Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
190/Pdt.G/2026/PN Ktg THERESYA ISYE MOGI HUSIN SAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 190/Pdt.G/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1THERESYA ISYE MOGI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Doddy Arfiansyah MananginTHERESYA ISYE MOGI
Tergugat
NoNama
1HUSIN SAMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ripai Saman
2Mohamad Saman
3ATR/BPN Kabupaten Bolaang Mongondow
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beriktikad baik;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Turut Tergugat I dan II adalah Ahli waris dari Penjual (Almarhumah AISA SAMAN) yang wajib bertindak sah mewakili kepentingan hukum Penjual untuk melakukan perbuatan hukum penyelesaian peralihan jual beli atas objek sengketa;
  4. Menyatakan secara hukum jual beli tanah berdasarkan surat Kwitansi Pembayaran [pada tanggal 15 Januari 2015 yang ditandatangani AISA SAMAN sejumlah Rp 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) terhadap Dua Bidang tanah Sertipikat Hak Milik atas nama AISA SAMAN No. 236 Luas Tanah 14.811 m2 (Empat belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi) dan No. 237 Luas Tanah 15.577 m2 (Lima belas ribu lima ratus tujuh puluh tujuh meter persegi), berlokasi di Jln. Trans Sulawesi Lingkungan X, Kelurahan Inobonto Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow adalah sah menurut hukum dan mengikat pada pihak yang menandatanganinya;
  5. Menetapkan secara hukum Putusan atas gugatan pengesahan atas tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya balik nama Sertipikat Hak Milik atas nama atas nama AISA SAMAN No. 236 Luas Tanah 14.811 m2 (Empat belas ribu delapan ratus sebelas meter persegi) dan No. 237 Luas Tanah 15.577 m2 (Lima belas ribu lima ratus tujuh puluh tujuh meter persegi), dari atas nama penjual ke Penggugat;
  6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat III untuk memproses dan menerbitkan peralihan hak atas SHM No. 236 dan No. 237 atas nama AISA SAMAN (Objek sengketa). Menjadi atas nama Penggugat berdasarkan Putusan ini;
  7. Menetapkan biaya-biaya yang timbul atas gugatan ini menurut hukum;

SUBSIDER: Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak