| Dakwaan |
- DAKWAAN:
---------- Bahwa Terdakwa YUKELIN SINADIA, pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 diketahui sekira jam 11.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Tempat Pembuangan Akhir Desa Poyowa Kecil Kec. Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya masih di suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang mengadili dalam perkara, “melakukan penganiayaan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut::-----------------------------------------------------------
- Bahwa, awalnya pada hari Kamis, tanggal 06 November 2025, sekitar pukul 10.30 WITA, saksi korban sedang bekerja di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang bertempat di Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu. Pada saat itu, saksi korban sedang mengangkat kantong plastik dari mobil pick up untuk diturunkan. Kemudian Terdakwa Yukelin Sinadia menghampiri saksi korban dan secara langsung memasukkan uang ke dalam celana saksi korban sambil mengatakan: “Napa tu doi Rp300 kalo memang torang so ceke torang pe puru mo bagai, kita mo cilaka di jln, torang pe anak cucu nda mo selamat di jalan.” (Ini uangnya Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) kalau memang ikan (babi) tersebut sudah kami makan perut kami akan ada cacing, saya akan kecelakaan di jalan, dan kami beserta turunan anak dan cucu saya tidak akan selamat di jalan). Mendengar ucapan tersebut, saksi korban menjawab: “Oma jangan se sumpah tu anak cucu dari dorang, nintau apa-apa,” (Oma/Nenek jangan bawa-bawa sumpahnya untuk anak dan cucu karena mereka tidak tau apa-apa) sambil tetap melanjutkan pekerjaannya. Namun demikian, Terdakwa Yukelin Sinadia masih terus mengeluarkan kata-kata yang tidak mengenakkan bagi saksi korban sambil berjalan menjauhi saksi korban.
- Setelah selesai bekerja dan hendak beristirahat, saksi korban menghampiri kembali Terdakwa Yukelin Sinadia dengan maksud untuk mengembalikan uang yang diberikan dengan tujuan membayar hutang kepada saksi korban karena saksi korban merasa keberatan dengan ucapan yang telah dikatakan oleh Terdakwa Yukelin Sinadia. Setelah bertemu, saksi korban melemparkan uang yang diberikan oleh Terdakwa Yukelin Sinadia kepada saksi korban sambil berkata: “Kita nimau ambe ini doi dari oma, bakase nda ikhlas. Ikang kita da kase ikhlas, oma ba bayar nda ikhlas.” (saya tidak mau menerima uang ini dari Oma/Nenek, karena Oma/Nenek memberi uangnya tidak ikhlas. Ikan (Babi) yang saya kasih ke Oma/nenek ikhlas, tapi Oma membayarnya dengan cara tidak ikhlas). Setelah itu, saksi korban balik arah membelakangi Terdakwa Yukelin Sinadia dengan maksud untuk kembali beristirahat.
- Namun, saksi korban memiliki perasaan yang tidak baik karena uang yang saksi korban kembalikan kepada Terdakwa Yukelin Sinadia dengan cara dilemparkan tersebut sehingga saksi korban menoleh ke belakang. Pada saat itu, saksi korban merasa kaget melihat Terdakwa Yukelin Sinadia sedang mengayunkan benda tumpul jenis kayu tepat langsung ke wajah saksi korban dan mengenai wajah di bagian pelipis sebelah kanan sebanyak satu kali, sehingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah. Selanjutnya, Terdakwa Yukelin Sinadia kembali mengayunkan kayu tersebut ke arah wajah saksi korban, namun saksi korban menangkis kayu tersebut sehingga kayu tersebut mengenai lengan kanan saksi korban sebanyak satu kali dan mengakibatkan lebam pada lengan kanan. Setelah melakukan pemukulan menggunakan benda tumpul tersebut, Terdakwa Yukelin Sinadia mendekati saksi korban dan menarik rambut saksi korban sampai saksi Petrus Baranoi (Papa Ledi) dan saksi Lince Tulong (Mama Tia) yang datang menghampiri dan memisahkan saksi korban dengan Terdakwa Yukelin Sinadia. Selanjutnya, saksi korban dibawa ke Polres Kotamobagu untuk membuat laporan polisi, kemudian dilanjutkan dengan membawa saksi korban ke RS Pobundayan untuk mendapatkan pengobatan serta melakukan pemeriksaan visum et repertum.
- Bahwa akibat perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa YUKELIN SINADIA terhadap Saksi Korban MEIFA PAAT, menyebabkan pelipis/alis sebelah kanan saksi korban mengalami luka robek hingga 6 (enam) jahitan dan lengan sebelah kanan saksi korban mengalami lebam kebiruan.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 445/RSUD-KK/356/XI/2025 tanggal 06 November 2025, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kotamobagu dan ditandatangani oleh dr. Dinda Virginia Lomotu dengan hasil pemeriksaan:
- Korban dalam keadaan sadar
- Pada korban didapatkan:
- Kepala : Terdapat luka terbuka koma bengkak berwarnah merah
kebiruan disertai dengan darah ukuran lima sentimeter kali
satu koma lima sentimeter pada pelipis mata kanan.
- Bahu : Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
- Dada : Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
- Perut : Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
- Punggung : Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
- Pinggang : Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
- Anggota gerak atas : Bengkak berwarna merah kebiruan ukuran enam
sentimeter kali lima sentimeter pada siku tangan kanan.
- Anggota gerak bawah : Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
Kesimpulan:
Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa luka terbuka dan bengkak tersebut diduga disebabkan oleh kekerasan tumpul.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------
|