Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus-LH/2026/PN Ktg 1.ANDI FIKA SALEH., S.H., M.H
2.BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
3.LA HAJA,S.H.M.H
4.AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
ISMAIL DAENG MATAJANG alias IS alias PAPA SUSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 163/Pid.Sus-LH/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/2158/P.1.12/Eku.2/8/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI FIKA SALEH., S.H., M.H
2BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
3LA HAJA,S.H.M.H
4AGUNG TRI UTOMO SUNTAKA,S.H.,M.H.,C.M.C
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL DAENG MATAJANG alias IS alias PAPA SUSI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

         KESATU          :

Bahwa ia terdakwa ISMAIL DAENG MATAJANG alias IS alias PAPA SUSI, Pada hari Jumat, tanggal 5 Juni 2026 sekitar Pukul 15.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di lokasi Omomali Kawasan Pelestarian Alam Wilayah kerja Resort Dumoga timur Lolayan, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 2 Doloduo, Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dengan titik koordinat UTM. 51N 6360 45 ; 636 43 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Orang perseorangan yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (2) huruf e UU No.32 Tahun 2024, mengurangi luas Kawasan Pelestarian Alam yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Berawal saksi Ridwan Abdul, saksi Martono Mokoagow, saksi Zainal Arifin dari Balai Gakum Kehutanan Wilayah Sulawesi Seksi III Manado bersama Tim  pada hari Sabtu Tanggal 9 Mei 2026 mendapat infromasi dari sebuah media online Totabuan News yang memuat berita dengan judul “Sudah Pernah ditertibkan aktivitas tambang emas illegal diduga muncul lagi di kawasan hutan Mengkang” dan dari informasi tersebut kemudian  tindak lanjuti dengan melaporkan ke Kepala Balai selaku Pimpinan, selanjutnya mendapat laporan tersebut Kepala Balai memerintahkan untuk dikoordinasikan dengan Polres Kotamobagu, Selanjutnya pada tanggal 18 Mei 2026 para saksi  melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kotamobagu guna membahas terkait pemberitaan tersebut dengan hasil akan dilakukan upaya penanganan secara bersama agar aktivitasnya tidak membesar yang nantinya akan sulit untuk dilakukan penanganan. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 berdasarkan surat tugas Kepala Balai nomor ST. 300/T.24.TU/Peg.01.02/B/06/2026, tanggal 3 Juni 2026. Tim Balai Gakum Kehutanan Wilayah Sulawesi melaksanakan Patroli Pengamanan hutan terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa ijin (PETI) di lokasi Mengkang dalam Wilayah kerja Resor Dumoga Timur-Lolayan SPTN Wilayah II Doloduo Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone kemudian pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026. Sekitar  14.00 Wita saksi Zaenal Arifin S.H.,saksi  Martono Mokoagow, S.Akun, dari petugas Taman Nasional dan  saksi Aceng Makilumau, S.H, Rafli Syaputra dari Tipidter Polres kotamobagu mulai melaksanakan kegiatan patroli rutin menuju lokasi resor Dumoga Timur-Lolayan yaitu ke desa Mengkang, Kecamatan Lolayan, kabupaten Bolaang Mongondow provinsi Sulawesi Utara yang berbatasan dengan kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dengan menggunakan kendaraan roda empat ke Desa Mengkang  dimana sebelumnya para  saksi sempat berkoordinasi dengan Sangadi/Kepala Desa Mengkang sekitar tanggal 11 Mei 2026 membahas terkait aktivitas tambang emas illegal dan berita yang beredar di media Online Totabuan, Selanjutnya sekitar  pukul 15.30 WITA  Dilokasi Omomali Tim menemukan adanya bukaan tambang  lokasi diperkiraan sekitar 1 Ha dan jarak pandang sekitar 5 sampai 7 meter kemudian para saksi sempat  melihat ada seorang lelaki yang diketahui bernama Rama Mokobombang sementara mengawasi sebuah lubang, dan saat melihat petugas kemudian melarikan diri dan para saksi / petugas meneriaki jangan lari tetapi dia tetap melarikan diri  dan tidak ditemukan selanjutnya para saksi menghampiri lubang yang diawasi oleh lelaki Rama Mokobombang yang melarikan diri tersebut kemudian Tim menemukan ada 2 (dua) orang, yang mana yang satu berada didasar lubang dan yang satunya dekat bibir lubang. Setelah menemukan hal tersebut para saksi langsung memerintahkan mereka untuk segera naik atau keluar dari lubang. Selanjutnya Tim melakukan introgasi guna memperoleh keterangan awal apa yang dilakukannya. Dari keterangan awal diperoleh informasi bahwa mereka berdua bernama terdakwa Ismail Daeng Matajang alias Is dan saksi Diki Matajang, dan saat itu mereka sementara melakukan penambangan dengan cara mengambil batu rep/bebatuan yang diduga mengandung emas dalam lubang dengan cara melakukan pembetelan menggunakan alat betel dan martil untuk mendapatkan batu rep tersebut dan linggis untuk membongkar dasar lubang dan selanjutnya batu rep tersebut diangkat keatas lubang dan selanjutnya di masukan dalam karung untuk dibawa ke tempat pengolaahan atau tromol milik dari lelaki Zainal Dakomas Alias Enal (DPO) Dan diperoleh keterangan dari terdakwa Ismail bahwa dia sendiri yang melakukan pembongkaran tanah dalam lubang dan membetel dinding lubang dan dasar lubang untuk mengambil material bebatuan yang diduga mengandug emas di dalam lokasi  Omomali Kawasan Pelestarian Alam Wilayah kerja Resort Dumoga timur Lolayan, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 2 Doloduo, Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dan lelaki yang berada diatasnya dekat bibir lubang adalah lelaki yang bernama Diki Daeng Matajang yang merupakan anaknya terdakwa  dimana saksi  Diki Daeng Matajang sebelumnya hanya membawa makanan terdakwa, sedangkan yang melarikan diri tersebut adalah saudara Rama Mokobombang yang mana lelaki Rama tersebut berada dilokasi tersebut untuk bekerja sama seperti terdakwa.
  • Bahwa terdakwa melakukan penambangan illegal dengan cara mengambil material bebatuan dalam lobang galian tersebut masuk dalam kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Bogani Nani Wartabone yang masuk dalam Pemerintahan desa Mengkang Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara, pada koordinat UTM. 51N 6360 45 ; 636 43. selanjutnya para saksi bersama  tim memasang garis polisi dilokasi kejadian perkara dan mengamankan terdakwa  Ismael Daeng Matajang dan Diki Daeng Matajang namun akhirnya dilepas beserta barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana berupa : 1 (satu) buah Blower warna Hijau, 2 (dua) buah Martill, 3 (tiga) buah Linggis/ Betel, 2 (dua) buah gergaji, 1 (satu) buah alat/ tempat untuk menghaluskan material Rep, 1 (satu) Buah alat dulang, 1 (satu) buah Genset, 5 (lima) karung ukuran kecil berisi Rep/ Material pasir/ tanah mengandung emas hasil tambang dan 1 (satu) gallon ukran 5 liter yang didalamnya berisikan BBM Pertalite. Selanjutnya para terduga pelaku serta barang bukti tersebut kami amankan dan bawa ke Kantor Polresta Kotamobagu untuk proses penegakan hukum lebih lanjut.

 

Bahwa  lelaki Zainal Dakomas alias Enal (DPO)  adalah orang yang mengajak terdakwa  untuk melakukan kegiatan penambangan dengan cara mengambil material dan mengaku kalau lubang tersebut adalah miliknya kemudian menyuruh terdakwa untuk melakukan kegitan penambangan dan yang menyediakan logistic berupa memberikan uang kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dibelikan bahan makanan berupa beras, rokok dan ikan dan sebelumnya terdakwa terdakwa diamankan telah melakukan penambangan emas Omomali yang pertama pada tanggal 23 Mei 2026 dan pada saat itu terdakwa  mendapat hasil sekitar 10 penggal batu yang mengandung emas/rep yang dimasukan dalam karung dan selanjutnya terdakwa turun membawa hasil tersebut dan terdakwa mengolahnya ditromol saudara Enal (DPO)  dan mendapatkan hasil emas 1 gram 7 batang, kemudian terdakwa naik lagi di lokasi yang sama pada tanggal hari Jumat 5 Juni 2026 dan terdakwa mendapatkan hasil  material yang mengandung emas yang terdakwa ambil dalam lubang dilokasi tersebut dengan menggunakan betel dan martil dan sementara mengambil material batu di dalam lubang terdakwa ditemukan oleh petugas Polhut Taman Nasional dan Polres Kotamobagu untuk diproses lebih lanjut

         

       Bahwa Taman Nasional Bogani Nani Wartabone merupakan penggabungan dari tiga kawasan konservasi, yaitu : Suaka Margasatwa Dumoga seluas ± 93.500 ha di Kabupaten Bolaang Mongondow (SK Menteri Pertanian No. 476/Kpts/Um/8/1979 tanggal 2 Agustus 1979). Suaka Margasatwa Bone seluas ± 110.000 ha di Kabupaten Gorontalo (SK Menteri Pertanian No. 764/Kpts/Um/12/1979 tanggal 5 Desember 1979); dan Cagar Alam Bulawa seluas ± 75.200 ha di Kabupaten Bolaang Mongondow (SK Menteri Pertanian No. 438/Kpts/Um/6/1980 tanggal 8 Juni 1980;

      Bahwa  Konggres Taman Nasional sedunia ke-II di Bali tahun 1982, ketiga kawasan suaka alam tersebut diumumkan oleh Menteri Pertanian sebagai Taman Nasional dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian nomor No. 736/Mentan/X/1982 tanggal 15 Oktober 1982;

         Bahwa Berdasarkan SK Menteri kehutanan Nomor: 731/Kpts-II/91 tanggal 15 Oktober 1991 tentang Perubahan Fungsi Suaka Margasatwa Dumoga, Suaka Margasatwa Bone dan Cagar Alam Bulawa di Kabupaten Daerah Tingkat II Bolaang Mongondow dan Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo, Propinsi Daerah tingkat I Sulawesi Utara seluas :287.115 Hektar menjadi Taman Nasional, Kemudian berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: 724/Kpts-II/93 tanggal 8 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Suaka Margasatwa Dumoga, Suaka Margasatwa Bone dan Cagar Alam Bulawa di Kabupaten Daerah tingkat II Gorontalo dan Kabupeten daerah Tingkat II Bolaang Mongondow Propinsi Daerah tingat I Sulawesi Utara, seluas 287.115 (dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus lima belas) hektar, sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Taman Nasional;

         

 

Bahwa terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan ilegal yang mengurangi luas Kawasan Pelestarian Alam dan dilakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam yang diduga dilakukan secara melawan hukum dan ilegal .

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 b ayat (1) huruf e jo pasal 33 ayat (2) huruf e, Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo Undang-Undang No.01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana..

 

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa ISMAIL DAENG MATAJANG alias IS alias PAPA SUSI, Pada hari Jumat, tanggal 5 Juni 2026 sekitar Pukul 15.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di lokasi Omomali Kawasan Pelestarian Alam Wilayah kerja Resort Dumoga timur Lolayan, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 2 Doloduo, Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dengan titik koordinat UTM. 51N 6360 45 ; 636 43 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Orang perseorangan dengan sengaja,melakukan kegiatan penambangan di dalam Kawasan hutan tanpa izin mentri sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 1 huruf b UU Np.18 tahun 2013 dan atau  Membawa alat -alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang didalam Kawasan hutan tanpa izin Menteri yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Berawal saksi Ridwan Abdul, saksi Martono Mokoagow, saksi Zainal Arifin dari Balai Gakum Kehutanan Wilayah Sulawesi Seksi III Manado bersama Tim  pada hari Sabtu Tanggal 9 Mei 2026 mendapat infromasi dari sebuah media online Totabuan News yang memuat berita dengan judul “Sudah Pernah ditertibkan aktivitas tambang emas illegal diduga muncul lagi di kawasan hutan Mengkang” dan dari informasi tersebut kemudian  tindak lanjuti dengan melaporkan ke Kepala Balai selaku Pimpinan, selanjutnya mendapat laporan tersebut Kepala Balai memerintahkan untuk dikoordinasikan dengan Polres Kotamobagu, Selanjutnya pada tanggal 18 Mei 2026 para saksi  melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kotamobagu guna membahas terkait pemberitaan tersebut dengan hasil akan dilakukan upaya penanganan secara bersama agar aktivitasnya tidak membesar yang nantinya akan sulit untuk dilakukan penanganan. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 berdasarkan surat tugas Kepala Balai nomor ST. 300/T.24.TU/Peg.01.02/B/06/2026, tanggal 3 Juni 2026. Tim Balai Gakum Kehutanan Wilayah Sulawesi melaksanakan Patroli Pengamanan hutan terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa ijin (PETI) di lokasi Mengkang dalam Wilayah kerja Resor Dumoga Timur-Lolayan SPTN Wilayah II Doloduo Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone kemudian pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026. Sekitar  14.00 Wita saksi Zaenal Arifin S.H.,saksi  Martono Mokoagow, S.Akun, dari petugas Taman Nasional dan  saksi Aceng Makilumau, S.H, Rafli Syaputra dari Tipidter Polres kotamobagu mulai melaksanakan kegiatan patroli rutin menuju lokasi resor Dumoga Timur-Lolayan yaitu ke desa Mengkang, Kecamatan Lolayan, kabupaten Bolaang Mongondow provinsi Sulawesi Utara yang berbatasan dengan kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dengan menggunakan kendaraan roda empat ke Desa Mengkang  dimana sebelumnya para  saksi sempat berkoordinasi dengan Sangadi/Kepala Desa Mengkang sekitar tanggal 11 Mei 2026 membahas terkait aktivitas tambang emas illegal dan berita yang beredar di media Online Totabuan, Selanjutnya sekitar  pukul 15.30 WITA  Dilokasi Omomali Tim menemukan adanya bukaan tambang  lokasi diperkiraan sekitar 1 Ha dan jarak pandang sekitar 5 sampai 7 meter kemudian para saksi sempat  melihat ada seorang lelaki yang diketahui bernama Rama Mokobombang sementara mengawasi sebuah lubang, dan saat melihat petugas kemudian melarikan diri dan para saksi / petugas meneriaki jangan lari tetapi dia tetap melarikan diri  dan tidak ditemukan selanjutnya para saksi menghampiri lubang yang diawasi oleh lelaki Rama Mokobombang yang melarikan diri tersebut kemudian Tim menemukan ada 2 (dua) orang, yang mana yang satu berada didasar lubang dan yang satunya dekat bibir lubang. Setelah menemukan hal tersebut para saksi langsung memerintahkan mereka untuk segera naik atau keluar dari lubang. Selanjutnya Tim melakukan introgasi guna memperoleh keterangan awal apa yang dilakukannya. Dari keterangan awal diperoleh informasi bahwa mereka berdua bernama terdakwa Ismail Daeng Matajang alias Is dan saksi Diki Matajang, dan saat itu mereka sementara melakukan penambangan dengan cara mengambil batu rep/bebatuan yang diduga mengandung emas dalam lubang dengan cara melakukan pembetelan menggunakan alat betel dan martil untuk mendapatkan batu rep tersebut dan linggis untuk membongkar dasar lubang dan selanjutnya batu rep tersebut diangkat keatas lubang dan selanjutnya di masukan dalam karung untuk dibawa ke tempat pengolaahan atau tromol milik dari lelaki Zainal Dakomas Alias Enal (DPO) Dan diperoleh keterangan dari terdakwa Ismail bahwa dia sendiri yang melakukan pembongkaran tanah dalam lubang dan membetel dinding lubang dan dasar lubang untuk mengambil material bebatuan yang diduga mengandug emas di dalam lokasi  Omomali Kawasan Pelestarian Alam Wilayah kerja Resort Dumoga timur Lolayan, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 2 Doloduo, Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dan lelaki yang berada diatasnya dekat bibir lubang adalah lelaki yang bernama Diki Daeng Matajang yang merupakan anaknya terdakwa  dimana saksi  Diki Daeng Matajang sebelumnya hanya membawa makanan terdakwa, sedangkan yang melarikan diri tersebut adalah saudara Rama Mokobombang yang mana lelaki Rama tersebut berada dilokasi tersebut untuk bekerja sama seperti terdakwa.
  • Bahwa terdakwa melakukan penambangan illegal dengan cara mengambil material bebatuan dalam lobang galian tersebut masuk dalam kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Bogani Nani Wartabone yang masuk dalam Pemerintahan desa Mengkang Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara, pada koordinat UTM. 51N 6360 45 ; 636 43. selanjutnya para saksi bersama  tim memasang garis polisi dilokasi kejadian perkara dan mengamankan terdakwa  Ismael Daeng Matajang dan Diki Daeng Matajang namun akhirnya dilepas beserta barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana berupa : 1 (satu) buah Blower warna Hijau, 2 (dua) buah Martill, 3 (tiga) buah Linggis/ Betel, 2 (dua) buah gergaji, 1 (satu) buah alat/ tempat untuk menghaluskan material Rep, 1 (satu) Buah alat dulang, 1 (satu) buah Genset, 5 (lima) karung ukuran kecil berisi Rep/ Material pasir/ tanah mengandung emas hasil tambang dan 1 (satu) gallon ukran 5 liter yang didalamnya berisikan BBM Pertalite. Selanjutnya para terduga pelaku serta barang bukti tersebut kami amankan dan bawa ke Kantor Polresta Kotamobagu untuk proses penegakan hukum lebih lanjut.

 

Bahwa  lelaki Zainal Dakomas alias Enal (DPO)  adalah orang yang mengajak terdakwa  untuk melakukan kegiatan penambangan dengan cara mengambil material dan mengaku kalau lubang tersebut adalah miliknya kemudian menyuruh terdakwa untuk melakukan kegitan penambangan dan yang menyediakan logistic berupa memberikan uang kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dibelikan bahan makanan berupa beras, rokok dan ikan dan sebelumnya terdakwa terdakwa diamankan telah melakukan penambangan emas Omomali yang pertama pada tanggal 23 Mei 2026 dan pada saat itu terdakwa  mendapat hasil sekitar 10 penggal batu yang mengandung emas/rep yang dimasukan dalam karung dan selanjutnya terdakwa turun membawa hasil tersebut dan terdakwa mengolahnya ditromol saudara Enal (DPO)  dan mendapatkan hasil emas 1 gram 7 batang, kemudian terdakwa naik lagi di lokasi yang sama pada tanggal hari Jumat 5 Juni 2026 dan terdakwa mendapatkan hasil  material yang mengandung emas yang terdakwa ambil dalam lubang dilokasi tersebut dengan menggunakan betel dan martil dan sementara mengambil material batu di dalam lubang terdakwa ditemukan oleh petugas Polhut Taman Nasional dan Polres Kotamobagu untuk diproses lebih lanjut

         

       Bahwa Taman Nasional Bogani Nani Wartabone merupakan penggabungan dari tiga kawasan konservasi, yaitu : Suaka Margasatwa Dumoga seluas ± 93.500 ha di Kabupaten Bolaang Mongondow (SK Menteri Pertanian No. 476/Kpts/Um/8/1979 tanggal 2 Agustus 1979). Suaka Margasatwa Bone seluas ± 110.000 ha di Kabupaten Gorontalo (SK Menteri Pertanian No. 764/Kpts/Um/12/1979 tanggal 5 Desember 1979); dan Cagar Alam Bulawa seluas ± 75.200 ha di Kabupaten Bolaang Mongondow (SK Menteri Pertanian No. 438/Kpts/Um/6/1980 tanggal 8 Juni 1980;

      Bahwa  Konggres Taman Nasional sedunia ke-II di Bali tahun 1982, ketiga kawasan suaka alam tersebut diumumkan oleh Menteri Pertanian sebagai Taman Nasional dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian nomor No. 736/Mentan/X/1982 tanggal 15 Oktober 1982;

         Bahwa Berdasarkan SK Menteri kehutanan Nomor: 731/Kpts-II/91 tanggal 15 Oktober 1991 tentang Perubahan Fungsi Suaka Margasatwa Dumoga, Suaka Margasatwa Bone dan Cagar Alam Bulawa di Kabupaten Daerah Tingkat II Bolaang Mongondow dan Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo, Propinsi Daerah tingkat I Sulawesi Utara seluas :287.115 Hektar menjadi Taman Nasional, Kemudian berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: 724/Kpts-II/93 tanggal 8 Nopember 1993 tentang Penetapan Kelompok Hutan Suaka Margasatwa Dumoga, Suaka Margasatwa Bone dan Cagar Alam Bulawa di Kabupaten Daerah tingkat II Gorontalo dan Kabupeten daerah Tingkat II Bolaang Mongondow Propinsi Daerah tingat I Sulawesi Utara, seluas 287.115 (dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus lima belas) hektar, sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi Taman Nasional;

.

 

Bahwa terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan ilegal yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal   89 ayat (1) huruf (a) dan (b) jo pasal 17 ayat (1) huruf (a) dan (b) Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan  Jo Undang-Undang No.01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.                                                                   

Pihak Dipublikasikan Ya