| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada hari minggu tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 08.30 wita telah melakukan penganiayaan terhadap korban Perempuan ASTRI CHAMILA KOROMPOT yang terjadi di Rumah yang berada di depan SMP Negeri 2 Kotamobagu yang beralamat di Kel. Matali kec. Kotamobagu timur kota kotamobagu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa pada saat terdakwa dengan korban Perempuan ASTRI CHAMILA KOROMPOT bertengkar / aduh mulut dikarenakan bahwa warung yang berada di depan rumah yang di tinggali oleh korban Perempuan ASTRI CHAMILA KOROMPOT agar di bongkar, karena menurut terdakwa rumah tersebut sudah di beli oleh terdakwa. Kemudian pada saat itu antara terdakwa dan korban sudah saling beraduh mulut lalu terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara meremas atau mencekik leher dari korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kirinya yang mengakibatkan korban mengalami rasa sakit di bagian leher. |