| Dakwaan |
- DAKWAAN
---------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di Desa Sinsingon Barat, Kec. Passi Timur, Kab. Bolaang Mongondow tepatnya di rumah Saksi Korban DIRLY SINAULAN, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “dengan sengaja melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa ORLANDO PESAK terhadap Saksi Korban DIRLY SINAULAN, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal ketika Saksi Korban DIRLY sedang bercerita bersama Saksi FEYBE di dalam rumah, Tersangka ORLANDO masuk ke dalam rumah tersebut dan langsung melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban DIRLY dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal, yang diarahkan ke bagian wajah dan kepala Saksi Korban DIRLY secara berulang kali. Selanjutnya, Saksi ANI masuk ke dalam rumah dan berusaha menahan tubuh Saksi Korban DIRLY, namun Tersangka ORLANDO tetap melanjutkan pemukulan hingga menyebabkan Saksi Korban DIRLY terjatuh ke lantai. Melihat kejadian tersebut, Saksi FEYBE bersama Saksi DEISI segera mendekati Saksi Korban DIRLY dan menariknya menjauh dari Tersangka ORLANDO guna menghentikan pemukulan lebih lanjut;
- Bahwa setelah itu, Tersangka ORLANDO keluar dari rumah, tetapi beberapa saat kemudian kembali dengan membawa sebilah parang dan mengajak Saksi Korban DIRLY berkelahi. Namun, Saksi DEISI menahan Saksi Korban DIRLY agar tidak menanggapi ajakan tersebut. Tidak lama kemudian, sejumlah tetangga datang ke lokasi kejadian dan mengamankan Tersangka ORLANDO;
- Bahwa akibat perbuatan Tersangka ORLANDO yang secara langsung dan berulang kali memukul bagian wajah dan kepala Saksi Korban DIRLY dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal hingga menyebabkan Saksi Korban DIRLY terjatuh ke lantai, Saksi Korban DIRLY mengalami rasa sakit akibat luka-luka pada bagian wajah, leher, dan kepala;
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari RSUD Kota Kotamobagu Nomor: 445/RSUD-KK/67/VII/2026 yang ditandatangani oleh dr. Widiyarsih Panigoro pada tanggal 18 Juli 2026 telah dilakukan pemeriksaan terhadap DIRLY SINAULAN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Terdapat luka lecet gores di bawah kelopak mata kanan bawah dua koma dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter;
- Terdapat luka lecet gores di pipi kanan satu koa delapan sentimeter kali nol koma tiga sentimeter koma satu koma dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter;
- Terdapat luka lecet gores di leher sisi kanan sepuluh sentimeter kali nol koma lima sentimeter;
- Terdapat luka lecet gores di leher sisi kanan satu koma dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter;
- Terdapat luka lecet gores di leher sisi belakang empat koma delapan sentimeter kali nol koma tiga sentimeter.
- Terdapat luka lecet gores di dada bagian depan lima sentimeter kali nol koma tiga sentimeter koma tiga sentimeter kali nol koma dua sentimeter;
- Terdapat luka lecet gores di dada sisi kiri dua koma lima sentimeter kali satu sentimeter.
- Terdapat luka lecet gores di punggung tangan kanan lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter;
- Terdapat luka lecet gores di lengan kiri lima sentimeter kali nol koma tiga sentimeter.
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa luka lecet gores tersebut diduga disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
--------Perbuatan Terdakwa ORLANDO PESAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana----------------------------------------------------------------------
|