Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2025/PN Ktg | Kisno Paputungan | Kepala Kepolisian Negara Republik Idonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Selatan Cq. Penyidik, Penyidik Pembantu Satuan Reserse Kriminal Polres Bolaang Mongondow Selatan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2025/PN Ktg | ||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | 0 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Dihubungkan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana pada bagian Kelima Penetapan Tersangka Pasal 25 ayat (1) berbunyi : “ Penetapan Tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti “------------------------------------------- Dan Pasal 25 ayat (2) berbunyi :“ Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan “--------------------------------------------------------------------------- Adapun alasan alasannya sebagai berikut ; --------------------------------------------
a. Surat panggilan ke-1 nomor : S.Pgl/tersangka.2/61/III/2025/Satreskrim tanggal 19 Maret 2025 untuk menghadap tanggal 20 Maret 2025, sedangkan surat panggilan tersebut diterima tanggal 20 Maret 2025. b. Surat panggilan ke-2 nomor : S.Pgl/tersangka.2/61.a/III/2025/Satreskrim tanggal 20 Maret 2025 untuk menghadap tanggal 21 Maret 2025, sedangkan surat tersebut diterima tanggal 21 Maret 2025. Kedua surat panggilan tersebut diatas adalah surat panggilan yang tidak sah, disebabkan menyalahi aturan dan melanggar hukum, sehingga tersangka tidak memenuhi panggilan menghadap dimaksud Sebagaimana Pasal 112 KUHAP ayat (1) berbunyi : “ Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil Tersangka dan saksi yang dianggap perluuntuk diperiksadengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut" Sebagaimana Pasal 227 KUHAP ayat (1) berbunyi : “ Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh {ihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada Terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir" Bahwa dengan mendasari dari 2 ( dua ) surat panggilan yang tidak sah, maka semua tindakan hukum baik surat perintah membawa tersangka dan surat perintah pencabutan pengguhan penahanan Tersangka menjadi tidak sah dan batal demi hukum. 9. Bahwa telah terjadi pilih kasih tangani kasus oleh Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Selatan IPTU DEDY VENGKI MATAHARI, SH, dimana laporan Polisi klien Kami lelaki RISNO PAPUTUNGAN ( sebagai pelapor ) terhadap lelaki WISNU PODOMI ( sebagai terlapor ) sebagaimana Laporan Polisi nomor : LP / B / 28 / II / 2025 / SPKT / Polres Bolaang Mongondow Selatan / Polda Sulawesi Utara tanggal 19 Februari 2025 tentang tindak pidana pengancaman dengan menggunakan barang tajam, pada hal para saksi dan Pejabat pemerintah Desa sudah cukup menyaksikan kejadian tersebut, disebabkan sampai saat ini Terlapor tidak dijadikan Tersangka dalam perkara tersebut. 10. Bahwa pada tanggal 25 Februari 2025 perempuan YOLITA MAKALALAG ( istri KISNO PAPUTUNGAN ) mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Penyidik Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Selatan, dan pada tanggal 27 Februari 2025, dipertemukan oleh Penyidik di Polres Bolaang Mongondow Selatan dengan WISNU PODOMI, dengan alasan adanya perdamaian ( pencabutan laporan ), sehingga klien Kami lelaki KISNO PAPUTUNGAN menanda tangani surat-surat yang diajukan oleh penyidik tanpa membaca lagi setiap isi surat dimaksud. Bahwa sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 8 tahun 2021 tentang Penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, maka kedua perkara tersebut baik Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP ( tersangka KISNO PAPUTUNGAN), maupun Pengancaman dengan barang tajam Pasal 335 KUHP dan atau UU drt no. 12 tahun 1951 ( Terlapor WISNU PODOMI ), dapat dimungkinkan dilakukan penyelesaian restorative justice. 11. Bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 april 2015 bahwa penetapan Tersangka dengan 2 ( dua ) alat bukti sebagaimana Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan mempersyaratkan bahwa sah tidaknya alat bukti tersebut terkait dengan cara memperolehnya dan relevannya dengan perkara yang sedang diproses,Dihubungkan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Pasal 25 ayat (1) berbunyi “ Penetaapan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 ( dua ) alat bukti yang didukung barang bukti. 12. Bahwa akibat Penyidikan dan penetapan Tersangka klien Kami KISNO PAPUTUNGAN, serta dilanjutkan dengan dilakukan penahanan terhadap KISNO PAPUTUNGAN, maka telah terjadinya pengekangan kehidupan pribadinya dan nama baik keluarga telah tercemar sehingga mengakibatkan rasa malu yang cukup mendalam yang dialami klien Kami baik dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama ( berjema’a). 13. Bahwa Kami selaku kuasa hukum berpendapat bahwa perkara ini harus di sidangkan di Praperadilan karena harus di uji unsur unsur pembuktian yaitu dua alat bukti yang sah dan ini harus di tunjukan oleh penyidik di persidangan nanti sesuai dengan alat bukti saksi dan surat yang sah di pandang sebagai suatu pembuktian yang akurat dan jelas demi kepastian hukum untuk melindungi hak asasi manusia. 14. Bahwa Yang Mulia Hakim Ketua yang memeriksa dan memutus Perkara ini, kiranya untuk sementara waktu Pelimpahan perkara pokok dipertangguhkan sampai dengan adanya Putusan Praperadilan ini, 15. Bahwa berdasarkan Hal hal tersebut di atas, pemohon mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara cq Kepala Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Selatan Cq Penyidik / Penyidik Pembantu Satuan Reserse Kriminal Polres Bolaang Mongondow Selatan yang menangani perkara aquo tentang penetapan Tersangka terhadap KISNO PAPUTUNGAN dan Penahanan terhadap KISNO PAPUTUNGAN adalah tidak sah dan kasus ini bukan Penganiayaan melaggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, melainkan Pasal 352 KUHP ( Penganiayaan ringan ) yang Tersangkanya bukan lelaki KISNO PAPUTUNGAN ( error in persona ), guna memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum dalam mencapai perlindungan hukum bagi klien Kami yang menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia Maka bersama ini pemohon, memohon kepada Yang Mulia Ketua / Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu yang menyidangkan Praperadilan ini untuk memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut;
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |