| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Pemohon I bernama ANDRO AGUSTO TATURU yang telah mengakui anak bernama ALONA ELIORA TATURU, jenis kelamin Perempuan, lahir di Kotamobagu, tanggal lahir 03 Januari 2022, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran nomor 7174-LT-17032026-0002, dan anak AFREO GLADWYN TATURU, jenis kelamin laki-laki, tempat lahir Kotamobagu, tanggal lahir 04 September 2024, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran nomor 7174-LT-17032026-0003 merupakan anak kandung hasil hubungan biologisnya dengan Pemohon II PUTRI SEVIRA EMOR sehingga anak tersebut adalah sah anak dari Pemohon I ANDRO AGUSTO TATURU;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan salinan putusan Penetapan ini kepada pejabat kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kotamobagu untuk dicatatkan tentang pengakuan dan pengesahan anak Para Pemohon tersebut ke dalam daftar yang diperuntukan untuk perubahan/penambahan nama Pemohon sebagai ayah pada Akta Kelahiran Nomor 7174-LT-17032026-0002 dan Akta Kelahiran No. 7174-LT-17032026-0003 anak Para Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
ATAU: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |