Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.P/2025/PN Ktg NELTJI TATIMU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 95/Pdt.P/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NELTJI TATIMU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:                         

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon NELTJI TATIMU dengan Alm. PATRAS BALASASA yang dilangsungkan pada tanggal 28 Agustus 1986, bertempat di Gereja Masehi Injili di Bolaang Mongondow (GMIBM) SENTRUM BOROKO, sebagaimana tertuang dalam Surat Nikah No: 04/V/J/1-05/10-2021, yang dikeluarkan oleh Majelis Jemaat GMIBM Eben Haeser komus II Timur tertanggal 03 Oktober 2021;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan membawa salinan resmi penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap, agar dicatatkan pada register untuk itu serta diterbitkan kutipan akta perkawinan;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Subsidair: mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak