Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.B/2025/PN Ktg 1.ARIEL DENNY PASANGKIN S.H
2.GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
Dicky Juanli Timomor Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 211/Pid.B/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1744/P.1.12.3/Eoh.2/8/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIEL DENNY PASANGKIN S.H
2GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dicky Juanli Timomor[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 

KESATU

----------Bahwa ia Terdakwa DICKY JUANLI TIMOMOR pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 21.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2025, bertempat di Desa Mariri II, Kec. Poigar, Kab. Bolaang Mongondow atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, Saksi Korban REYNALD ADRIAN PATALO, S.E. bersama dengan Saksi DOLFI TATILU, dan Saksi IFENDI KUMAYAS minum minuman beralkohol bertempat di rumah warga di Desa Mariri II, Kec. Poigar, Kab. Bolaang Mongondow. Selang beberapa waktu kemudian Terdakwa datang dengan membawa sisa minuman beralkohol dalam sebuah botol coca-cola dan bergabung minum bersama dengan Saksi Korban REYNALD ADRIAN PATALO, S.E., Saksi DOLFI TATILU, dan Saksi IFENDI KUMAYAS. Kemudian terjadi perdebatan antara Terdakwa dan Saksi Korban karena Terdakwa berada di bawah pengaruh minuman keras jenis captikus. Selanjutnya Saksi DOLFI TATILU mengajak Saksi Korban untuk berpindah tempat, dan Saksi Korban langsung pergi ke rumah orang tua terdakwa menggunakan kendaraan roda empat Toyota Calya milik saksi korban dengan maksud untuk memberitahukan kepada orang tua Terdakwa agar memperhatikan Terdakwa yang sudah mabuk agar tidak membuat masalah. Dalam perjalanan menuju rumah orang tua Terdakwa, Saksi Korban mampir kembali ke rumah tempat pertemuan awal Saksi Korban dan Terdakwa, namun pada saat itu Terdakwa sudah tidak ada di tempat. Kemudian Terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung masuk ke teras rumah warga tersebut dan kembali terjadi adu mulut antara Saksi Korban dan Terdakwa, akan tetapi langsung dileraikan oleh Saksi-Saksi yang juga berada di tempat kejadian. Selanjutnya Saksi Korban meninggalkan tempat tersebut dan menuju ke mobil Saksi Korban sambil Terdakwa mengatakan kepada saksi korban “kita mo bunuh pa ngana” (saya akan membunuh anda). Setelah itu Saksi Korban bersama saksi DOLFI TATILU kembali ke dalam mobil Saksi Korban, pada saat itu Terdakwa sudah tidak terlihat atau sudah meninggalkan tempat. Tiba-tiba Terdakwa muncul kembali dan melempari Saksi Korban yang duduk pada sisi kanan atau kemudi mobil dengan menggunakan batu melalui jendela kanan mobil dan mengenai bibir bagian atas Saksi Korban.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor No. 353/31/IV/2025/RSUD tanggal 20 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. Siti Alya L. C. Mokoagow selaku Dokter yang memeriksa di RSUD Kabupaten Boalang Mongondow, telah memeriksa seorang laki-laki yang bernama REYNALD ADRIAN PATALO, S.E. dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Korban dalam keadaan sadar
  2. Pada Korban di dapatkan:
  1. Kepala                       :

 

 

 

pada bagian atas bibir tampak luka robek dengan tepi luka rata dan kedua ujung runcing berukuran panjang tiga centimeter lebar satu centimeter dalam dua centimeter

Kesimpulan:

Luka tersebut diakibatkan persentuhan dengan benda tajam

  • Bahwa akibat Penganiayaan terhadap Saksi Korban REYNALD ADRIAN PATALO, S.E., ketidaknyamanan korban dalam melakukan aktivitas

---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

DAN

KEDUA

----------Bahwa ia Terdakwa DICKY JUANLI TIMOMOR pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 21.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2025, bertempat di Desa Mariri II, Kec. Poigar, Kab. Bolaang Mongondow atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, Saksi Korban REYNALD ADRIAN PATALO, S.E. bersama dengan Saksi DOLFI TATILU, dan Saksi IFENDI KUMAYAS minum minuman beralkohol bertempat di rumah warga di Desa Mariri II, Kec. Poigar, Kab. Bolaang Mongondow. Selang beberapa waktu kemudian Terdakwa datang dengan membawa sisa minuman beralkohol dalam sebuah botol coca-cola dan bergabung minum bersama dengan Saksi Korban REYNALD ADRIAN PATALO, S.E., Saksi DOLFI TATILU, dan Saksi IFENDI KUMAYAS. Kemudian terjadi perdebatan antara Terdakwa dan Saksi Korban karena Terdakwa berada di bawah pengaruh minuman keras jenis captikus. Selanjutnya Saksi DOLFI TATILU mengajak Saksi Korban untuk berpindah tempat, dan Saksi Korban langsung pergi ke rumah orang tua terdakwa menggunakan kendaraan roda empat Toyota Calya milik saksi korban dengan maksud untuk memberitahukan kepada orang tua Terdakwa agar memperhatikan Terdakwa yang sudah mabuk agar tidak membuat masalah. Dalam perjalanan menuju rumah orang tua Terdakwa, Saksi Korban mampir kembali ke rumah tempat pertemuan awal Saksi Korban dan Terdakwa, namun pada saat itu Terdakwa sudah tidak ada di tempat. Kemudian Terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung masuk ke teras rumah warga tersebut dan kembali terjadi adu mulut antara Saksi Korban dan Terdakwa, akan tetapi langsung dileraikan oleh Saksi-Saksi yang juga berada di tempat kejadian. Selanjutnya Saksi Korban meninggalkan tempat tersebut dan menuju ke mobil Saksi Korban sambil Terdakwa mengatakan kepada saksi korban “kita mo bunuh pa ngana” (saya akan membunuh anda). Setelah itu Saksi Korban bersama saksi DOLFI TATILU kembali ke dalam mobil Saksi Korban, pada saat itu Terdakwa sudah tidak terlihat atau sudah meninggalkan tempat. Tiba-tiba Terdakwa muncul kembali dan melempari Saksi Korban yang duduk pada sisi kanan atau kemudi mobil dengan menggunakan batu melalui jendela kanan mobil dan mengenai bibir bagian atas Saksi Korban. Selanjutnya Terdakwa melempari mobil Saksi Korban menggunakan batu dan mengenai bagian atas pintu kanan mobil hingga penyok. Setelah itu Saksi Korban memutar balik mobil, dan Terdakwa kembali melempari mobil Saksi Korban dengan batu dan mengenai bagian kaca pintu kiri depan sehingga kaca tersebut pecah. Setelah itu Saksi Korban segera pergi meninggalkan tempat
  • Bahwa akibat Perusakan terhadap kendaaraan roda empat Toyota Calya milik Saksi Korban  kerugian yang dialami Saksi Korban adalah sebesar Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah)

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 406 Ayat (1) KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya