Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pdt.P/2025/PN Ktg Trisnawati Santoso Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 110/Pdt.P/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Trisnawati Santoso
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SUHARIYANTO YAHYA, SHTrisnawati Santoso
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa tahun kelahiran Pemohon yang benar adalah tahun 1998;
  3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur untuk melakukan perubahan dan pencatatan kembali tahun kelahiran Pemohon dari 1995 menjadi 1998 dalam dokumen kependudukan (Akta Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya);
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Subsidair

 

Apabila Majelis hakim berpendapat lain memohonputusan yang seadil adilnya

(Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak