Telah terjadi perkara tindak pidana PENGHINAAN pada hari minggu tanggal 09 april 2023 sekira jam 17.00 wita didalam warung/ kios milik lelaki ISPANDI alias PANDI didesa Sumber Rejo kec modayag kab boltim Adapun saat itu korban sedang berada diwarung/ kios milik lelaki ISPANDI alias PANDI sedang bercakap-cakap dengan lelaki ISPANDI alias PANDI kemudian datang tersangka lelaki KRISWANTO SUMARDI masuk kedalam kios tersebut kemudian tersangka bercakap-cakap dengan lelaki ISPANDI alias PANDI. saat tersangka bercakap-cakap dengan lelaki ISPANDI saat itu korban kemudian berpamitan kepada lelaki ISPANDI untuk pulang kerumah.Saat korban akan pulang kerumah tersangka kemudian mencegah korban dengan kata- kata “ OJO BALIK DISE KOE (artinya kamu (korban) jangan dulu pulang).Lalu tersangka berkata- kata “ KOE DUE SALAH OPO AMBE AKU” (artinya kamu (korban) ada salah apa sama saya (tersangka)kemudian korban berkata “SALAH OPO AKU (artinya salah apa aku) lalu tersangka berdiri dari tempat duduknya kemudian berkata “ MUNAFIK KOE...KOE YANG NYOLONG DUE KU BARU KOE NYOLONG KALUNGE ANAKKU DUE E SISO GAE NGONGKOSI LOBANG” (artinya Munafik kamu..kamu (korban) yang mencuri uang saya(tersangka) baru kamu mencuri kalung anakku uang sisa kamu buat ongkosi tambang) sambil tersangka mendorong-dorong kepala korban dengan jari tangan tersangka. Kemudian korban keluar dari kios tersebut untuk pulang . Saat korban akan keluar dari kios tersebut tersangka kembali berkata-kata“POKOKNYA BALEK KE KABEH KUI (artinya pokoknya kembalikan semua itu} .---------------------------------------
|