| Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU
---- Bahwa Terdakwa LORENZO YUSUF WICAKSONO RETEK pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 02.40 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Desa Ratatotok Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara. “Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” sebagaimana ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP yakni Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 11 februari 2026 sekitar pukul 02.40 WITA terdakwa baru saja turun dari lokasi tambang di Desa Ratatotok dan hendak pergi ke Desa Buyat. Kemudian pada saat itu terdakwa tidak memiliki kendaraan dan melihat ada seseorang membawa motor, terdakwa mendekatinya dan meminta bantuan untuk mengantar terdakwa ke Desa Buyat dan orang tersebut mengiyakan permintaan terdakwa asal terdakwa membayarnya. Selanjutnya pada saat diperjalanan tepatnya di Lorong Tower Kompleks di depan Rumah sakit Desa Ratatotok Kec. Ratatoto Kabupaten Minahasa Tenggara, terdakwa melihat teman terdakwa yakni saksi MHARFIEL SCHIFFER HEANSON SULANGI, terdakwa berhenti dan menanyakan apakah saksi MHARFIEL SCHIFFER HEANSON SULANGI membawa atau menjual narkotika jenis sabu. Kemudian saksi MHARFIEL SCHIFFER HEANSON SULANGI menjawab bahwa saksi MHARFIEL SCHIFFER HEANSON SULANGI membawa 1 (satu) paket miliknya lalu terdakwa langsung menanyakan harga dan saksi MHARFIEL SCHIFFER HEANSON SULANGI mengatakan bahwa ia menjualnya seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Selanjutnya terdakwa menanyakan kembali apakah saksi MHARFIEL SCHIFFER HEANSON SULANGI memiliki aplikasi DANA namun saksi MHARFIEL SCHIFFER HEANSON SULANGI tidak memiliki aplikasi tersebut dan memilih untuk menggunakan uang tunai saja. Kemudian terdakwa langsung menyerahkan uang tunai sebanyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) lalu membawa narkotika jenis sabu yang telah terdakwa miliki dan kuasai tersebut ke Desa Buyat.
- Bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bolaang Mongondow Timur mengamankan terdakwa pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, sekitar pukul 03.40 WITA di Desa Buyat Barat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, karena kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Pada saat saksi AGIM NASTIAR DARAMPALO dan tim sat res narkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa LORENZO YUSUF WICAKSONO RETEK Alias PATZ, Tim Satuan Reserse Narkoba menemukan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) Buah Pipet Kaca.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dalam berkas perkara atas nama LORENZO YUSUF WICAKSONO telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Barang bukti dengan Nomor Lab: 095/NNF/2026 tanggal 24 Februari 2026 dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal putih dengan berat netto 0,05429 gram yang disita yang disita dari terdakwa dengan kesimpulan benar mengandung metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa LORENZO YUSUF WICAKSONO RETEK pada hari Rabu tanggal 11 februari 2026 sekitar pukul 02.40 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, Desa Ratatotok Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara. “Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” sebagaimana ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP yakni Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “penyalah guna Narkotika golongan I”. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 11 februari 2026 sekitar pukul 02.40 WITA terdakwa baru saja turun dari lokasi tambang di Desa Ratatotok dan hendak pergi ke Desa Buyat. Kemudian pada saat itu terdakwa tidak memiliki kendaraan dan melihat ada seseorang membawa motor, terdakwa mendekatinya dan meminta bantuan untuk mengantar terdakwa ke Desa Buyat dan orang tersebut mengiyakan permintaan terdakwa asal terdakwa membayarnya. Selanjutnya pada saat diperjalanan tepatnya di Lorong Tower Kompleks di depan Rumah sakit Desa Ratatotok Kec. Ratatoto Kabupaten Minahasa Tenggara, terdakwa melihat teman terdakwa yakni saksi MHARFIEL SCHIFFER HEANSON SULANGI, terdakwa berhenti dan menanyakan apakah saksi MHARFIEL SCHIFFER HEANSON SULANGI membawa atau menjual narkotika jenis sabu. Kemudian saksi MHARFIEL SCHIFFER HEANSON SULANGI menjawab bahwa saksi MHARFIEL SCHIFFER HEANSON SULANGI membawa 1 (satu) paket miliknya lalu terdakwa langsung menanyakan harga dan saksi MHARFIEL SCHIFFER HEANSON SULANGI mengatakan bahwa ia menjualnya seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Selanjutnya terdakwa menanyakan kembali apakah saksi MHARFIEL SCHIFFER HEANSON SULANGI memiliki aplikasi DANA namun saksi MHARFIEL SCHIFFER HEANSON SULANGI tidak memiliki aplikasi tersebut dan memilik untuk menggunakan uang tunai saja. Kemudian terdakwa langsung menyerahkan uang tunai sebanyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) lalu membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Desa Buyat.
- Bahwa terdakwa akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sendiri di desa buyat dan terdakwa pertama kali menggunakan narkotika tersebut pada pertengahan tahun 2025.
- Bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bolaang Mongondow Timur mengamankan terdakwa pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, sekitar pukul 03.40 WITA di Desa Buyat Barat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Pada saat saksi AGIM NASTIAR DARAMPALO dan tim sat res narkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa LORENZO YUSUF WICAKSONO RETEK Alias PATZ, Tim Satuan Reserse Narkoba menemukan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) Buah Pipet Kaca.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Test Urin Nomor SKHU/003/I/2026/SieDokkes/Polres Boltim dari Klinik Polres Boltim, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa dr. Syavira Aryasa Dali pada tanggal 11 Februari 2026 jam 09.30 WITA telah melakukan tes urine multi drug test panel 6 parameter atas nama LORENZO Y.W RETEK (terdakwa), telah didapatkan hasil positif Methamphetamine;
- Bahwa Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bolaang Mongondow dengan surat Nomor : B/31/II/KA/PB.06/2026/BNNK tanggal 19 Februari 2026 perihal : Hasil Asesmen Terpadu Tersangka atas nama LORENZO YUSUF WICAKSONO RETEK Alias PATZ dan dari hasil Tim Asesmen Tim Terpadu menyimpulkan terdakwa adalah penyalah guna narkotika golongan I jenis sabu untuk diri sendiri dengan pola pemakaian situasional, didiagnosis gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia (F15.1), tidak didapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dalam berkas perkara atas nama LORENZO YUSUF WICAKSONO telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Barang bukti dengan Nomor Lab: 095/NNF/2026 tanggal 24 Februari 2026 dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal putih dengan berat netto 0,05429 gram yang disita yang disita dari terdakwa dengan kesimpulan benar mengandung metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa terdakwa sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------ |