Petitum Permohonan |
Kotamobagu, Maret 2022
Hal : Permohonan Praperadilan
Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu
Di
Kotamobagu
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
ROMMY AW. POLI, SH dan LYDIA F. MOKOGINTA, SH, Pekerjaan Advokat yang berkantor di Jaga. II Koha Timur Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara, Berdasarkan Surat Kuasa Tanggal 13 Maret 2022.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:
RESKY AGUSTINA RESEVELD RUMONDOR, Umur 31 Tahun, Jenis Kelamin Laki-Laki, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama Islam, Alamat Jl. Monginsidi LR 17 RT 005 RW 002 Kel. Maricaya Baru Kec.Makasar Kota Makasar Provinsi Sulawesi Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai :………………………………………………………..PEMOHON
Berdasarkan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku (ex. Pasal 1 butir 10 huruf a, Pasal 77 huruf a, Pasal 78 dan Pasal 79 KUHAP dan Pasal 124 KUHAP), Putusan Mahkama Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dengan ini mengajukan permohonan pemeriksaan/siding praperadilan sehubungan dengan tersangka dan penahan atas diri Pemohon yang dilakukan oleh :
KEPALA KEPOLISIAN. …
2
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Cq KEPALA KEPOLISAN DAERAH SULAWESI UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT BOLMONG UTARA, alamat Jln. Trans Sulawesi Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
Selanjtnya disebut : ………………………………………………………………TERMOHON
alasan- Adapun alasan PEMOHON adalah sebagai berikut :
- Bahwa awalnya lelaki Agung dan lelaki Ryan datang ke Manado untuk membeli bahan kaca dan alumenium di Manado untuk melakukan pekerjaan di Buroko Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bomut).
- Bahwa setibanya di Manado lelaki Agung dan lelaki Ryan membicarakan tentang pesan Muhamad Salman yang adalah Pimpinan Proyek untuk mencari pekerja di Manado untuk membantu pelaksanaan pekerjaan di Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
- Bahwa atas pesan yang disampaikan Muhamad Salman sebagai Pimpinan Proyek tersebut, maka lelaki Ryan menagusulkan bahwa lelaki Ryan punya teman yang tidak lain adalah Pemohon yang bisa mengerjakan pemasangan alumenium dan kaca yang di Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dan menelepon Pemohon untuk betemu dengan lelaki Agung.
- Bahwa setelah lelaki Ryan menelepon Pemohon , maka Pemohon datang dan bertemu lelaki Agung dan lelaki Ryan di Malalayang (Dekat terminal Malalayang tempat minum kopi).
- Bahwa setelah melakukan pertemuan lelaki Agung menyampaikan bahwa Muhamad Salman melalui lelaki Agung berpesan untuk mencari Pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan pemasangan alumenium (Jendela) dan kaca di Polres Bolaang Mongondow (Bolmut).
- Bahwa setelah selesai kesepakatan itu, selanjutnya lelaki Agung, lelaki Ryan dan Pemohon menemani lelaki Agung dan lelaki Ryan untuk membeli kaca untuk jendela alumenium.
- Bahwa Pemohon mengantar lelaki Agung dan lelaki Ryan ke Toko langganan Pemohon yang berada disekitar Pelabuhan Manado.
-
-
8. Bahwa setelah pembelian kaca lelaki Agung dan lelaki Ryan, lelaki Siu dan Pat diajak menginap di Hotel oleh lelaki Agung sebelum kembali ke Buroko.
- Bahwa keesokan harinya (Pemohon sudah lupa tanggal dan harinya) lelaki Agung, lelaki Siu, lelaki Pat, lelaki Ryan dan Pemohon berangkat ke Buroko dengan membawa kaca yang telah dibeli dengan menggunakan 2 (Dua) Kendaraan Pik-Up yang Mobil satunya adalah disewa oleh Pemohon.
- Bahwa setelah sampai di Buroko ( Polres Bolaang Mongondow Utara ) Pemohon diperkenalkan oleh lelaki Agung kepada Muhamad Salman sebagai Pimpinan Proyek bahwa Pemohon bisan memasang Alumenium dan kaca jendela.
- Bahwa setelah diperkenalkan kepada Mumad Salman Pemohon mengecek bahwa alumenium yang akan dipakai ternyata tidak lengkap (kurang) dan pada besok harinya Pemohon disuruh oleh lelaki Agung untuk menghadap ke Muhamad Salman bahwa bahan alumenium tidak lengkap (kurang)
- Bahwa pada besok harinya Pemohon bersama lelaki Ryan berangkat dari Buroko Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) untuk membeli kaca sebanyak 50 buah dengan total 58 Juta Rupiah, tapi Pemohon diminta untuk mengikuti aturan Pembayaran dimana Pemohon diberi 14 Juta Rupiah untuk membeli kaca dan diberikan 300 Ribu Rupiah untuk Operasional dan ditransfer ke rekening Pemohon dan satu hari kemudian setelah selesai membeli kaca Pemohon Kembali ke Buruko Kabupten Bolaang Mongondow.
- Bahwa setelah sampai di Buroko (Polres Bolaang Mongondow Utara) orang kerja dari Pemohon mengeluh bahwa bahan alumenium kurang yang ternyata jendela yang harus dipakai 2 profil tapi yang adan 2 profil.
- Bahwa selanjutnya Pemohon Kembali lagi ke Manado untuk membeli bahan alumenium di jalan Kombos Raya Toko…. Sebanyak 40 batang seharga 80 Jutaan Rupiah lebih dan Pemohon membawa alumenium tersebut Kembali ke Buroko.
- Bahwa setelah berselang satu hari di Buroko Pemohon Kembali ke Manado untuk membeli mata bor, scrup dan Pemohon membeli karet c seharga 45 Ribu Rupiah/rol dan dibeli 10 rol seharga 450 Ribu Rupiah dan Pemohon tambah lagi karet c dan karet cucing karet c 10 rol seharga 450 Ribu Rupiah dan karci cacing seharga 360 Ribuh Rupiah dan totel karet c yang dibeli 20 rol seharga 900 Ribuh Rupiah + 360 Ribu Rupiah = Rp. 1.260.000,-.
Pemohon. …
-
Pemohon juga membeliscrup ukuran 12 x 31 sebnyak 1 dos seharga 200 Ribuh Rupiah dan viser sebabnyak 1dos seharga 39 Ribuh Rupiah, jadi total yang dibelanjakan Pemohon Rp, 8.400.000,- + Rp. 1.499.000 = Rp. 9.899.000,-.Setelah selesai membeli bahan Pemohon langsung Kembali ke Buroko.
- Bahwa selanjutnya satu hari berikutnya Pemohon diminta oleh orang yang bekerja bahwa masih ada spigot penyambung alumenium yang tidak ada, akhirnya Pemohon dalam keadaan tenaga yang masih kurang baik, harus kembali ke Manado untuk membeli bahan yang kurang dengan meminta dana dari Muhamad Salman Rp. 750 Ribuh Rupiah untuk membeli 10 batang spigot, tetapi dari posita 1 lelaki Agung menyatakan bahwa bahan sudah lengkap.
- Bahwa bukan hanya sampai dipembelian spigot setelah kembali ke Buroko dan Pemohon melakukan pekerjaan selama 2 hari kerja, ternyata kaca habis seperti dalam posita 12 bahwa kaca yang harus dibeli 50 lembar tapi yang dispaikan hanya 30 lembar, karena Pemohon hanya diberikan uang Rp. 14 Jura Rupiah untuk membeli kaca.
- Bahwa Pemohon kemudian kembali ke Manado untuk membeli kaca sebanyak 30 lembar seharga Rp. 8 Juta Rupiah dan Pemhon juga membeli 10 batang alumenium tambahan untuk 5 bahan jendela dan 5 bahan stoper jendela dengan harga Rp. 670 Ribu Rupiah perbatang untk bahan jendela Rp. 233 Ribuh Rupiah dan stoper jendela perbatang Rp. 101 Ribuh Rupiah.
- Bahwa dalam pekerjaan itu lelaki Ryan berhenati kerja dengan meminta uang Rp. 2.500.000,- dan lelaki Ryan Ryan meminta uang Rp. 1.500.000,- dsan pekerja 7 orang tertinggal 5 orang kerja.
- Bahwa Pemohon menanyakan uang kepada Muhamad Salman sebagai pemimpin proyek dan Pemohon hanya dikasih panjar Rupiah 10 juta (Sepuluh juta rupiah) dan saat itu pekerja tinggal lima orang(dua orang tukang/bas dan dua orang semi tukang).
- Bahwa Pemohon menerima uang dari Kapolres Bolaang Mongondow Utara(Bolmut) sebesar Rupiah 38 Juta dan uang tersebut dibelanjakan untuk membeli bahan dan uang tersebut diketahui oleh MUHAMAD SALMAN sebagai Pimpinan Proyek.
22. …
5
- Bahwa Pemohon memberitahukan kepada Muhamad Salman dari uang tersebut Pemohon telah membelanjakan kaca sebesar Rupiah 14 juta dan pemohon membayar upah orang orang kerja dengan total Rupiah 27.800.000 Juta dan uang makan sebesar Rupiah 15.000.000 Juta.
- Bahwa saat Pemohon berada di Manado karena sakit pembelian kaca hanya dikirim oleh Ko Soni desa Kalasey untuk dikirim ke Buroko Polres Bolaang Mongondow Utara(Bolmut) dan kaca tersebut dibawa saat tengah malam untuk menghindari Razia dijalan.
- Bahwa Pemohon selama bekerja untuk memasang Almunium dan kaca di polres Bolaang Mongondow Utara hanya dipanjar oleh Muhamad Salman Rupiah 10 Juta(Sepuluh juta rupiah) yang seharusnya upah kerja Pemohon dihitung berdasarkan ukuran per meter dengan total 1.850 meter yang permeternya dihitung rupiah 60 ribu jadi total yang harus diterima Pemohon adalah Rupiah 111.000.000(seratus sebelas juta rupiah).
- Bahwa selama Pemohon melakukan pekerjaan dan dipercayakan untuk membeli barang Pemohon sudah melakukan dengan penuh rasa tanggung jawab .
- Bahwa Pemohon merasa bahwa apa yang di laporkan oleh Muhamad Salman terhadap Pemohon ke Polres Bolaang Mongondow Utara terhadap Pemohon sangatlah merugikan Pemohon karna dari awal Pemohon bekerja semua bahan material dan bukti-bukti pembelian, pembayaran dilampirakan, dan took-toko tempat pembelian Almunium dan kaca adalah langganan dari Pemohon.
- Bahwa pemoho dilaporkan oleh MUHAMAD SALMAN ke Polres Bolaang Mongondow Utara dengan perbuatan PENIPUAN.
- Bahwa kemudian TERMOHON Kepala Satuan Reskrim Ajung Komisaris Polisi HERDI Y MANAMPIRING. SH selaku Penyidik melalui Surat Penahanan nomor: SP/HA/III/2022/Reskrim-Bolmut tertanggal 07 Maret 2022 memerintahkan: Aiptu Moses Tutkey (penyidik Pembantu), Aipda Arther Hamidu(Penyidik Pembantu), Briptu Jofi Gerungan(Penyidik Pembantu) dan Bripda Angga R.P Suyatman(Penyidik Pembantu), telah melakukan penahan terhadap Pemohon RESKY AGUSTINA ROSEVELD RUMONDOR dalam perkara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
- Bahwa Penangkapan yang dilakukan terhadap Pemohon tidak menunjukan Surat Tugas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP pasal 18 ayat 1 tentang;
PELAKSANAAN. …
-
PELAKSANAAN TUGAS PENANGKAPAN DILAKUKAN OLEH PETUGAS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN MEMPERLIHATKAN SURAT TUGAS SERTA MEMBERIKAN KEPADA TERSANGKASURAT PERINTAH PENANGKAPAN DAN MENYEBUTKAN ALASAN PENANGKAPAN SERTA ALASAN PENANGKAPAN SERTA URAIAN SINGKAT PERKARA KEJAHATAN YANG DIPERSANGKAKAN SERTA TEMPAT DIA DIPERIKSA.
- Bahwa TERMOHON telah melakukan Tindakan yang semena-mena terhada Pemohon dengan menutup mata Pemohon dengan Lagban hitam dan mengintimidasi Pemohon dengan akan menembak kaki Pemohon. Tindakan TERMOHON dipandang tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan Aturan Hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Pasal 17, Pasal 18 ayat 1,4 dan Pasal 19 ayat 1.
- Bahwa Pemohon ditetapkan sebgai tersangka oleh TERMOHON dengan sewenang-wenang tanpa alat bukti yang cukup(dua alat buktidan tanpa pemeriksaan yang benar).
- Bahwa dalam putusan perkara nomor 21/PUU-XII/2014 Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa ”bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” yang tertuang dalam pasal 1 angka 14, pasal 17, dan pasal 21 ayat(1) KUHAP harus dimaknai sebagai “minimal dua alat buktiyang termuat dalam pasal 184 KUHAP.
- Bahwa penetapan tersangka oleh TERMOHON terhadap Pemohon telah melamggar pasal 77 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014, yang berakibat penetapan Tersangka terhadap Pemohon tidak sah karena TERMOHON tidak menunjukkan kepatuhan akan kepastian Hukum.
- Bahwa Tindakan TERMOHON yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah Tindakan yang tidak berdasarkan fakta Hukum, yang mana TERMOHON tidak melihat adanya “minimal dua alat bukti” yang termuat dalam pasal 184 KUHAP.
- Bahwa Pemohon ditangakap pada tanggal 5 Maret 2022 oleh TERMOHON di Pare-Pare dan dibawah ke Polsek Majene dengan mata ditup lagban dan tangan di borgol.
- Bahwa pada tanggal 07 Maret 2022 Pemohon langsung ditahan oleh TERMOHON di Polres Bolaang Mongondow Utara.
37. …
7
- Bahwa Penahanan diri Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan TERMOHON melalui kepala Satuan Reskrim Bolmut Ajun Komisaris Polisi HERDI Y MANAMPIRING SH dengan Surat Nomor; SP/HA/III/Reskrim-Bolmut tertanggal 07 Maret 2022 tersebut adalah tidak Sah karena tidak memenuhi syarat Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat(1) dan ayat(2) KUHAP, dengan alas an-alasn sebagai berikut:
- Perintah Penahanan atau Penahana lanjutan dilakukan terhadap seorang Tersangka atau Terdakwa yang diduga kers melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cuku, dalam hal adanya keadaan yang mrnimbulkan kekwatiran bahwa Tersangka atau Terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
- Bahwa sesuai Surat Perintah penahan TERMOHON tersebut ternyata bahwa alas an TERMOHON untuk melakukan penahanan terhadap Pemohon adalah: “ Karena telah cukup bukti melakuakn tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan 378 KUHP, dandan dalam Surat perntah Penahanan TERMOHON tersebut tidak secara ekplisit dinyatakan bahwa diduda keras melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan 378 KUHP sebagaimana disyaratkan dalam pasal 21 ayat(1) KUHAP. Juga tidak secara eksplisit dicantumkan alas an Penahanan bahwa “adanya keadaan yang menimbulkan kekwatiran bahwa Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana” sebagaimana diisyaratkan dalam pasal 21 ayat(1) KUHAP. Bahwa ternyata yang dicantumkan dalam Surat Perintah Penahanan TERMOHON tersebut “uraian singkat perkara” sebagaimana diisyaratkan dalam pasal 21 ayat(2) KUHAP tidak dicantumkan dalam Surat Perintah Penahanan tersebut.
- Bahwa Penggeledahan yang dilakukan TERMOHON tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diamanatakan pasal 32 dan pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP.
-
-
- Bahwa Penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 38 ayat(1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 KUHAP karna tidak mengantongi/memiliki Surat Ijin Ketua Pengadilan Negeri setempat saat melakuaka Penyitaan.
- Bahwa berdasarkan uraian pada petitum 38 dan 39 tersebut di atas Surat Perintah Penahanan tidak memenuhi persyaratan Hukum sebagaimana ditentukan dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP sehingga adalah beralasan Hukum bagi Pemohon untuk mohon agar Pengadilan/Hakim Praperadilan menyatakan tidak sah Penahanan terhadap diri Pemohon yang dilakukan oleh TERMOHON.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas dapat diketahui tindakan yang sudah dilakukan oleh TERMOHON adalah sewenang-wenangan. Bersama ini mohon kiranya Pengadilan Negeri Kotamobagu melalui Hakim yang memeriksa Permohonan Praperadilan ini, berkenan mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON sesuai dengan hak-hak Pemohon berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya mohon putusan Praperadilan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penetapan Tersangka yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON adalah tidak sah menurut Hukum .
- Menyatakan Penangkapan yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON adalah tidak sah menurut Hukum.
- Menyatakan Penahanan yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON adalah tidak sah menurut Hukum.
- Menyatakan Penyitaan barang bukti yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON adalah tidak sah menurut Hukum.
- Memerintahakan kaepada TERMOHON agar segera menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON.
-
-
- Memerintahkan kepada TERMOHON segera mengeluarkan PEMOHON dari Tahanan.
- Memerintahkan TERMOHON memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya(merehabilitasi nama baik PEMOHON)
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara ini.
Mohon Keadilan.
Hormat Kami :
Kuasa Hukum PEMOHON,
ROMMY AW POLI, SH LYDIA F. MOKOGINTA, SH
|