Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2026/PN Ktg Khristian Melale, S.IP NOLDY LANGKAY Alias ODI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/05/IV/2026/Unit Reskrim/Sek-Mdg
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Khristian Melale, S.IP
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOLDY LANGKAY Alias ODI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LYDIA FRANSISKA MOKOGINTA SHNOLDY LANGKAY Alias ODI
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Bahwa terdakwa NOLDY LANGKAY Alias ODI pada hari minggu tanggal 07 Desember 2025, sekira pukul 10.00 Wita, di Desa Modayag III Kec. Modayag Kab Boltim  atau di tempat lain setidak-setidaknya berada diwilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu telah melakukan penghinaan terhadap perempuan STELLA MARAMIS RUMAMBI perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 07 Desember 2025, sekira pukul 10.00 WITA, di dalam mobil mikrolet saat perjalanan tepatnya di Desa Modayag III Kec. Modayag Kab Boltim telah terjadi penghinaan yang dilakukan terdakwa lelaki NOLDY LANGKAY terhadap korban perempuan STELLA MARAMIS RUMAMBI.
  • Bahwa berdasarkan keterangan para saksi yaitu STELLA MARAMIS RUMAMBI (korban), YETILANY M. RUMAMBI, DHERY O. RUMONDOR, NERLI RUMAMBI dan GRACE RUMONDOR mengetahui peristiwa penghinaan yang dilakukan oleh terdakwa lelaki NOLDY LANGKAY terhadap korban perempuan STELLA MARAMIS RUMAMBI karena berada di tempat kejadian serta mendengar, mengetahui serta melihat peristiwa penghinaan tersebut
  • Bahwa cara dari terdakwa lelaki NOLDY LANGKAY melakukan penghinaan terhadap korban STELLA MARAMIS RUMAMBI yaitu mengatakan langsung secara lisan kepada korban STELLA MARAMIS RUMAMBI “banyak hutang” di muka umum sehingga harga diri, harkat dan martabat serta kehormatannya terasa terhina yang menyebabkan korban merasa malu.
Pihak Dipublikasikan Ya