Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
96/Pid.B/2024/PN Ktg | 1.Olivia Debora Mannopo, S.H. 2.KADEK ADI ANGGARA, S.H. |
FRANGKY RUMUAT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 96/Pid.B/2024/PN Ktg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/790/P.1.12.3/EOH.2/4/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : Bahwa terdakwa FRANGKY RUMUAT, pada Bulan Juli di tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Tahun 2023, bertempat di Perumahan Rutan Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”.
ATAU Kedua:
Bahwa terdakwa FRANGKY RUMUAT, pada Bulan Juli di tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Tahun 2023, bertempat di Perumahan Rutan Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |