Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat Sebesar Rp. 123.039.423.- (Seratus dua puluh tiga juta tiga puluh Sembilan ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah).
- Apabila Terguagat I dan Tergugat II dan tidak memenuhi poin 3, maka Menghukum Tergurat I dan Tergugat II untuk membayar kewajiban yang mungkin timbul dikemudian hari berupa Bunga, Denda, Penalty dan Kewajiban Lainnya.
- Aset yang sudah ada dan yang akan ada yang tidak dijaminkan akan dilakukan eksekusi menurut ketentuan Undang – Undang yang berlaku untuk pelunasan pinjaman.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul;
ATAU apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |