Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2026/PN Ktg 1.ANDRO AGUSTO TATURU
2.Putri Sevira Emor
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2026/PN Ktg
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat 072/Posbakum/III/2026/PN Ktg
Pemohon
NoNama
1ANDRO AGUSTO TATURU
2Putri Sevira Emor
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon I bernama ANDRO AGUSTO TATURU yang telah mengakui anak bernama ALONA ELIORA TATURU, jenis kelamin Perempuan, lahir di Kotamobagu, tanggal lahir 03 Januari 2022, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran nomor 7174-LT-17032026-0002, dan anak AFREO GLADWYN TATURU, jenis kelamin laki-laki, tempat lahir Kotamobagu, tanggal lahir 04 September 2024, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran nomor 7174-LT-17032026-0003 merupakan anak kandung hasil hubungan biologisnya dengan Pemohon II PUTRI SEVIRA EMOR sehingga anak tersebut adalah sah anak dari Pemohon I ANDRO AGUSTO TATURU;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan salinan putusan Penetapan ini kepada pejabat kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kotamobagu untuk dicatatkan tentang pengakuan dan pengesahan anak Para Pemohon tersebut ke dalam daftar yang diperuntukan untuk perubahan/penambahan nama Pemohon sebagai ayah pada Akta Kelahiran Nomor 7174-LT-17032026-0002 dan Akta Kelahiran No. 7174-LT-17032026-0003 anak Para Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

ATAU: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak