| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa PERI MAMONTO sekiranya hari Rabu tanggal 31 Desember 2025, sekitar pukul 11.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di jalan di jalan Desa Labuan Uki Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat” terhadap korban meninggal dunia MEGA ALHADAR dan saksi korban luka berat HAKIMI PAPUTUNGAN, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas awalnya itu saksi korban sedang mengendarai kendaraan R 3 (Tiga) jenis becak motor (bentor) jenis honda blade DB 2431 DA warna Orange bersama dua orang penumpangnya yaitu korban meninggal dunia MEGA ALHADAR dan saksi MELISA PAPUTUNGAN dari itu bergerak dari arah Desa Labuan Uki Kecamatan Lolak menuju kearah Desa Lolak, pada saat akan melintasi jalan tikungan tiba-tiba saksi korban dan saksi Melisa melihat dari arah berlawanan (depan) datang kendaraan Roda 4 (empat) suzuki carry DB 8574 DJ warna putih yang dikendarai oleh terdakwa Peri Mamonto dengan kecepatan tinggi, dan saksi spontan saksi mengatakan “pelaju ini oto ada kamari” yang artinya “ada mobil datang dengan kecepatan tinggi sedang menuju kemari” dan oleh karena merasa takut saksi korban Hakimi Paputungan memperlambat kendaraan R3 yang dikendarai dan mengarahkan kendaraan ke kiri jalan/keluar aspal untuk menghindari mobil yang dikendarai tersangka yang ugal-ugalan. Kemudian pada sudah mendekati tikungan korban MEGA ALHADAR mencoba memberikan isyarat mengangkat kedua tangan sambiil berteriak “wei, wei kate ngana moba sambar pa torang” artinya “hai, hai, kamu mau menabrak kami” namun saat itu karena kendaraan R4 suzuki carry DB 8574 DJ warna putih yang dikendarai tersangka tetap melaju meskipun berada ditikungan sehingga tersangka kehilangan kendali dan menabrak samping kanan kendaraan yang saksi korban tumpangi sehingga saat itu saksi korban HAKIMI PAPUTUNGAN dan korban MEGA ALHADAR terseret oleh kendaraan R4 suzuki carry DB 8574 DJ warna putih yang dikendarai tersangka sekaligus kendaraan R3 yang dikendarai saksi korban HAKIMI PAPUTUNGAN hingga berjarak 5-6 meter dari posisi semula dan keluar terpental keluar jalan aspal sedangkan saksi MELISA langsung terpental keluar dari kendaraan R3 tepatnya di tengah jalan;
- Bahwa setelah terjadi tabrakan korban MEGA ALHADAR dan saksi korban HAKIMI PAPUTUNGAN tidak sadarkan diri sehingga ditolong warga sekitar dan dibawa kerumah sakit Datoe Binangkang Lolak, dan pada saat sampai dirumah sakit korban MEGA ALHADAR dinyatakan telah meninggal dunia sedangkan saksi korban HAKIMI PAPUTUNGAN dirawat lebih lanjut di RS Datoe Binangkang dan sehari kemudian dirujuk ke RS R.D Kandou di Manado dan dirawat selama beberapa hari;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Luar Jenazah korban MEGA ALHADAR Nomor: 76/370/XII/2025/RSUD yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dokter Fitria M.P. Bonde yakni dokter Pemerintah selaku Dokter pada RSUD Kabupaten Bolaang Mongondow dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
|
1.
|
Kepala
|
:
|
- Mata kanan dan mata kiri tertutup
- Pada dahi bagian kanan terdapat dua buah luka lecet berwarna kemerahan masing-masing berukuran panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter dan dua panjang sentimeter lebar satu sentimeter dan disekitar luka terdapat bengkak disertai memar berwarna kebiruan berukuran panjang sepuluh sentimeter lebar lima sentimeter
- Pada pipi bagian kanan terdapat luka robek berwarna kemerahan, berukuran Panjang empat sentimeter lebar satu sentimeter dengan tepi luka tidak rata, serta jembatan jaringan pada sudut atas luka terdapat memar berukuran Panjang empat sentimeter lebar empat sentimeter berwarna kebiruan dan pada sudut bawah luka terdapat memar berwarna kebiruan berukuran Panjang empat sentimeter lebar satu sentimeter
- Pada rahang bawah sebelah kanan terdapat dua buah luka lecet berwarna kemerahan masing-masing berukuran Panjang dua sentimeter lebar nol koma lima sentimeter dan Panjang dua sentimeter lebar nol koma lima sentimeter
|
|
2.
|
Bahu
|
:
|
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
|
|
3.
|
Leher
|
:
|
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
|
|
4.
|
Dada
|
:
|
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
|
|
5.
|
Perut
|
:
|
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan
|
|
6.
|
Anggota Gerak atas
|
:
|
- Pada lengan kanan atas bagian sisi dalam dekat dengan ketiak kanan terdapat luka lecet berwarna kemerahan berukuran Panjang satu sentimeter disertai memar disekitar luka berwarna biru keunguan
- Pada area siku kanan bagian sisi luar terdapat empat buah luka lecet berwarna kemerahan masing-masing berukuran Panjang tiga sentimeter lebar nol koma tiga sentimeter, Panjang dua sentimeter lebar nol koma tiga sentimeter, Panjang dua sentimeter lebar nol koma tiga sentimeter dan anjang satu koma lima sentimeter lebar nol koma tiga sentimeter disertai memar disekitar luka
- Pada area pergelangan tangan kanan, terdapat memar berwarna biru keunguan berukuran Panjang lima sentimeter lebar lima sentimeter
- Pada punggung jari telunjuk tangan kanan terdapat luka lecet berwarna kemerahan berukuran Panjang lima sentimeter lebar lima sentimeter
- Pada punggung tangan kanan yaitu jari Tengah, jari manis, jari kelingking terdapat memar berwarna biru kehijauan berukuran masing-masing Panjang satu sentimeter lebar nol koma lima sentimeter, Panjang satu sentimeter lebar nol koma lima sentimeter dan Panjang satu sentimeter lebar nol koma lima sentimeter lebar nol koma lima sentimeter
- Pada lengan bawah sebelah kiri bagian sisi dalam terdapat tiga buah luka lecet berwarna kemerahan masing-masing berukuran Panjang tua sentimeter lebar nol koma dua sentimeter, Panjang satu sentimeter lebar nol koma dua sentimeter dan Panjang dua sentimeter lebar nol koma dua sentimeter
|
|
7.
|
Anggota Gerak bawah
|
|
- Tampak tungkai kanan lebih pendek dari tungkai kiri
- Pada tungkai kanan bagian tulang kering tampak patah tulang tertutup
- Pada paha kanan bagian bawah sisi luar terdapat luka lecet berwarna kemerahan berukuran Panjang lima sentimeter lebar nol koma lima sentimeter
- Pada tungkai kanan tepat dibawah lutut terdapat luka lecet berwarna kemerahan berukuran Panjang empat sentimeter lebar satu sentimeter
- Pada tungkai kanan di area tulang kering terdapat dua buah luka robek berwarna kemerahan masing-masing berukuran Panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter dan Panjang satu sentimeter lebar satu sentimeter dengan tepi luka tidak rata serta terdapat jembatan jaringan
- Pada pergelangan kaki kanan bagian sisi luar terdapat luka robek berwarna kemerahan berukuran Panjang tujuh sentimeter lebar dua sentimeter
|
|
Kesimpulan:
- Hasil pemeriksaan tersebut diatas menerangkan adanya luka akibat persentuhan dengan benda tumpul
- Sebab kematian tidak dapat ditentukan berhubung hanya dilakukan pemeriksaan luar jenazah sesuai surat persetujuan pembatalan autopsy/bedah mayat tersebut di atas
|
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum saksi korban HAKIMI PAPUTUNGAN dengan Nomor : 370/77/ XII/2025/RSUD yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dokter Fitria M.P. Bonde yakni dokter Pemerintah selaku Dokter pada RSUD Kabupaten Bolaang Mongondow menerangkan hasil sebagai berikut:
|
1.
