| Petitum |
Dalam Provisi
- Mengabulkan permohonan provisi
- Memerintahkan Panitera dan/atau juru sita Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk meletakan sita jaminan (Conservatoir beslag) atas objek sengketa
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sengketa berupa tanah sisa seluas kurang lebih 99.560 m?2;, yang berasal dari tanah asal seluas kurang lebih 109.560 m?2; setelah dikurangi bagian seluas kurang lebih 10.000 m?2; yang telah dijual kepada Ricko Modali, yang terletak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Sangtombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara sepanjang kurang lebih 262 meter berbatasan dengan Laut Sulawesi;
- Sebelah Timur sepanjang kurang lebih 115 meter berbatasan dengan tanah milik Ricko Modali;
- Sebelah Selatan sepanjang kurang lebih 473 meter berbatasan dengan Puncak Gunung/Tanah Telkom; dan
- Sebelah Barat sepanjang kurang lebih 269 meter berbatasan dengan tanah para ahli waris almarhum M. Damopolii;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat XII merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan dokumen-dokumen berikut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat sepanjang mengenai bagian tanah yang berada di dalam objek sengketa:
- KAR Tanah/Kartu Tanah Perkebunan Nomor 05/DPP/X/2014 tanggal 25 Oktober 2014 atas nama Yohanes Mananoma;
- KAR Tanah/Kartu Tanah Perkebunan Nomor 130/KTP/DPP/II/2019 tanggal 18 Februari 2019 atas nama Arems Mananoma;
- KAR Tanah/Kartu Tanah Perkebunan Nomor 128/KTP/DPP/II/2019 tanggal 18 Februari 2019 atas nama Menci Mananoma;
- KAR Tanah/Kartu Tanah Perkebunan Nomor 129/KTP/DPP/II/2019 tanggal 18 Februari 2019 atas nama Alci Mananoma;
- KAR Tanah/Kartu Tanah Perkebunan Nomor 133/KTP/DPP/II/2019 tanggal 19 Februari 2019 atas nama Jhon Pareda;
- Surat Keterangan Jual Beli Nomor 33/DPP/SKJB/VI/2001 tanggal 19 Juni 2001 antara Agumesi Manipake dan Jhon Pareda;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 00057 atas nama Arems Mananoma;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 00058 atas nama Stevanus Mananoma; dan
- Sertifikat Hak Milik Nomor 00046 atas nama Meyi Derek.
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VII serta Tergugat IX sampai dengan Tergugat XII secara sendiri-sendiri, sesuai bagian yang masing-masing dikuasainya, untuk menghentikan segala bentuk penguasaan atas objek sengketa;
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VII serta Tergugat IX sampai dengan Tergugat XII secara sendiri-sendiri, dan/atau setiap orang yang memperoleh penguasaan dari mereka, untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat bagian objek sengketa yang masing-masing dikuasainya dalam keadaan kosong, aman, dan bebas dari barang maupun penguasaan pihak lain yang memperoleh hak dari mereka;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), atau jumlah lain yang dianggap patut berdasarkan pembuktian dalam persidangan;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), atau jumlah lain yang dianggap patut dan adil;
- Menghukum Tergugat VIII dan Tergugat IX secara tanggung renteng untuk menghentikan penggunaan, pengajuan, dan/atau pemanfaatan Surat Keterangan Jual Beli Nomor 33/DPP/SKJB/VI/2001 tanggal 19 Juni 2001 dan Kartu Tanah Perkebunan Nomor 133/KTP/DPP/II/2019 tanggal 19 Februari 2019 sebagai dasar untuk menguasai, mengalihkan, atau mengklaim bagian objek sengketa terhadap Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VII serta Tergugat IX sampai dengan Tergugat XII untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan amar pengosongan dan penyerahan objek sengketa, terhitung sejak berakhirnya tenggang waktu dalam teguran pelaksanaan putusan setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap serta menindak lanjutinya sesuai kewenangan masing-masing;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |