Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2024/PN Ktg 1.Olivia Debora Mannopo, S.H.
2.KADEK ADI ANGGARA, S.H.
FRANGKY RUMUAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 96/Pid.B/2024/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/790/P.1.12.3/EOH.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Olivia Debora Mannopo, S.H.
2KADEK ADI ANGGARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANGKY RUMUAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu    :

Bahwa terdakwa FRANGKY RUMUAT, pada Bulan Juli di tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Tahun 2023, bertempat di Perumahan Rutan Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”.

 

ATAU

Kedua:

 

Bahwa terdakwa FRANGKY RUMUAT, pada Bulan Juli di tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di Tahun 2023, bertempat di Perumahan Rutan Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”.

Pihak Dipublikasikan Ya