Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.B/2026/PN Ktg 1.TARI THALIA TILAMEO, S.H.
2.MOH. KRISHNA BAYU AJI, S.H.
SUSANTO INGGO alias ANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 202/Pid.B/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 810 /P.1.12.8/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TARI THALIA TILAMEO, S.H.
2MOH. KRISHNA BAYU AJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSANTO INGGO alias ANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa SUSANTO INGGO  alias ANTO pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Dusun III Desa Adow,Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, tepatnya di Rumah Saksi korban, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana “yang melakukan penganiayaan” di mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa SUSANTO INGGO alias ANTO bersama lelaki FALDO mengonsumsi minuman beralkohol dari pukul 23.00 Wita s/d pukul 02.00 Wita di rumahnya yang terletak di Dusun I Desa Adow, Kecamatan Pinolosian Tengah, Selanjutnya Setelah lelaki Faldo meninggalkan rumah Terdakwa, sekitar pukul 02.30 WITA Terdakwa mencoba menghubungi saksi RUMINA GONIBALA yang sebelumnya pernah mempunyai hubungan asmara dengan Terdakwa lewat telepon genggam, namun saat dihubungi Saksi RUMINA GONIBALA tidak menjawab telepon dari Terdakwa sehingga Terdakwa menjadi emosi, Selanjutnya Terdakwa yang sudah dalam keadaan emosi masuk ke dapur rumah Terdakwa untuk mengambil Senjata tajam jenis parang kemudian berjalan menuju rumah saksi RUMINA GONIBALA yang berjarak sekitar 30 (tiga puluh) menit dari rumah Terdakwa, setelah itu sekitar pukul 03.00 WITA Terdakwa tiba di rumah saksi RUMINA GONIBALA dan Terdakwa melihat keadaan rumah tersebut dalam kondisi gelap di bagian ruang tamu dan hanya terdapat penerangan cahaya lampu dari arah dapur dan lampu jalan, Selanjutnya Terdakwa melihat bayangan seorang laki-laki berada di dalam rumah saksi RUMINA GONIBALA. Melihat hal tersebut, Terdakwa kemudian berteriak dan berkata “LUMI, KELUARKAN LAKI-LAKI YANG ADA DI DALAM RUMAH”,selanjutnya Saksi RUMINA GONIBALA dan Saksi Korban MUHAMAD RAFI MAMADI yang merupakan anak dari Saksi RUMINA GONIBALA yang saat itu berada di dalam rumah menjawab “PULANG SAJA ANTO”, namun pada saat itu Terdakwa malah mendobrak pintu samping rumah saksi RUMINA GONIBALA sehingga pintu tersebut terbuka;-------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah pintu samping rumah Saksi RUMMINA GONIBALA terbuka, Terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah dan melihat Saksi korban yang berdiri menghalangi Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa yang memegang senjata tajam jenis parang dengan tangan kanannya langsung mengayunkan parang yang dibawanya ke arah badan Saksi korban sehingga mengenai bagian pinggang sebelah kiri Saksi korban, kemudian Saksi korban  berusaha mempertahankan diri dengan memegang bagian ujung parang menggunakan kedua tangannya, namun Terdakwa menarik parang tersebut sehingga mengakibatkan Saksi korban mengalami luka pada jari-jari tangannya, setelah itu mengetahui tetangga yang berada di sekitar rumah terbangun, Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah tersebut, setelah itu Saksi Korban bersama Saksi RUMINA GONIBALA pergi ke Puskesmas Adow untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan medis terhadap luka akibat perbuatan Terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban MUHAMAD RAFI MAMADI mengalami luka-luka sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor 440.7/1026/PKM-ADW/IX/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YUSTUS ADRIANUS KOLINTAMA selaku Dokter Pemeriksa pada Puskesmas Adow, berdasarkan pemeriksaan fisik luar terhadap Saksi Korban pada tanggal 07 Agustus 2026 sekitar pukul 04.05 WITA, ditemukan luka terbuka pada jari kelingking tangan kiri dengan panjang kurang lebih 2 (dua) cm, luka terbuka pada ujung jari telunjuk tangan kanan dengan panjang kurang lebih 1 (satu) cm, luka terbuka pada jari tengah tangan kanan dengan diameter kurang lebih 2 (dua) cm x 2 (dua) cm, luka terbuka pada jari tengah tangan kanan dengan diameter kurang lebih 1 (satu) cm x 1 (satu) cm, serta luka gores memanjang pada daerah pinggang sebelah kiri dengan ukuran kurang lebih 10 (sepuluh) cm, yang berdasarkan kesimpulan pemeriksaan dokter, luka pada jari kelingking tangan kiri, jari telunjuk tangan kanan dan jari tengah tangan kanan disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam, sedangkan luka gores memanjang pada daerah pinggang sebelah kiri disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.;
Pihak Dipublikasikan Ya