langsung mengambil sebuah tas ransel berwarna hitam merek  Flazer yang berada di dalam lemari tersebut dan tas tersebut berisi 1 buah Laptop warna silver merek Acer, 1 buah charger laptop merek warna hitam merek acer, 1 buah mouse laptop warna hitam strip abu-abu, 1 buah terminal listrik, 1 buah headset berwarna hitam, 2 buah kotak yang berisi alat tulis, dan terdapat dokumen- dokumen pribadi milik korban NI WAYAN DEISY ARISANTI. Sedangkan di sisi lain Terdakwa II masuk ke ruang lain di dalam Kantor Dinas Kesehatan Bolaang Mongondow dan mengambil 1 buah speaker aktif berwarna hitam dengan bentuk kotak dengan ukuran panjang kurang lebih 30 cm, lebar 15 cm dan tinggi 15 cm yang Terdakwa II ambil di atas meja. Kemudian setelah Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil mengambil barang-barang tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu di selasar Kantor Dinas Kesehatan Bolaang Mongondow dan selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II langsung keluar dari Kantor Dinas Kesehatan Bolaang Mongondow melalui pintu belakang yang sudah terbobol sebelumnya dan berjalan sejauh 50 meter ke arah samping kanan depan Kantor Dinas Kesehatan Bolaang Mongondow dan kemudian Terdakwa II menelepon Terdakwa III untuk menjemput Terdakwa I dan Terdakwa II yang saat itu sedang menunggu di bawah pohon. Dan setelah  selang waktu 10 menit Terdakwa III datang menjemput Terdakwa I dan Terdakwa II dan para Terdakwa langsung pergi menuju ke Terdakwa II yang berada di Desa Tobongon, Kecamatan Modayag,  Kabupaten Bolaang Mogondow Timur dan pada saat dalam perjalanan para terdakwa sempat singgah di Kotamobagu untuk menjual 1 buah Laptop warna silver merek Acer dan ditawarkan kepada orang-orang oleh Terdakwa III untuk dijual dengan harga Rp500.000,00- (lima ratus ribu rupiah) namun tidak ada yang membeli laptop tersebut sehingga laptop tersebut dan barang-barang lain yang diambil dari Kantor Dinas Kesehatan Bolaang Mongondow dibawa ke rumah Terdakwa II. Dan setelah selang waktu 3 hari tidak ada yang membeli laptop tersebut Terdakwa I langsung menyuruh anak dari Terdakwa III untuk membuang laptop tersebut di sungai dekat jembatan yang terletak di Desa Badaro, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sedangkan sisa barang lain yang diambil dari Kantor Dinas Kesehatan Bolaang Mongondow disimpan di rumah Terdakwa II.
  • Bahwa setelah melakukan pencurian di Kantor Dinas Kesehatan Bolaang Mongondow pada keesokan harinya di tanggal 05 Maret 2025 Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III kembali melakukan pencurian di Kantor Dinas Kesehatan Kuandang Gorontalo Utara namun tidak berhasil mencuri  barang.  Selanjutnya  di tanggal 06 Maret 2025 Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III kembali melakukan aksi pencurian di kantor Dinas Kesehatan Bolaang Mongondow Selatan dan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III berhasil mengambil 2 buah laptop dan 2 buah speaker dari kantor tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tersebut Kantor Dinas Kesehatan Bolaang Mongondow mengalami kerugian sebesar Rp9.000.00,- (sembilan juta tujuh rupiah).

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, ke-4e dan ke-5e KUHP.-----------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya