Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
362/Pid.Sus/2025/PN Ktg 1.BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2.GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
RIFAN TAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 362/Pid.Sus/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2739/P.1.12.3/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFAN TAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

KESATU

 

------ Bahwa ia terdakwa RIFAN TAMA yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira Pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kelurahan Molinow Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dan tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan pidana ”mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan Benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yng dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa RIFAN TAMA menjadi nasabah/konsumen pada PT. ESTA DANA VENTURA Cabang Kotamobagu dengan perjanjian pembiayaan usaha produktif antara terdakwa dan PT. ESTA DANA VENTURA Cabang Kotamobagu dengan Nomor Perjanjian : 080103040720240080 tanggal 26 Juli 2024 yang ditandatangani oleh terdakwa sendiri.

 

  • Bahwa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax DB 3229 DG Nomor Mesin: G3L8E0597147 Nomor Rangka: MH3SG5620MJ323207 telah termuat sebagai objek jaminan fidusia sebagaimana yang tertuang dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor : W25.00186910.AH.05.01 tahun 2024 tanggal 18 September 2024 menerangkan bahwa Pemberi Fidusia : RIFAN TAMA dan Penerima Fidusia : PT. ESTA DANA VENTURA dan memiliki Akta Jaminan Fidusia  Nomor : 370 tanggal 17 September 2024 yang dikeluarkan pada kantor Notaris ARDY CHANDRA, S.H., M. Kn. Berdasarkan SK. MENTERI HUKUM & HAM RI No. AHU1105.AH.02.01 Tahun 2013.

 

  • Bahwa benar terdakwa menjaminkan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax DB 3229 DG Nomor Mesin: G3L8E0597147 Nomor Rangka: MH3SG5620MJ323207 melalui PT. ESTA DANA VENTURA Cabang Kotamobagu dengan jumlah uang yang dibiayai atau dipinjamkan sebesar Rp. 17.965.000, (tujuh belas juta sembilan ratus enam puluh lima juta rupiah) dan terdakwa harus melakukan pembayaran angsuran berjumlah Rp. 1.652.000, (satu juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) selama 18 (delapan belas bulan).

 

  • Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran sampai dengan sekarang ini.

 

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2025 sekitar Pukul 13.00 Wita terdakwa bertemu dengan ADNAN PAPUTUNGAN (daftar pencarian orang) di rumah kost milik terdakwa, saat itu ADNAN PAPUTUNGAN meminta terdakwa untuk membantu meminjamkan identitasnya untuk digunakan sebagai penjamin, kemudian terdakwa menyetujui untuk digunakan nama atau identitas terdakwa sebagai penjamin mengajukan kontrak dengan pembiayaan dengan PT. ESTA DANA VENTURA, dimana saat itu ADNAN PAPUTUNGAN meminta tolong kepada terdakwa karena ADNAN PAPUTUNGAN membutuhkan uang untuk digunakan pada pesta pernikahaan adiknya dan memang benar adik dari ADNAN PAPUTUNGAN akan menikah sehingga terdakwa tidak memikirkan konsekuensi dan terdakwa niatannya hanya ingin membantu ADNAN PAPUTUNGAN dan selama ini nama dan identitas terdakwa sebelumnya tidak pernah digunakan dalam kontrak pembiayaan maupun kredit pinjaman. Kemudian pada besok harinya, saat itu ADNAN PAPUTUNGAN menghubungi terdakwa untuk datang dirumahnya dan saat terdakwa sampai dirumah ADNAN PAPUTUNGAN saat itu sudah ada karyawan dari pihak PT. ESTA DANA VENTURA melakukan survei terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Nmax DB 3229 DG beserta STNK dan BPKB, lalu saat itu terdakwa mengajukan pinjaman pada PT. ESTA DANA VENTURA dan melakukan tandatangan kontrak dengan pihak PT. ESTA DANA VENTURA. Kemudian pada hari Jumat, terdakwa dihubungi kembali oleh ADNAN PAPUTUNGAN untuk datang di kantor Cabang PT. ESTA DANA VENTURA dan saat itu terdakwa bersama istri terdakwa ke kantor PT. ESTA DANA VENTURA untuk pencairan uang pinjaman yakni sebesar Rp. 17.965.000, (tujuh belas juta sembilan ratus enam puluh lima juta rupiah), kemudian terdakwa dan istri terdakwa pulang ke rumah di Kelurahan Molinow dan saat itu terdakwa langsung menyerahkan uang tersebut kepada ADNAN PAPUTUNGAN dan ADNAN PAPUTUNGAN memberikan sejumlah uang kepada terdakwa yaitu sejumlah Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah). Setelah 1 (satu) bulan kemudian, saat itu dari pihak PT. ESTA DANA VENTURA melakukan penagihan uang setoran kepada terdakwa karena angsuran pembiayaan tersebut telah macet, lalu terdakwa mencari ADNAN PAPUTUNGAN di rumah tinggalnya, tapi tidak ada sampai dengan saat ini, sehingga terdakwa tidak mengetahui keberadaan dari ADNAN PAPUTUNGAN.

 

  • Bahwa uang sejumlah Rp. 18.000.000, (delapan belas juta) dari Pihak PT. ESTA DANA VENTURA atas pembiayaan sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa serahkan kepada ADNAN PAPUTUNGAN, kemudian ADNAN PAPUTUNGAN memberikan sejumlah uang kepada terdakwa yaitu sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax DB 3229 DG Nomor Mesin: G3L8E0597147 Nomor Rangka: MH3SG5620MJ323207 telah dialihkan oleh terdakwa dan terdakwa tidak pernah melakukan alih kontrak dan tidak meminta ijin atau persetujuan kepada pihak PT. ESTA DANA VENTURA Cabang Kotamobagu.

 

  • Bahwa akibat kejadian tersebut PT. ESTA DANA VENTURA Cabang Kotamobagu mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.965.000, (tujuh belas juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa RIFAN TAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

 

ATAU

 

KEDUA

 

------ Bahwa ia terdakwa RIFAN TAMA yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira Pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kelurahan Molinow Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dan tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan pidana ”dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut : -------------

 

  • Bahwa terdakwa RIFAN TAMA menjadi nasabah/konsumen pada PT. ESTA DANA VENTURA Cabang Kotamobagu dengan perjanjian pembiayaan usaha produktif antara terdakwa dan PT. ESTA DANA VENTURA Cabang Kotamobagu dengan Nomor Perjanjian : 080103040720240080 tanggal 26 Juli 2024 yang ditandatangani oleh terdakwa sendiri.

 

  • Bahwa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax DB 3229 DG Nomor Mesin: G3L8E0597147 Nomor Rangka: MH3SG5620MJ323207 telah termuat sebagai objek jaminan fidusia sebagaimana yang tertuang dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor : W25.00186910.AH.05.01 tahun 2024 tanggal 18 September 2024 menerangkan bahwa Pemberi Fidusia : RIFAN TAMA dan Penerima Fidusia : PT. ESTA DANA VENTURA dan memiliki Akta Jaminan Fidusia  Nomor : 370 tanggal 17 September 2024 yang dikeluarkan pada kantor Notaris ARDY CHANDRA, S.H., M. Kn. Berdasarkan SK. MENTERI HUKUM & HAM RI No. AHU1105.AH.02.01 Tahun 2013.

 

  • Bahwa benar terdakwa menjaminkan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax DB 3229 DG Nomor Mesin: G3L8E0597147 Nomor Rangka: MH3SG5620MJ323207 melalui PT. ESTA DANA VENTURA Cabang Kotamobagu dengan jumlah uang yang dibiayai atau dipinjamkan sebesar Rp. 17.965.000, (tujuh belas juta sembilan ratus enam puluh lima juta rupiah) dan terdakwa harus melakukan pembayaran angsuran berjumlah Rp. 1.652.000, (satu juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) selama 18 (delapan belas bulan).

 

  • Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran sampai dengan sekarang ini.

 

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2025 sekitar Pukul 13.00 Wita terdakwa bertemu dengan ADNAN PAPUTUNGAN (daftar pencarian orang) di rumah kost milik terdakwa, saat itu ADNAN PAPUTUNGAN meminta terdakwa untuk membantu meminjamkan identitasnya untuk digunakan sebagai penjamin, kemudian terdakwa menyetujui untuk digunakan nama atau identitas terdakwa sebagai penjamin mengajukan kontrak dengan pembiayaan dengan PT. ESTA DANA VENTURA, dimana saat itu ADNAN PAPUTUNGAN meminta tolong kepada terdakwa karena ADNAN PAPUTUNGAN membutuhkan uang untuk digunakan pada pesta pernikahaan adiknya dan memang benar adik dari ADNAN PAPUTUNGAN akan menikah sehingga terdakwa tidak memikirkan konsekuensi dan terdakwa niatannya hanya ingin membantu ADNAN PAPUTUNGAN dan selama ini nama dan identitas terdakwa sebelumnya tidak pernah digunakan dalam kontrak pembiayaan maupun kredit pinjaman. Kemudian pada besok harinya, saat itu ADNAN PAPUTUNGAN menghubungi terdakwa untuk datang dirumahnya dan saat terdakwa sampai dirumah ADNAN PAPUTUNGAN saat itu sudah ada karyawan dari pihak PT. ESTA DANA VENTURA melakukan survei terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Nmax DB 3229 DG beserta STNK dan BPKB, lalu saat itu terdakwa mengajukan pinjaman pada PT. ESTA DANA VENTURA dan melakukan tandatangan kontrak dengan pihak PT. ESTA DANA VENTURA. Kemudian pada hari Jumat, terdakwa dihubungi kembali oleh ADNAN PAPUTUNGAN untuk datang di kantor Cabang PT. ESTA DANA VENTURA dan saat itu terdakwa bersama istri terdakwa ke kantor PT. ESTA DANA VENTURA untuk pencairan uang pinjaman yakni sebesar Rp. 17.965.000, (tujuh belas juta sembilan ratus enam puluh lima juta rupiah), kemudian terdakwa dan istri terdakwa pulang ke rumah di Kelurahan Molinow dan saat itu terdakwa langsung menyerahkan uang tersebut kepada ADNAN PAPUTUNGAN dan ADNAN PAPUTUNGAN memberikan sejumlah uang kepada terdakwa yaitu sejumlah Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah). Setelah 1 (satu) bulan kemudian, saat itu dari pihak PT. ESTA DANA VENTURA melakukan penagihan uang setoran kepada terdakwa karena angsuran pembiayaan tersebut telah macet, lalu terdakwa mencari ADNAN PAPUTUNGAN di rumah tinggalnya, tapi tidak ada sampai dengan saat ini, sehingga terdakwa tidak mengetahui keberadaan dari ADNAN PAPUTUNGAN.

 

  • Bahwa uang sejumlah Rp. 18.000.000, (delapan belas juta) dari Pihak PT. ESTA DANA VENTURA atas pembiayaan sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa serahkan kepada ADNAN PAPUTUNGAN, kemudian ADNAN PAPUTUNGAN memberikan sejumlah uang kepada terdakwa yaitu sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax DB 3229 DG Nomor Mesin: G3L8E0597147 Nomor Rangka: MH3SG5620MJ323207 telah dialihkan oleh terdakwa dan terdakwa tidak pernah melakukan alih kontrak dan tidak meminta ijin atau persetujuan kepada pihak PT. ESTA DANA VENTURA Cabang Kotamobagu.

 

 

 

  • Bahwa akibat kejadian tersebut PT. ESTA DANA VENTURA Cabang Kotamobagu mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.965.000, (tujuh belas juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa RIFAN TAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya