| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa NATANAEL WULUR alias NATAN pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekitar pukul 12.50 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Jalan AKD Perbatasan, Desa Tonom dan Desa Mogoyunggung Dua, Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. “Tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang diuraikan diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekitar pukul 03:00 wita telah terjadi perkelahian antar kelempok masyarakat Desa Tonom dengan Desa Mogoyunggung Dua penyebabnya dimana Terdakwa bersama Saksi BONIF ASIUS DELON SEMBEL pergi ke perbatasan Desa Tonom dengan Desa Mogoyunggung Dua sambil membawa senjata tajam sesampainya di perbatasan Desa Tonom dengan Desa Mogoyunggung Dua Terdakwa bersama Saksi BONIF ASIUS DELON SEMBEL berteriakteriak/bakuku sehingga masyarakat Desa Mogoyunggung Dua terpancing dan keluar menuju perbatasan Desa Mogoyunggung Dua dan Desa Tonom hingga mengakibatkan terjadinya perkelahian/saling serang antara Desa Tonom dan Desa Mogoyunggung Dua hingga mengakibatkan konflik sosial, kemudian setelah mendapatkan informasi Saksi ANDI REZKY MOKODOMPIT bersama Resmob Polres Bolmong melakukan pencarian terhadap Terdakwa bersama teman-temannya dan tidak lama kemudian setelah Terdakwa dapat diamankan oleh Resmob Polres Bolmong setelah itu Saksi ANDI REZKY MOKODOMPIT kembali bertanya kepada Terdakwa dengan kalimat “dimana senjata tajam jenis pisau penikam tersebut sekarang” dan Terdakwa mengatakan “bahwa senjata tajam jenis pisau penikam tersebut diserahkan kepada ayahnya” setelah itu Saksi ANDI REZKY MOKODOMPIT bersama Resmob Polres Bolmong menghubungi ayah Terdakwa yaitu Saksi DONI RONAL WULUR melalui telepon untuk menyanyakan senjata tajam jenis pisau tersebut dan saksi DONI RONAL WULUR membenarkan bahwa pisau tersebut ada pada dirinya setelah itu Saksi ANDI REZKY MOKODOMPIT bersama Resmob Polres Bolmong menyuruh untuk menyerahkan pisau tersebut ke Polsek Dumoga Timur;
- Bahwa setelah itu pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekitar pukul 11:00 wita anggota Resmob Polres Bolmong menyampaikan kepada Saksi IDA BAGUS PUTU PUNYATMAJA yang sedang melaksanakan tugas jaga (piket) di Polsek Dumoga Timur bahwa orang tua Terdakwa akan menyerahkan senjata tajam jenis pisau penikam agar diaman di Polsek Dumoga Timur, setelah itu sekitar pukul 12:50 wita datang orang tua Terdakwa menyerahkan senjata tajam jenis pisau penikam kepada Saksi IDA BAGUS PUTU PUNYATMAJA tidak lama kemudian Resmob Polres Bolmong bersama Saksi ANDI REZKY MOKODOMPIT datang ke Polsek Dumoga Timur lalu Saksi IDA BAGUS PUTU PUNYATMAJA langsung menyerahkan senjata tajam jenis pisau penikam tersebut kepada Resmob Polres Bolmong.
Bahwa Terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang menguasai senjata tajam berupa 1 (satu) buah pisau yang terbuat dari besi biasa panjang 30 (tga puluh) centi meter, satu sisi tajam, ujung runcing bergagang kayu, yang mana senjata tersebut dimiliki Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau kepentungan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut. |