Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.Bth/2022/PN Ktg SILFANA THIOSYAH 1.Hi. WAHAB ABDI MAKALALAG, S.E
2.Ir. JOHANNA PELAFU
3.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk CABANG KOTAMOBAGU
4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MANADO
5.KANTOR PERTANAHAN KOTA KOTAMOBAGU
6.DANIEL PELAFOE
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 69/Pdt.Bth/2022/PN Ktg
Tanggal Surat Selasa, 14 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SILFANA THIOSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hi. WAHAB ABDI MAKALALAG, S.E
2Ir. JOHANNA PELAFU
3PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk CABANG KOTAMOBAGU
4KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MANADO
5KANTOR PERTANAHAN KOTA KOTAMOBAGU
6DANIEL PELAFOE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Menangguhkan eksekusi pengosongan yang dimohonkan Terbantah I tanggal 9 Maret 2022, sampai dengan putusan perlawanan ini berkekuatan hukum tetap;

DALAM POKOK PERKARA

Primair:

  1. Mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang benar;
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Kutipan Risalah Lelang Nomor 213/76/2018 Tanggal 7 Juni 2018 adalah tidak sah, batal demi hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya sehingga tidak dapat dijadikan dasar alas hak dalam pengajuan eksekusi pengosongan oleh Terbantah I;
  4. Menyatakan hukum membatalkan pelaksanaan eksekusi pengosongan berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 213/76/2018 Tanggal 7 Juni 2018 yang diajukan oleh Terbantah selaku Pemohon Eksekusi;
  5. Menyatakan SHM No. 741/Poyowa Besar I atas nama Terbantah II dan sudah dibalik nama atas nama Terbantah I, serta SHM No. 247/Poyowa Besar atas nama Terbantah II dan sudah dibalik nama atas nama Terbantah I, adalah cacat yuridis sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
  6. Menghukum Turut Terbantah I, II, II, dan Turut Terbantah IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  7. Menghukum Terbantah I untuk membayar biaya perkara;

Subsidair: Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak