| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa EKO SUGIARTO alias EKO pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Paping Blok Depan Puskesmas Pembantu (PUSTU), Desa Tapadaka, Kecamatan Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “melakukan penganiayaan” terhadap saksi korban ANASTASYA SULNAYA alias ANAS, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi korban datang dan langsung mendobrak pintu bagian depan rumah mertuanya ibu PUJIATI yang sedang terkunci hingga pintu rumah mertuanya terbuka, setelah itu saksi korban langsung masuk ke ruangan tengah rumah mertuanya dengan maksud ingin mengambil anaknya yang berada di rumah mertuanya sambil membawa sebatang besi kemudian mertuanya pergi ke ruangan tengah rumahnya dan bertemu dengan saksi korban dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter saling berhadapan, setelah itu saksi korban langsung memukul mertuanya menggunakan sebatang besi yang dipegangnya dikarenakan mertuanya tidak mengizinkan anaknya untuk dibawa, akibat perbuatan tersebut membuat mertuanya terjatuh ke lantai, setelah kejadian tersebut saksi korban langsung pergi keluar dari rumah mertuanya pergi meninggalkan rumah mertuanya menuju ke rumah milik lelaki PAPA ADLI yang berdekatan dengan rumah mertuanya, sambal menunggu suaminya lelaki AGUS RIYANTO, setelah saksi korban melihat suaminya pulang ke rumah orangtuanya saksi korban keluar dari rumah lelaki PAPA ADLI sambil membawa pergi Kembali ke rumah mertuanya dan ingin bertemu suami saksi korban lelaki AGUS RIYANTO tidak lama kemudian keluar suami saksi Bersama Tersangka sambal membawa Tali, Ketika itu suami saksi korban langsung mengejar dan mendekati saksi korban akan tetapi saksi korban langsung refleks memukul kepala suaminya dengan sebatang besi hingga kepala suaminya mengeluarkan darah akan tetapi suami saksi korban langsung memeluk dan menangkan saksi korban, tiba-tiba datang Tersangka langsung memukul wajah saksi korban secara berulang kali mengenai mata kanan dan kiri serta pipi, hidung dan mulut selanjutnya Tersangka mengikat kedua tangan dan kaki saksi korban dengan menggunakan tali nilon, kemudian setelah saksi korban terikat Tersangka dengan cara meninju wajah Saksi korban masih melakukan pemukulan dan menginjak injak tangan saksi korban yg terikat sambil mengatakan “kita mo bunuh pangana anas“ artinya “saya mau bunuh kamu anas”;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka EKO SUGIARTO alias EKO terhadap Saksi korban ANASTASYA SULNAYA tersebut mengakibatkan Saksi korban mengalami luka memar di bagian mata kanan dan kiri, pipi kiri bengkak, mulut bengkak dan hidung berdarah, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Visum et Repertum (VER) Nomor : 800/UPTD-M/289/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Dokter NI WAYAN IRA LASMITA DEWI selaku dokter pemerintah pada Puskesmas Mopuya, dengan hasil pemeriksaan : Hasil Pemeriksaan :
- Korban dibawa ke Puskesmas Mopuya dalam keadaan sehat dengan keadaan umum sadar dengan TTV: Tensi darah seratus sepuluh per Delapan Puluh , nadi delapan puluh tujuh kali per menit, repirasi dua puluh kali permenit, suhu badan tiga puluh enam koma sembilan derajat celcius;
- Ditemukan bengkak pada pipi kiri dengan ukuran tujuh kali enam centimeter;
- Ditemukan bengkak berwarna merah keunguan dibibir atas dengan ukuran kurang lebih tiga kali tiga centimeter;
- Ditemukan bengkak pada bibir bagian dalam sebelah kiri dengan ukuran kurang lebih tiga kali satu centimeter;
- Ditemuka bengkak pada mata kiri;
- Ditemukan luka lecet dibagian tangan kanan dengan ukuran dua kali satu centimeter;
- Ditemukan luka lecet pangkal jari tangan kanan dengan ukuran satu kali nol koma lima centimeter;
- Ditemukan luka lecet dipangkal jari telunjuk kanan dengan ukuran satu kali nol koma lima centimeter;
- Ditemukan luka lecet disiku dengan ukuran satu koma loma satu centimeter;
- Ditemukan luka lecet dilutut kanan dengan ukuran satu kali nol koma lima centimeter.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diatas, saat ini ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tumpul. |