| Dakwaan |
KESATU
-----------Bahwa Terdakwa JUNAIDI SADRAK alias YUDI pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekitar jam 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Doloduo, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, tepatnya di ruangan IGD Puskesmas Doloduo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana “Tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk,” di mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:.................................................
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa yang sudah dalam keadaan mabuk bertengkar dengan isterinya perempuan ARINI MOKOAGOW di rumah mereka yang berada di desa Doloduo tepatnya di depan Puskesmas Doloduo, kemudian karena merasa kesal Terdakwa mengambil Senjata tajam jenis Pisau Penikam / Penusuk yang ada di kamar Terdakwa kemudian berjalan ke halaman rumah sambil mengayun-ngayunkan Senjata jenis Pisau Penikam / Penusuk milik Terdakwa, melihat hal tersebut lelaki BRYAN KOMBAITAN yang sedang berada di depan rumah Terdakwa mencoba untuk menenangkan Terdakwa dengan cara memegang dan menahan tangan Terdakwa namun Terdakwa berontak sehingga lelaki BRIYAN KOMBAITAN tidak dapat lagi menahan Terdakwa dan Terdakwa langsung berjalan menuju ke arah gedung Puskesmas Doloduo, selanjutnya Saksi MOH. KADAFI MOKOAGOW Alias DAFI yang saat itu berada di Puskesmas Doloduo karena sedang menjenguk kakak kandungnya bersama dengan bibinya yakni Saksi SUNARTI MOKOAGOW Alias MAMAK MEI, melihat Terdakwa berjalan ke arah halaman parkir Puskemas Doloduo sambil memegang Senjata tajam jenis Pisau Penikam / Penusuk dan mengeluarkan kalimat “ORANG MANA NGONI” yang ditujukan terhadap 2 (dua) orang yang sedang duduk di atas motor yang Saksi tidak kenal, kemudian setelah berada di halaman parkir Puskesmas doloduo, Terdakwa berjalan ke arah depan pintu IGD dan kembali mengeluarkan kalimat “ORANG MANA NGONI” yang di tujukan kepada para warga yang sedang menjenguk pasien di IGD puskesmas doloduo, selanjutnya Terdakwa mengayunkan Senjata tajam jenis Pisau Penikam / Penusuk ke arah warga pengunjung sehingga mengakibatkan para warga pengunjung merasa terancam dan ketakutan serta langsung berlarian menghindari Terdakwa;-------------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa kemudian melihat Saksi MOH. KADAFI MOKOAGOW Alias DAFI yang sedang berada di IGD Puskesmas doloduo langsung berlari menuju ke arah Saksi MOH. KADAFI MOKOAGOW Alias DAFI dan pada saat itu Terdakwa sempat di hadang oleh salah satu perawat yakni Saksi I WAYAN SOMOARTA Alias WAYAN namun Terdakwa tetap memaksa untuk menuju ke arah Saksi MOH. KADAFI MOKOAGOW Alias DAFI dan berjalan melewati Saksi I WAYAN SOMOARTA sambil mengatakan “JANGAN HALANGI SAYA” dan mengarahkan Senjata tajam jenis Penikam / Penusuk pada Saksi MOH. KADAFI MOKOAGOW Alias DAFI, kemudian Saksi MOH. KADAFI MOKOAGOW Alias DAFI yang merasa terancam dan takut langsung berlari untuk menyelamatkan diri ke arah ruangan rawat inap pasien namun Terdakwa tetap mengejar Saksi MOH. KADAFI MOKOAGOW Alias DAFI sambil mengayunkan Senjata tajam jenis Penikam / Penusuk ke arah Saksi MOH. KADAFI MOKOAGOW Alias DAFI, selanjutnya Saksi MOH. KADAFI MOKOAGOW Alias DAFI berlari dan melompati tembok pembatas taman puskesmas, kemudian memanjat tembok yeng menembus ke arah lorong ruangan poli dan berlari keluar ke arah halaman Pusekesmas Doloduo, pada saat itu Terdakwa tetap mengejar Saksi MOH. KADAFI MOKOAGOW Alias DAFI dengan cara yang sama yaitu melompati tembok pembatas taman namun Terdakwa terjatuh di area taman sehingga Terdakwa sudah tidak melanjutkan pengejaran terhadap Saksi MOH. KADAFI MOKOAGOW Alias DAFI;-----------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa berjalan ke arah Apotik Puskesmas Doloduo dimana saat itu di dalam ruangan Apotik tersebut Saksi RIZKA NURWAHYUNI DILAPANGA dan Saksi SYANE HELEN KAPOH yang keduanya merupakan perawat yang bertugas pada hari itu sedang bersembunyi dalam ruangan Apotik tersebut, kemudian Saksi SYANE HELEN KAPOH yang melihat suaminya yakni Saksi I WAYAN SOMOARTA yang berada di depan pintu ruangan apotik berencana untuk membuka pintu tersebut agar Saksi I WAYAN SOMOARTA bisa ikut masuk ke dalam ruangan apotik, akan tetapi pada saat akan membuka pintu ruangan Apotik Terdakwa sudah berada di depan ruangan apotik sambil mengarahkan Senjata tajam jenis Pisau Penikam / Penusuk ke arah para Saksi sehingga Saksi I WAYAN SOMOARTA yang pada saat itu berada di luar ruangan tersebut hanya bisa menunduk, selanjutnya Terdakwa mencoba masuk dengan mendorong pintu ruangan Apotik namun di tahan oleh Saksi RIZKA NURWAHYUNI DILAPANGA, sehingga tangan kanan Terdakwa yang memegang Senjata tajam jenis Pisau Penikam / Penusuk terjepit, namun dalam keadaan tersebut Terdakwa tetap berusaha mengayunkan Senjata tajam jenis Pisau Penikam / Penusuk ke arah Saksi RIZKA NURWAHYUNI DILAPANGA dan Saksi SYANE HELEN KAPOH yang berada dalam ruangan sehingga mengakibatkan Saksi RIZKA NURWAHYUNI DILAPANGA dan Saksi SYANE HELEN KAPOH merasa terancam dan takut serta Saksi SYANE HELEN KAPOH menjadi tidak sadarkan diri, setelah itu datang lelaki BRYAN KOMBAITAN untuk menghentikan perbuatan Terdakwa dengan cara memegang dan menarik tangan kanan Terdakwa serta mengambil Senjata tajam jenis Pisau Penikam / Penusuk tersebut kemudian mengajak Terdakwa untuk keluar dari gedung Puskesmas Doloduo, setelah itu Terdakwa bersama lelaki BRYAN KOMBAITAN berjalan meninggalkan gedung Puskesmas Doloduo dan kembali ke rumah Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut menunjukkan Terdakwa telah secara nyata menyimpan, menguasai, membawa dan mempergunakan senjata tajam jenis Pisau Penusuk / penikam yang terbuat dari besi putih, ujung runcing, satu sisi tajam, panjang pisau 61cm, lebar pisau 3cm, gagang pisau terbuat dari kayu berwarna hitam berukuran 15cm, serta sarung pisau terbuat dari kayu berwarna hitam memiliki tali berwarna hitam, tanpa dilengkapi dengan izin atau surat keterangan yang sah dari pejabat atau instansi yang berwenang, tidak dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno;-----------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa JUNAIDI SADRAK alias YUDI pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekitar jam 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Doloduo, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, tepatnya di ruangan IGD Puskesmas Doloduo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana “setiap orang yang mengancam dengan suatu tindak pidana yang mengakibatkan bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau barang” di mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa yang sudah dalam keadaan mabuk bertengkar dengan isterinya perempuan ARINI MOKOAGOW di rumah mereka yang berada di desa Doloduo tepatnya di depan Puskesmas Doloduo, kemudian karena merasa kesal Terdakwa mengambil Senjata tajam jenis Pisau Penikam / Penusuk yang ada di kamar Terdakwa kemudian berjalan ke halaman rumah sambil mengayun-ngayunkan Senjata jenis Pisau Penikam / Penusuk milik Terdakwa, melihat hal tersebut lelaki BRYAN KOMBAITAN yang sedang berada di depan rumah Terdakwa mencoba untuk menenangkan Terdakwa dengan cara memegang dan menahan tangan Terdakwa namun Terdakwa berontak sehingga lelaki BRIYAN KOMBAITAN tidak dapat lagi menahan Terdakwa dan Terdakwa langsung berjalan menuju ke arah gedung Puskesmas Doloduo, selanjutnya Saksi MOH. KADAFI MOKOAGOW Alias DAFI yang saat itu berada di Puskesmas Doloduo karena sedang menjenguk kakak kandungnya bersama dengan bibinya yakni Saksi SUNARTI MOKOAGOW Alias MAMAK MEI, melihat Terdakwa berjalan ke arah halaman parkir Puskemas Doloduo sambil memegang Senjata tajam jenis Pisau Penikam / Penusuk dan mengeluarkan kalimat “ORANG MANA NGONI” yang ditujukan terhadap 2 (dua) orang yang sedang duduk di atas motor yang Saksi tidak kenal, kemudian setelah berada di halaman parkir Puskesmas doloduo, Terdakwa berjalan ke arah depan pintu IGD dan kembali mengeluarkan kalimat “ORANG MANA NGONI” yang di tujukan kepada para warga yang sedang menjenguk pasien di IGD puskesmas doloduo, selanjutnya Terdakwa mengayunkan Senjata tajam jenis Pisau Penikam / Penusuk ke arah warga pengunjung sehingga mengakibatkan para warga pengunjung merasa terancam dan ketakutan serta langsung berlarian menghindari Terdakwa;-------------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa kemudian melihat Saksi yang sedang berada di IGD Puskesmas doloduo langsung berlari menuju ke arah Saksi dan pada saat itu Terdakwa sempat di hadang oleh salah satu perawat yakni Saksi I WAYAN SOMOARTA Alias WAYAN namun Terdakwa tetap memaksa untuk menuju ke arah Saksi dan berjalan melewati Saksi I WAYAN SOMOARTA sambil mengatakan “JANGAN HALANGI SAYA” dan mengarahkan Senjata tajam jenis Penikam / Penusuk pada Saksi, kemudian Saksi yang merasa terancam dan takut langsung berlari untuk menyelamatkan diri ke arah ruangan rawat inap pasien namun Terdakwa tetap mengejar Saksi sambil mengayunkan Senjata tajam jenis Penikam / Penusuk ke arah Saksi, selanjutnya Saksi berlari dan melompati tembok pembatas taman puskesmas, kemudian memanjat tembok yeng menembus ke arah lorong ruangan poli dan berlari keluar ke arah halaman Pusekesmas Doloduo, pada saat itu Terdakwa tetap mengejar Saksi dengan cara yang sama yaitu melompati tembok pembatas taman namun Terdakwa terjatuh di area taman sehingga Terdakwa sudah tidak melanjutkan pengejaran terhadap Saksi;-------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa berjalan ke arah Apotik Puskesmas Doloduo dimana saat itu di dalam ruangan Apotik tersebut Saksi RIZKA NURWAHYUNI DILAPANGA dan Saksi SYANE HELEN KAPOH yang keduanya merupakan perawat yang bertugas pada hari itu sedang bersembunyi dalam ruangan Apotik tersebut, kemudian Saksi SYANE HELEN KAPOH yang melihat suaminya yakni Saksi I WAYAN SOMOARTA yang berada di depan pintu ruangan apotik berencana untuk membuka pintu tersebut agar Saksi I WAYAN SOMOARTA bisa ikut masuk ke dalam ruangan apotik, akan tetapi pada saat akan membuka pintu ruangan Apotik Terdakwa sudah berada di depan ruangan apotik sambil mengarahkan Senjata tajam jenis Pisau Penikam / Penusuk ke arah para Saksi sehingga Saksi I WAYAN SOMOARTA yang pada saat itu berada di luar ruangan tersebut hanya bisa menunduk, selanjutnya Terdakwa mencoba masuk dengan mendorong pintu ruangan Apotik namun di tahan oleh Saksi RIZKA NURWAHYUNI DILAPANGA, sehingga tangan kanan Terdakwa yang memegang Senjata tajam jenis Pisau Penikam / Penusuk terjepit, namun dalam keadaan tersebut Terdakwa tetap berusaha mengayunkan Senjata tajam jenis Pisau Penikam / Penusuk ke arah Saksi RIZKA NURWAHYUNI DILAPANGA dan Saksi SYANE HELEN KAPOH yang berada dalam ruangan sehingga mengakibatkan Saksi RIZKA NURWAHYUNI DILAPANGA dan Saksi SYANE HELEN KAPOH merasa terancam dan takut serta Saksi SYANE HELEN KAPOH menjadi tidak sadarkan diri, setelah itu datang lelaki BRYAN KOMBAITAN untuk menghentikan perbuatan Terdakwa dengan cara memegang dan menarik tangan kanan Terdakwa serta mengambil Senjata tajam jenis Pisau Penikam / Penusuk tersebut kemudian mengajak Terdakwa untuk keluar dari gedung Puskesmas Doloduo, setelah itu Terdakwa bersama lelaki BRYAN KOMBAITAN berjalan meninggalkan gedung Puskesmas Doloduo dan kembali ke rumah Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------
|