|
Kepala
|
:
|
Tak ditemukan tanda-tanda kekerasan
|
|
2.
|
Leher
|
:
|
Tak ditemukan tanda-tanda kekerasan
|
|
3.
|
Bahu
|
:
|
Tak ditemukan tanda-tanda kekerasan
|
|
4.
|
Dada
|
:
|
- Pada tulang dada bagian tengah sebelah atas terdapat luka lecet berwarna kemerahan berukuran panjang tiga sentimeter lebar dua sentimeter
- Pada dada bagian kanan atas terdapat luka lecet berwarna kemerahan berukuran empat sentimeter lebar lima sentimeter
|
|
5.
|
Anggota gerak atas
|
:
|
- Pada bahu bagian kanan terdapat luka lecet berwarna kemerahan berukuran panjang satu sentimeter lebar satu sentimeter dan di sekitar luka terdapat memar berwarna kebiruan
- Pada lengan bawah sebelah kanan bagian sisi luar terdapat luka lecet berwarna coklat kemerahan berukuran panjang dua puluh empat sentimeter lebar empat sentimeter
- Pada pergelangan tangan kanan bagian sisi luat terdapat luka lecet berwarna kemerahan berukuran panjang satu sentimeter lebar satu sentimeter
- Pada punggung tangan kanan terdapat luka lecet berwarna kemerahan berukuran panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter
- Pada pangkal jari manis tangan kanan bagian sisi luar terdapat luka robek berwarna kemerahan berukuran panjang lima sentimeter dengan tepi luka tidak rata dan terdapat jembatan jaringan, dasar tulang
- Pada punggung jari kelingking terdapat luka lecet berwarna kemerahan berukuran panjang satu sentimeter lebar nol koma lima sentimeter
|
|
6.
|
Punggung
|
:
|
Tak ditemukan tanda-tanda kekerasan
|
|
7.
|
Anggota gerak bawah
|
:
|
- Pada tungkai kanan tampak lebih pendek dari tungkai kiri
- Pada paha kanan bagian sepertiga atas kemungkinan terdapat patah tulang tertutup
- Pada paha kanan bagian sisi luar terdapat luka lecet berwarna kemerahan berukuran panjang lima belas sentimeter lebar enam sentimeter disertai memar disekitar luka berwarna biru kehijauan
- Pada paha kanan bagian atas sepertiga atas sisi dalam terdapat luka robek berwarna kemerahan berukuran panjang satu sentimeter lebar satu sentimeter dengan tepi luka tidak rata serta terdapat jembatan jaringan dan disekitar luka terdapat memar berwarna biru keunguan
- Pada tungkai kanan area tulang kering terdapat luka robek berwarna kemerahan masing-masing berukuran panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter dan panjang tiga sentimeter lebar satu sentimeter dengan tepi luka tidak rata, serta terdapat jembatan jaringan, dan kemungkinan terdapat patah tulang kering tertutup
|
|
Kesimpulan:
- Hasil pemeriksaan tersebut diatas menerangkan adanya luka akibat persetujuan dengan benda tumpul
- Korban masuk dan di rawat di Instalasi Gawat Darurat RSUD Datoe Binangkang Kab. Bolaang Mongondow pada tanggal 31 Desember 2025 pukul 11.55 WITA dan pada pukul 19.00 WITA, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Malalayang Manado untuk perawatan lebih.
|
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 7101-KM-12012026-0005 tertanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Irlansyah Mokodompit, SP selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow yang menjelaskan bahwa di Labuan Uki pada tanggal 31 Desember 2025 telah meninggal dunia seorang Bernama MEGA ALHADAR lahir di Labuan Uki pada tanggal 16 Oktober 1981.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa PERI MAMONTO saksi Korban HAKIMI menurut keterangan Ahli dokter Fitria M.P. Bonde mengalami Patah Tulang dan tidak dapat melakukan aktivitas kembali seperti biasa dan Korban MEGA ALHADAR meninggal dunia.
--------Perbuatan terdakwa PERI MAMONTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |