Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2026/PN Ktg 1.BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2.AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
RIO AHMAD SOPANDI alias MAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/846/P.1.12.3/Enz.2/5/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
2AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO AHMAD SOPANDI alias MAS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

----------Bahwa Terdakwa RIO AHMAD SOPANDI alias MAS, pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026, Terdakwa menghubungi seorang perempuan bernama TANTE EKA yang berada di Kota Palu melalui aplikasi Messenger untuk memesan Narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada TANTE EKA melalui aplikasi Dana. Selanjutnya pada tanggal 14 Januari 2026 Terdakwa yang berada di depan rumah lelaki ALDI menerima paket sabu dari sopir Palu yang kemudian Terdakwa menggunakan sabu tersebut bersama-sama dengan rekan terdakwa yakni lelaki ALDI dan lelaki ENDONG;  
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali melakukan pemesanan Narkotika jenis sabu kepada TANTE EKA pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar Pukul 15.30 Wita, dengan harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), yang kemudian dikirim dari Kota Palu menuju Kota Kotamobagu menggunakan jasa pengiriman melalui kendaraan rental. Kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita, Terdakwa bersama saksi ALDI FARREL MOKOGINTA, saksi PRISILIA VANESA SONDAKH, dan saksi HENDRA USMAN berangkat menuju Kota Kotamobagu untuk mengambil paket kiriman tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wita, Terdakwa sampai di depan Taman Makam Pahlawan Kelurahan Mongkonai, kemudian bertemu dengan sopir kendaraan rental dari Kota Palu dan menerima paket sabu tersebut;
  • Bahwa pada saat Terdakwa menerima paket tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Kotamobagu yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat, langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
  • Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dalam bentuk kristal bening yang dibungkus plastik klip bening; Yang disimpan dalam tisu warna putih, dimasukkan ke dalam dos merek K-Liquid, dibungkus kain warna krem, dan dibungkus lagi dengan plastik warna hijau; 1 (satu) unit Handphone merek Realme; 1 (satu) buah dos K-Liquid; 1 (satu) plastik warna hijau; 1 (satu) kain warna krem; 5 (lima) lembar tisu warna putih;
  • Bahwa pada saat dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dipesan dari TANTE EKA di Kota Palu;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP--------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa RIO AHMAD SOPANDI alias MAS, pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa Terdakwa telah mengenal dan menggunakan Narkotika jenis sabu sejak kurang lebih tahun 2025 dan telah beberapa kali mengonsumsi sabu bersama rekan-rekannya;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026, Terdakwa menghubungi seorang perempuan bernama TANTE EKA yang berada di Kota Palu melalui aplikasi Messenger untuk memesan Narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada TANTE EKA melalui aplikasi Dana. Selanjutnya pada tanggal 14 Januari 2026 Terdakwa yang berada di depan rumah saksi ALDI FARREL MOKOGINTA menerima paket sabu dari sopir Palu yang kemudian Terdakwa menggunakan sabu tersebut bersama-sama dengan rekan terdakwa yakni saksi ALDI FARREL MOKOGINTA dan saksi HENDRA USMAN, di rumah tempat tinggal Terdakwa di Desa Kosio.  
  • Bahwa Terdakwa kembali memesan Narkotika jenis sabu Terdakwa kembali melakukan pemesanan Narkotika jenis sabu kepada TANTE EKA pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar Pukul 15.30 Wita, dengan harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), yang kemudian dikirim dari Kota Palu menuju Kota Kotamobagu menggunakan jasa pengiriman melalui kendaraan rental, dengan tujuan untuk digunakan sendiri dan juga untuk dikonsumsi bersama rekan-rekannya yakni saksi ALDI FARREL MOKOGINTA dan saksi HENDRA USMAN;
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, antara lain saksi ALDI FARREL MOKOGINTA dan saksi HENDRA USMAN, diketahui bahwa Terdakwa berencana menggunakan sabu tersebut secara bersama-sama;
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis sabu adalah agar lebih kuat bekerja dan tidak mudah mengantuk saat bekerja di tambang;
  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut dilarang oleh Undang-Undang, namun tetap melakukannya;
  • Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa sendiri serta keterangan saksi-saksi, Terdakwa merupakan penyalahguna Narkotika jenis sabu bagi diri sendiri;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya