Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa JURFAN MAMONTO Alias JULFAN pada tanggal 01 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan maret 2025 yang bertempat di Desa Iyok, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------
- Bahwa pada tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 17.30 WITA Terdakwa sedang melintas di samping rumah korban di Desa Iyok, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dengan menggunakan motor, kemudian saksi TOMI MAKALALAG yang merupakan suami saksi Korban menegur Terdakwa dengan mengatakan “bukan jalan ini lumpur saja sudah terciprat di dinding rumah”, kemudian Terdakwa tidak terima dan cekcok dengan saksi TOMI MAKALALAG namun dilerai oleh saksi SUNARTO KOBANDAHA dan menyuruh Terdakwa untuk pulang, kemudian Terdakwa pergi dari tempat tersebut, kemudian tidak lama Terdakwa kembali berjalan ke belakang rumah saksi Korban dan berteriak mengatakan “keluarkan lelakimu Dea keluarkan ayahmu” secara berulang kali, kemudian saksi Korban yang sedang bersama saksi DEA MAKALALAG di depan dapur meminta Terdakwa untuk pulang kerumahnya, namun Terdakwa tetap tidak pulang dan mengatakan “keluarkan lelakimu”, kemudian saksi TOMI MAKALALAG keluar dari dalam dapur dan langsung menghampiri Terdakwa dan terjadi perkelahian antara Terdakwa dengan saksi TOMI MAKALALAG dengan cara saling memukul dan bergulat sehingga Terdakwa dan saksi TOMI MAKALALAG sampai terbaring ke tanah dengan posisi menyamping dan saling berhadapan serta tangan kiri Terdakwa memegang kepala saksi TOMI MAKALALAG dan tangan kanan Terdakwa memukul kearah wajah saksi TOMI MAKALALAG, kemudian saksi Korban menghampiri mereka untuk melerai dengan posisi saksi korban berada di belakang saksi TOMI MAKALALAG sambil membungkuk dan menarik baju saksi TOMI MAKALALAG, kemudian Terdakwa dengan posisi tangan kanan terkepal memukul wajah saksi Korban dan mengenai area mata sebelah kiri sehingga mengakibatkan saksi Korban jatuh ke tanah, kemudian datang saksi SUPARTO BABAY dan melerai perkelahian tersebut, kemudian korban berteriak memanggil “Papa Dede tolong”, kemudian datang saksi SUNARTO KOBANDAHA Alias PAPA DEDE menghampiri saksi Korban, dan langsung mengangkat dan membawa ke depan pintu dapur dengan kondisi wajah dan pakaian korban sudah berlumuran darah, kemudian saksi SUNARTO KOBANDAHA Alias PAPA DEDE bersama dengan saksi DEA MAKALALAG membawa korban dengan menggunakan motor ke Puskesmas Nuangan untuk mendapatkan perawatan.
- Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi Korban mengalami luka pada area mata serta bola mata kiri, sehingga saksi korban dirawat selama tiga hari di Rumah Sakit Kotamobagu dan dirujuk kembali ke Rumah Sakit Kandou Manado selama enam hari, atas perbuatan Terdakwa saksi korban merasa sakit di bagian mata sebelah kiri serta penglihatan saksi korban menjadi buram atau kabur tidak lagi seperti semula sehingga saksi korban sulit untuk beraktifitas.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 445/RSUD-KK/64/III/2025 tanggal 2 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dr. Ardhicandra Pratama Putra Rantung selaku Dokter yang memeriksa di RSUD Kota Kotamobagu, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Korban dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Korban dalam keadaan sadar
- Pada korban didapatkan:
- Tampak luka robek yang telah terjahit di bagian pipi sebelah kiri dengan diameter panjang satu koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter;
- Tampak luka memar dan bengkak pada area mata sebelah kiri dengan diameter panjang empat sentimeter dan lebar dua sentimeter.
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa luka robek koma memar dan bengkak tersebut diduga disebabkan oleh kekerasan tumpul titik.
----- Perbuatan terdakwa JURFAN MAMONTO Alias JULFAN tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. ----------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa JURFAN MAMONTO Alias JULFAN pada tanggal 01 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan maret 2025 yang bertempat di Desa Iyok, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan penganiayaan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 17.30 WITA Terdakwa sedang melintas di samping rumah korban di Desa Iyok, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dengan menggunakan motor, kemudian saksi TOMI MAKALALAG yang merupakan suami saksi Korban menegur Terdakwa dengan mengatakan “bukan jalan ini lumpur saja sudah terciprat di dinding rumah”, kemudian Terdakwa tidak terima dan cekcok dengan saksi TOMI MAKALALAG namun dilerai oleh saksi SUNARTO KOBANDAHA dan menyuruh Terdakwa untuk pulang, kemudian Terdakwa pergi dari tempat tersebut, kemudian tidak lama Terdakwa kembali berjalan ke belakang rumah saksi Korban dan berteriak mengatakan “keluarkan lelakimu Dea keluarkan ayahmu” secara berulang kali, kemudian saksi Korban yang sedang bersama saksi DEA MAKALALAG di depan dapur meminta Terdakwa untuk pulang kerumahnya, namun Terdakwa tetap tidak pulang dan mengatakan “keluarkan lelakimu”, kemudian saksi TOMI MAKALALAG keluar dari dalam dapur dan langsung menghampiri Terdakwa dan terjadi perkelahian antara Terdakwa dengan saksi TOMI MAKALALAG dengan cara saling memukul dan bergulat sehingga Terdakwa dan saksi TOMI MAKALALAG sampai terbaring ke tanah dengan posisi menyamping dan saling berhadapan serta tangan kiri Terdakwa memegang kepala saksi TOMI MAKALALAG dan tangan kanan Terdakwa memukul kearah wajah saksi TOMI MAKALALAG, kemudian saksi Korban menghampiri mereka untuk melerai dengan posisi saksi korban berada di belakang saksi TOMI MAKALALAG sambil membungkuk dan menarik baju saksi TOMI MAKALALAG, kemudian Terdakwa dengan posisi tangan kanan terkepal memukul wajah saksi Korban dan mengenai area mata sebelah kiri sehingga mengakibatkan saksi Korban jatuh ke tanah, kemudian datang saksi SUPARTO BABAY dan melerai perkelahian tersebut, kemudian korban berteriak memanggil “Papa Dede tolong”, kemudian datang saksi SUNARTO KOBANDAHA Alias PAPA DEDE menghampiri saksi Korban, dan langsung mengangkat dan membawa ke depan pintu dapur dengan kondisi wajah dan pakaian korban sudah berlumuran darah, kemudian saksi SUNARTO KOBANDAHA Alias PAPA DEDE bersama dengan saksi DEA MAKALALAG membawa korban dengan menggunakan motor ke Puskesmas Nuangan untuk mendapatkan perawatan.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 445/RSUD-KK/64/III/2025 tanggal 2 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dr. Ardhicandra Pratama Putra Rantung selaku Dokter yang memeriksa di RSUD Kota Kotamobagu, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Korban dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Korban dalam keadaan sadar
- Pada korban didapatkan:
- Tampak luka robek yang telah terjahit di bagian pipi sebelah kiri dengan diameter panjang satu koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter;
- Tampak luka memar dan bengkak pada area mata sebelah kiri dengan diameter panjang empat sentimeter dan lebar dua sentimeter.
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa luka robek koma memar dan bengkak tersebut diduga disebabkan oleh kekerasan tumpul titik.
----- Perbuatan terdakwa JURFAN MAMONTO Alias JULFAN tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. -------------- |