Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
178/Pdt.G/2025/PN Ktg Raymond Budi Halim 1.Rizky Lamaluta
2.Achmad Surbana Musanah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 178/Pdt.G/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Raymond Budi Halim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Daniel Talantan, SHRaymond Budi Halim
Tergugat
NoNama
1Rizky Lamaluta
2Achmad Surbana Musanah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Meydi Makalunsenge
2Meity Patabuga
3Feryando Lamaluta
4Syafri Ade Lamaluta
5Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timut
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa perjanjian jual beli antara Alm. Salim M Lamaluta dengan Penggugat atas objek tanah sebagaimana dimaksud dalam Akta Jual Beli No. 1/Kec. Ktbn/I/1993  adalah sah, berhaga dan mengikat;
  3. Menyatakan perjanjian jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II atas objek Tanah

a quo adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian kepada Penggugat;

  1. Menyatakan perjanjian jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II atas objek Tanah

a quo yang dibuat dihadapan siapapun dan dengan produk surat apapun adalah tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;

  1. Menyatakan menurut hukum tindakan Tergugat II yang tanpa hak dan secara sewenang-wenang menguasai objek tanah milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian pada Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan kembali kepada Penggugat dalam penguasaannya, yaitu: Objek tanah sebagaimana dimaksud dalam Akta Jual Beli Nomor 1/Kec. Ktbn/I/1993 dalam keadaan baik, tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan Alat Negara;
  3. Menghukum Tergugat II untuk membayar secara tunai dan sekaligus Uang Paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari, setiap Tergugat II lalai memenuhi isi putusan, Terhitung sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada putusan ini;
  5. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

PETITUM SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu c.q. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak