Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2025/PN Ktg PT.Mandiri Tunas finance Julisar Bebeto Korompot Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Mandiri Tunas finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hitno Kossi, SH. MHPT.Mandiri Tunas finance
Tergugat
NoNama
1Julisar Bebeto Korompot
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 327.324.500,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5542400149 tanggal 20 Maret 2024 adalah berlaku Sah dan mengikat;
  3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor:5542400401 tanggal 19 Juni 2024 adalah berlaku sah dan mengikat.
  4. Menyatakan Tergugat terbutki melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar kerugian kepada Penggugat senilai Rp. Rp. 327.324.500,- (Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tia Ratus Dua Puluh Empat Ribu Empat Ratus Rupiah);
  2. Menyatakan hukum, Sita Jaminan (Conservatoir Beslaagh) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kotamubagu terhadap objek jaminan fidusia berupa :
  1.  Jumlah                    : 1 (satu) unit mobil

Merk/ type: Honda/HRV-RU5 1.8 RS CVT CKD

Tahun : 2016

Kondisi : Bekas

  •  

Nomor rangka : MHRRU5870GJ400801

Nomor mesin : R18ZE1008660

  1. Jumlah                     : 1 (satu) unit Mobil dump truck

Merek/type              : MITSUBISHI-COLT DIESEL -FE 74 HDV 4X2

Tahun                       : 2013

Kondisi : Bekas

Warna                      : Kuning

Nomor rangka         :MHMFE74P5OK112190

Nomor mesin           :4034TJx4050

  • sah dan berharga dan untuk dikembalikan kepada Penggugat:
  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000 (dua Juta Rupiah) untuk setiap harinya kepada kepada Penggugat  bilamana lalai memenuhi isi putusan dalam perkara  ini terhitung sejak mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kotamubagu Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, kami mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak