Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Ktg Kisno Paputungan Kepala Kepolisian Negara Republik Idonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Selatan Cq. Penyidik, Penyidik Pembantu Satuan Reserse Kriminal Polres Bolaang Mongondow Selatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1Kisno Paputungan
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Idonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Selatan Cq. Penyidik, Penyidik Pembantu Satuan Reserse Kriminal Polres Bolaang Mongondow Selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dihubungkan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana pada bagian Kelima Penetapan Tersangka Pasal 25 ayat (1) berbunyi : “ Penetapan Tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti “-------------------------------------------

Dan Pasal 25 ayat (2) berbunyi :“ Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan---------------------------------------------------------------------------   

Adapun alasan alasannya sebagai berikut ; --------------------------------------------

  1.  Bahwa klien Kami KISNO PAPUTUNGAN mengalami kasus  di laporkan  oleh lelaki WISNU PODOMI  tentang dugaaan Penganiayaan dan ini sudah bergulir di Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Selatan yang ditangani oleh penyidik / Penyidik Pembantu Satuan Reserse Kriminal Polres Bolaang Mongondow Selatan sejak bulan Februari tahun 2025, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 22 / II / 2025 / SPKT / Polres Bolaang Mongondow Selatan / Polda Sulut, tanggal 16 Februari 2025
  2. Bahwa awal mulanya kejadian yaitu pada hari  Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekitar jam 15.00 wita, ketika terjadi pertemuan perwakilan masyarakat yang diundang dengan pemerintah Desa dan BPD dari kedua Desa yaitu Desa Tobayagan Induk / Sangadi AHMADI NUNTUNG dan Desa Tobayagan Selatan / Sangadi RAHUJAN PODOMI di Balai desa Tobayagan Kec. Pinolosian Tengah, dalam rangka membahas masalah PETI di Kilo 12 sigor. Dalam sesi Tanya jawab lelaki WISNU PODOMI mempertanyakan tentang kependudukan klien Kami, sehingga menimbulkan ketersinggungan terhadap klien Kami dan klien Kami marah dan selanjutnya klien Kami langsung mengambil sebuah botol aqua kosong ( ukuran sedang ) dan dari jarak sekitar 4 ( empat ) meter lalu melemparkan kepada lelaki WISNU PODOMI, tetapi tidak kenah  dan kemudian lelaki WISNU PODOMI mengeluarkan pisau / badik dari pinggangnya dan selanjutnya menghampiri klien Kami serta melakukan penikaman tetapi ditangkis dengan menggunakan kursi dan kursi tersebut bocor atas tikaman lelaki WISNU PODOMI, kemudian lelaki WISNU PODOMI langsung keluar dari balai desa,  dan beberapa saat kemudian lelaki WISNU PODOMI kembali lagi ke Balai desa dengan membawa parang panjang ( parang cakram ) dan melakukan pengancaman terhadap klien Kami tetapi dilarai oleh orang-orang yang berada di Balai desa tersebut.
  3. Bahwa atas lemparan botol aqua tersebut, maka lelaki WISNU PODOMI melaporkan kejadian tersebut di Polres Bolaang Mongndow Selatan, sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / B / 22 / II / 2025 / SPKT / Polres Bolaang Mongondow Selatan / Polda Sulut, tanggal 16 Februari 2025, dan atas Laporan polisi tersebut maka pada tanggal 17 Februari 2025 penyidik mengundang klien Kami untuk klarifikasi, dan pada tanggal 18 Februari 2025 perkara tersebut telah ditingkatkan ke Penyidikan sesuai surat perintah penyidikan Nomor : SP. Sidik/s-1/13/II/2025/Satreskrim tanggal 18 Februari 2025.
  4. Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025 klien Kami KISNO PAPUTUNGAN ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Selatan sesuai  surat ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/s-4/10/II/2025/Satreskrim tanggal 19 Februari 2025
  5. Bahwa setelah ditetapkan sebagai Tersangka lelaki KISNO PAPUTUNGAN, maka Penyidik melakukan penangkapan sesuai surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/s-6/06/II/2025/Satreskrim tanaggal 20 Februari 2025, selanjutnya pada hari itu juga dilakukan penahanan dirutan Polres Bolaang Mongondow Selatan, sesuai surat perintah penahanan nomor : SP.Han/S-7/06/II/2025/Satreskrim tanggal 20 Februari 2025, selama 20 ( dua puluh ) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 s.d tanggal 11 Maret 2025.
  6. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025 Tersangka KISNO PAPUTUNGAN ditangguhkan Penahanan dan dikeluarkan dari Rutan Polres Bolaang Mongondow Selatan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bolaang Mongondow, sesuai surat perintah penangguhan penahanan Nomor : SP.Han / 06.c / Res.1.6 / 2025 / Satreskrim tanggal 28 Februari 2025, dan tidak dilakukan perpanjangan penahanan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bolaang Mongondow selatan.
  7. Bahwa pada tanggal 23 Maret 2025 klien Kami KISNO PAPUTUNGAN ditahan kembali di Rutan Polres Bolaang Mongondow selatan oleh Penyidik Sat reskrim Polres Bolaang Mongondow Selatan sesuai surat perintah pencabutan penangguhan penahanan nomor : SP.Han / s-9.5 / 06.1 / III / 2025 / Satreskrim tanggal 23 Maret 2025, dan dilakukan Penahanan lanjutan sesuai surat perintah penahanan lanjutan nomor : SP.Han / 06.1 / III / Res.1.6 / 2025 / Satreskrim tanggal 23 Maret 2025, terhitung mulai tanggal 23 Maret 2025 s.d tanggal 02 April 2025. Hal ini merupakan suatu kekeliruan upaya penahanan oleh Penyidik terhadap KISNO PAPUTUNGAN sehingga penahanan yang dilakukannya adalah tidak mendasar dan tidak sah menurut hukum, disebabkan waktu Penahanan tersangka sampai dengan tanggal 11 Maret 2025, dan tidak dilakukan perpanjangan penahanan, dan hal ini sangatlah berbeda dengan upaya pembantaran.
  8. Bahwa pada tanggal 23 Maret 2025 Tersangka KISNO PAPUTUNGAN diberlakukan surat perintah membawa Tersangka disebabkan telah dipanggil 2 (dua) kali oleh Penyidik Satreskrim Polres Bolaang Mongondow selatan tidak hadir sesuai surat perintah membawa tersangka nomor : SP.bawa/S-5.6/61.b/III/2025/Satreskrim tanggal 23 Maret 2025, yang mendasari surat panggilan :

 a. Surat panggilan ke-1 nomor : S.Pgl/tersangka.2/61/III/2025/Satreskrim tanggal 19 Maret 2025 untuk menghadap tanggal 20 Maret 2025, sedangkan surat panggilan tersebut diterima tanggal 20 Maret 2025.

b. Surat panggilan ke-2 nomor : S.Pgl/tersangka.2/61.a/III/2025/Satreskrim tanggal 20 Maret 2025 untuk menghadap tanggal 21 Maret 2025, sedangkan surat tersebut diterima tanggal 21 Maret 2025.

Kedua surat panggilan tersebut diatas adalah surat panggilan yang tidak sah, disebabkan menyalahi aturan dan melanggar hukum, sehingga tersangka tidak memenuhi panggilan menghadap dimaksud

Sebagaimana Pasal 112 KUHAP ayat (1) berbunyi : “ Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil Tersangka dan saksi yang dianggap perluuntuk diperiksadengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut"

Sebagaimana Pasal 227 KUHAP ayat (1) berbunyi : “ Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh {ihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada Terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir"

Bahwa dengan mendasari dari 2 ( dua ) surat panggilan yang tidak sah, maka semua tindakan hukum baik surat perintah membawa tersangka dan surat perintah pencabutan pengguhan penahanan Tersangka menjadi tidak sah dan batal demi hukum.

9. Bahwa telah terjadi pilih kasih tangani kasus oleh Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Selatan IPTU DEDY VENGKI MATAHARI, SH, dimana laporan Polisi klien Kami lelaki RISNO PAPUTUNGAN ( sebagai pelapor ) terhadap lelaki WISNU PODOMI ( sebagai terlapor ) sebagaimana Laporan Polisi nomor : LP / B / 28 / II / 2025 / SPKT / Polres Bolaang Mongondow Selatan / Polda Sulawesi Utara tanggal 19 Februari 2025 tentang tindak pidana pengancaman dengan menggunakan barang tajam, pada hal para saksi dan Pejabat pemerintah Desa sudah cukup menyaksikan kejadian tersebut, disebabkan sampai saat ini Terlapor tidak dijadikan Tersangka dalam perkara tersebut.

10. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2025 perempuan YOLITA MAKALALAG     ( istri KISNO PAPUTUNGAN ) mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Penyidik Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Selatan, dan pada tanggal 27 Februari 2025, dipertemukan oleh Penyidik di Polres Bolaang Mongondow Selatan dengan WISNU PODOMI, dengan alasan adanya perdamaian ( pencabutan laporan ), sehingga klien Kami lelaki KISNO PAPUTUNGAN menanda tangani surat-surat yang diajukan oleh penyidik tanpa membaca lagi setiap isi surat dimaksud. Bahwa sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 8 tahun 2021 tentang Penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, maka kedua perkara tersebut baik Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP ( tersangka KISNO PAPUTUNGAN), maupun Pengancaman dengan barang tajam Pasal 335 KUHP dan atau UU drt no. 12 tahun 1951 ( Terlapor WISNU PODOMI ), dapat dimungkinkan dilakukan penyelesaian restorative justice.

11. Bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 april 2015 bahwa penetapan Tersangka dengan 2 ( dua ) alat bukti sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan mempersyaratkan bahwa sah tidaknya alat bukti tersebut terkait dengan cara memperolehnya dan relevannya dengan perkara yang sedang diproses,Dihubungkan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Pasal 25 ayat (1) berbunyi “ Penetaapan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 ( dua ) alat bukti yang didukung barang bukti.

12. Bahwa akibat Penyidikan dan penetapan Tersangka klien Kami KISNO PAPUTUNGAN, serta dilanjutkan dengan dilakukan penahanan terhadap KISNO PAPUTUNGAN, maka telah terjadinya pengekangan kehidupan pribadinya dan nama baik keluarga telah tercemar sehingga mengakibatkan rasa malu yang cukup mendalam yang dialami klien Kami baik dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama ( berjema’a).

13. Bahwa Kami selaku kuasa hukum berpendapat bahwa perkara ini harus di sidangkan di Praperadilan karena harus di uji unsur unsur pembuktian yaitu dua alat bukti yang sah dan ini harus di tunjukan oleh penyidik di persidangan nanti sesuai dengan alat bukti saksi dan surat yang sah di pandang sebagai suatu pembuktian yang akurat dan jelas demi kepastian hukum untuk melindungi hak asasi manusia.

14. Bahwa Yang Mulia Hakim Ketua yang memeriksa dan memutus Perkara ini, kiranya untuk sementara waktu Pelimpahan perkara pokok dipertangguhkan sampai dengan adanya Putusan Praperadilan ini,

15. Bahwa berdasarkan Hal hal tersebut di atas, pemohon mengajukan permohonan Praperadilan  terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia  cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara  cq Kepala Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Selatan Cq Penyidik / Penyidik Pembantu Satuan Reserse Kriminal Polres Bolaang Mongondow Selatan yang menangani perkara aquo tentang penetapan Tersangka terhadap KISNO PAPUTUNGAN dan Penahanan terhadap KISNO PAPUTUNGAN adalah tidak sah dan kasus ini bukan Penganiayaan melaggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, melainkan Pasal 352 KUHP ( Penganiayaan ringan ) yang Tersangkanya bukan lelaki KISNO PAPUTUNGAN ( error in persona ), guna memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum dalam mencapai perlindungan hukum bagi klien Kami yang menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia

Maka bersama ini pemohon, memohon kepada Yang Mulia Ketua / Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu yang menyidangkan Praperadilan ini untuk memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut;

  1. Mengabulkan Permohonan pemohon Praperadilan;
  2. Menyatakan Tindakan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia  cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara  cq Kepala Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Selatan Cq Penyidik / Penyidik Pembantu Satuan Reserse Kriminal Polres Bolaang Mongondow Selatan, yang menangani perkara aquo tentang penetapan tersangka terhadap lelaki KISNO PAPUTUNGAN adalah tidak sah karena melanggar aturan yang berlaku atau bertentangan dengan  putusan mahkamah konsitusi (MK)Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 april 2015( MK menanbah sah atau tidaknya penetapan tersangka ,pengeledahan dan penyitaan termasuk sebagai Objek Praperadilan;
  3. Membatalkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/s-4/10/II/2025/Satreskrim tanggal 19 Februari 2025, Surat Perintah Penahanan nomor : SP.Han/S-7/06/II/2025/Satreskrim tanggal 20 Februari 2025, dan Surat Perintah Penahanan Lanjutan nomor : SP.Han / 06.1 / III / Res.1.6 / 2025 / Satreskrim tanggal 23 Maret 2025;
  4. Membatalkan Surat panggilan ke-1 nomor : S.Pgl / tersangka.2 / 61 / III / 2025 / Satreskrim tanggal 19 Maret 2025 untuk menghadap tanggal 20 Maret 2025, dan Surat panggilan ke-2 nomor : S.Pgl / tersangka.2 / 61.a / III / 2025 / Satreskrim tanggal 20 Maret 2025 untuk menghadap tanggal 21 Maret 2025, karena tidak sah dan cacat hukum;
  5. Mohon untuk memulihkan nama baik dari lelaki KISNO PAPUTUNGAN, yang sudah tercemarkan atas laporan pidana  ini;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya