Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2026/PN Ktg 1.GRACIA DIAZ MICHAELA
2.PRAY GETSEMA
MHARFIEL SCHIFFER HEANSON SULANGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/1084/P.1.12.3/Enz.2/6/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GRACIA DIAZ MICHAELA
2PRAY GETSEMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MHARFIEL SCHIFFER HEANSON SULANGI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN:

KESATU

---- Bahwa Terdakwa MHARFIEL SCHIFFER HEANSON SULANGI pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 02.40 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, di Desa Ratatotok Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara. “Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukansebagaimana ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP yakni Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 02.40 WITA dimana awalnya terdakwa sedang berada di Desa Ratatotok Kecamatan Ratatotok. Awalnya terdakwa berada di Desa Ratatotok Kecamatan Ratatotok sedang berjalan dari lokasi tambang. Kemudian datang saksi LORENZO YUSUF WICAKSONO menggunakan ojek menghampiri terdakwa lalu bertanya apakah terdakwa memiliki narkotika jenis sabu yang selanjutnya dijawab oleh terdakwa, terdakwa memiliki 1 (satu) paket narkotika jenis sabu. Kemudian saksi LORENZO YUSUF WICAKSONO menanyakan harga daripada 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dan dijawab oleh terdakwa bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa menjualnya dengan harga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah). Selanjutnya saksi LORENZO YUSUF WICAKSONO menanyakan apakah terdakwa memiliki aplikasi DANA untuk melakukan pembayaran narkotika jenis sabu yang terdakwa jual kepada saksi LORENZO YUSUF WICAKSONO tersebut namun, terdakwa mengatakan pembayaran menggunakan uang tunai saja lalu saksi LORENZO YUSUF WICAKSONO langsung memberikan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi LORENZO YUSUF WICAKSONO.
  • Bahwa berdasarkan informasi yang diberikan oleh saksi Lorenzo Yusuf Wicaksono Retek, Saksi Agim Nastiar Darampalo bersama Tim Satuan Reserse Narkoba menangkap terdakwa Mharfiel Schiffer Henson Sulangi alias Aping. Dalam proses penangkapan tersebut, tim menemukan dan mengamankan uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Selain itu, tim juga mengamankan 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo F9 warna merah dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dalam berkas perkara atas nama MHARFIEL SCHRIFFER HEANSON SULANGI telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Barang bukti dengan Nomor Lab: 095/NNF/2026 tanggal 24 Februari 2026 dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal putih dengan berat netto 0,05429 gram yang disita yang disita dari saksi LORENZO YUSUF WICAKSONO dengan kesimpulan benar mengandung metamfetamina yang merupakan narkotika Golongan I.
  • Bahwa terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada saksi Lorenzo Yusuf Wicaksono Retek dengan harga Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).  
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa MHARFIEL SCHIFFER HEANSON SULANGI pada hari Rabu tanggal 11 februari 2026 sekitar pukul 02.40 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, di Desa Ratatotok Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara. “Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukansebagaimana ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP yakni Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------

  • Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 11 februari 2026 sekitar pukul 02.40 WITA dimana awalnya terdakwa sedang berada di Desa Ratatotok Kecamatan Ratatotok. Awalnya terdakwa berada di Desa Ratatotok Kecamatan Ratatotok sedang berjalan dari lokasi tambang. Kemudian datang saksi LORENZO YUSUF WICAKSONO menggunakan ojek menghampiri terdakwa lalu bertanya apakah terdakwa memiliki narkotika jenis sabu yang selanjutnya dijawab oleh terdakwa, terdakwa memiliki 1 (satu) paket narkotika jenis sabu. Kemudian saksi LORENZO YUSUF WICAKSONO menanyakan harga daripada 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dan dijawab oleh terdakwa bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah). Selanjutnya saksi LORENZO YUSUF WICAKSONO menanyakan apakah terdakwa memiliki aplikasi DANA untuk melakukan pembayaran narkotika jenis sabu tersebut namun, terdakwa mengatakan pembayaran menggunakan uang tunai saja lalu saksi LORENZO YUSUF WICAKSONO langsung memberikan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa miliki dan kuasai tersebut kepada saksi LORENZO YUSUF WICAKSONO.
  • Bahwa berdasarkan informasi yang diberikan oleh saksi Lorenzo Yusuf Wicaksono Retek, Saksi Agim Nastiar Darampalo bersama Tim Satuan Reserse Narkoba menangkap terdakwa Mharfiel Schiffer Henson Sulangi alias Aping. Dalam proses penangkapan tersebut, tim menemukan dan mengamankan uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Selain itu, tim juga mengamankan 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo F9 warna merah dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dalam berkas perkara atas nama MHARFIEL SCHRIFFER HEANSON SULANGI telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Barang bukti dengan Nomor Lab: 095/NNF/2026 tanggal 24 Februari 2026 dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal putih dengan berat netto 0,05429 gram yang disita yang disita dari saksi LORENZO YUSUF WICAKSONO dengan kesimpulan benar mengandung metamfetamina.
  • Bahwa sebelum terdakwa memberikan narkotika yang terdakwa miliki dan kuasai tersebut kepada saksi LORENZO YUSUF WICAKSONO, terdakwa MHARFIEL SCHIFFER HENSON SULANGI ALIAS APING terlebih dahulu mengambil sebagian narkotika untuk digunakan sendiri.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya