Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2024/PN Ktg 1.ERWIN MAKALALAG
2.HARDIAN SYAPUTRA
Netty N. Tuegeh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 9/Pid.C/2024/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/26.a/XI/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ERWIN MAKALALAG
2HARDIAN SYAPUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Netty N. Tuegeh[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Bahwa terdakwa Perempuan NETTY N. TUEGEH Pada tanggal 02 Maret  tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret bertempat di Rumah lelaki SUNARYO TOLINGGI Desa Ambang satu Kec Bolang Timur Kab Bolaang Mongondow atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu dengan di duga melakukan Penghinaan Kepada lelaki SUNARYO TOLINGGI.

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa Perempuan NETTY N. TUEGEH Telah melakukan Penghinaan kepada lelaki SUNARYO TOLINGGI Alias TETE YAYAN Dengan Cara Mengatakan langsung di Hadapan lelaki SUNARYO TOLINGGI Dengan mengatakan Dalam Bahasa Mongondow ”KITA SO MO PULANG SEDANG TETE YAYAN ADA GAING PA KITA ” yang artinya Dalam bahasa Indonesia ” SAYA AKAN PULANG SEDANGKAN TETE YAYAN (lelaki SUNARYO TOLINGGI) TELAH MENYANTET SAYA ” Hal Tersebut Di Dengar Oleh Lelaki SUNARYO TOLINGGI, Lelaki HERMANTO MAMONTO Dan Perempuan ZAINAP TOLINGGI sehingga pelapor atau korban merasa Di Martabat Atau kehormatan Nya Di rendahkan

Pihak Dipublikasikan Ya