| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 204/Pid.Sus/2026/PN Ktg | 1.ANDIKA ESRA AWOAH, S.H. 2.RIZKA ANDINI PURWANTI |
Muhamad Herwanto alias Her | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 204/Pid.Sus/2026/PN Ktg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/3041/P.1.12.3/Enz.2/10/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
KESATU Bahwa terdakwa Muhamad Herwanto alias Her (selanjutnya ditulis Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 09 bulan Juli tahun 2026 sekitar pukul 21.20 WITA, atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026, atau setidaknya dalam waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Kos Jalan Lintas Lembah Bening, kelurahan Sinindian, Kec. Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak memiliki, Menyimpan, menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa kejadian bermula sejak tahun 2025, dimana Terdakwa sudah sering membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026, timbul keinginan Terdakwa untuk kembali menggunakan narkotika jenis sabu, sehingga sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa menghubungi seorang laki-laki bernama ARI melalui telepon genggam (handphone) untuk memesan dan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Selanjutnya, Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui aplikasi DANA kepada ARI. Setelah menerima pembayaran tersebut, ARI kemudian mengirimkan narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh Terdakwa dari Kota Palu. ------- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 bulan Juli tahun 2026 sekitar pukul 21.20 WITA, berlokasi di Kos Jalan Lintas Lembah Bening, kelurahan Sinindian, Kec. Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Terdakwa keluar mengambil pesanannya yakni narkotika jenis shabu sebanyak ±1 gram, yang diantar oleh taxi gelap (angkutan umum). Pada saat taxi itu datang, Terdakwa lalu mengambil dan membawa narkotika jenis shabu yang terbungkus dalam kain warna hijau untuk dibawa ke tempat kost dan untuk dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa. Pada saat sampai di tempat kost tersebut, Terdakwa lalu langsung didekati dan diamankan oleh saksi Jonatan Febri Balansa dan Saksi Fernando Tumbelaka yang merupakan anggota Polri, lalu menyuruh Terdakwa pada saat itu untuk membuka apa yang berada didalam bungkusan warna hijau tersebut. Saat Terdakwa membuka bungkusan dimaksud, isi yang terdapat didalamnya yakni antara lain ada dus speaker, dan didalam dus speaker tersebut ada dus sabun papaya warna orange serta satu plastik klip bening yang berisikan serbuk putih kristal yang pada saat itu diduga narkotika jenis shabu. Setelah melihat barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu, Terdakwa lalu diamankan oleh saksi Jonatan dan Saksi Fernando untuk dimintai keterangan lebih lanjut.------------------------- ------- Bahwa berdasarkan Berita Acara perhitungan dan penimbangan Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 10 bulan Juli 2026 yang di buat dan di tanda tangani oleh Hasyim Karim selaku Penyidik Pembantu, dengan hasil penimbangan adalah sebagai berikut:
--------- ahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Umum Daerah Bolaang Mongondow Nomor: B001/RSUDB-LAB/VII/2026 tanggal 10 Juli 2026, yang ditandatangani oleh dr. Dewi Suharti, Sp.PK., menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MUUH. HERWANTO, yang bersangkutan dinyatakan negatif menggunakan obat-obatan terlarang, meliputi narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya..---------------------------------------------
------- Bahwa berdasarkan Berita Acara perhitungan dan penimbangan Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 10 bulan Juli 2026 yang di buat dan di tanda tangani oleh Hasyim Karim selaku Penyidik Pembantu, dengan hasil penimbangan adalah sebagai berikut:
------ Bahwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 417/NNF/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kabid Labfor Polda Sulut Dr. HARTANTO BISMA, S.T., M.Pd . Berkesimpulan, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 303/2026/NF, berupa kristal berwarna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina merupakan Daftar Narkotika Golongan I berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------
----- Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin yang sah kepada pemeriksa, dan Terdakwa juga bukan ahli medis, tenaga peneliti, ataupun orang yang memiliki kualifikasi khusus untuk membeli dan menguasai narkotika, sehingga perbuatan Terdakwa dalam melakukan pembelian, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu dilakukan secara melawan hukum dan ilegal. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------
ATAU
KEDUA Bahwa terdakwa Muhamad Herwanto alias Her (selanjutnya ditulis Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 09 bulan Juli tahun 2026 sekitar pukul 21.20 WITA, atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026, atau setidaknya dalam waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Kos Jalan Lintas Lembah Bening, kelurahan Sinindian, Kec. Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:------------------------------------------------------------ ------- Bahwa kejadian bermula sejak tahun 2025, dimana Terdakwa sudah sering membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026, timbul keinginan Terdakwa untuk kembali menggunakan narkotika jenis sabu, sehingga sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa menghubungi seorang laki-laki bernama ARI melalui telepon genggam (handphone) untuk memesan dan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Selanjutnya, Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui aplikasi DANA kepada ARI. Setelah menerima pembayaran tersebut, ARI kemudian mengirimkan narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh Terdakwa dari Kota Palu. ------- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 bulan Juli tahun 2026 sekitar pukul 21.20 WITA, berlokasi di Kos Jalan Lintas Lembah Bening, kelurahan Sinindian, Kec. Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Terdakwa keluar mengambil pesanannya yakni narkotika jenis shabu sebanyak ±1 gram, yang diantar oleh taxi gelap (angkutan umum). Pada saat taxi itu datang, Terdakwa lalu mengambil dan membawa narkotika jenis shabu yang terbungkus dalam kain warna hijau untuk dibawa ke tempat kost dan untuk dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa. Pada saat sampai di tempat kost tersebut, Terdakwa lalu langsung didekati dan diamankan oleh saksi Jonatan Febri Balansa dan Saksi Fernando Tumbelaka yang merupakan anggota Polri, lalu menyuruh Terdakwa pada saat itu untuk membuka apa yang berada didalam bungkusan warna hijau tersebut. Saat Terdakwa membuka bungkusan dimaksud, isi yang terdapat didalamnya yakni antara lain ada dus speaker, dan didalam dus speaker tersebut ada dus sabun papaya warna orange serta satu plastik klip bening yang berisikan serbuk putih kristal yang pada saat itu diduga narkotika jenis shabu. Setelah melihat barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu, Terdakwa lalu diamankan oleh saksi Jonatan dan Saksi Fernando untuk dimintai keterangan lebih lanjut.------------------------- ------- Bahwa berdasarkan Berita Acara perhitungan dan penimbangan Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 10 bulan Juli 2026 yang di buat dan di tanda tangani oleh Hasyim Karim selaku Penyidik Pembantu, dengan hasil penimbangan adalah sebagai berikut:
--------- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Umum Daerah Bolaang Mongondow Nomor: B001/RSUDB-LAB/VII/2026 tanggal 10 Juli 2026, yang ditandatangani oleh dr. Dewi Suharti, Sp.PK., menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MUUH. HERWANTO, yang bersangkutan dinyatakan negatif menggunakan obat-obatan terlarang, meliputi narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya..---------------------------------------------
------- Bahwa berdasarkan Berita Acara perhitungan dan penimbangan Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 10 bulan Juli 2026 yang di buat dan di tanda tangani oleh Hasyim Karim selaku Penyidik Pembantu, dengan hasil penimbangan adalah sebagai berikut:
------ Bahwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 417/NNF/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kabid Labfor Polda Sulut Dr. HARTANTO BISMA, S.T., M.Pd . Berkesimpulan, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 303/2026/NF, berupa kristal berwarna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina merupakan Daftar Narkotika Golongan I berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------
----- Bahwa Terdakwa berdasarkan hasil Asesment Terpadu dari BNN Kabupaten Bolmong No.B/93/VII/KA/PB.06.06/2026/BNNK tanggal 16 Juli 2026, disimpulkan bahwa Terdakwa merupakan penyalah guna Narkotika Golongan I jenis sabu untuk diri sendiri dengan pola pemakaian situasional serta tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan Terdakwa dalam jaringan peredaran gelap narkotika. ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
