Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
290/Pid.Sus/2025/PN Ktg 1.KADEK ADI ANGGARA,SH
2.GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
ALDI SETIAWAN Bin ASRUN Als. ALDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 290/Pid.Sus/2025/PN Ktg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2286/P.1.12.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK ADI ANGGARA,SH
2GRACIA MARCHELIA TAMBAJONG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI SETIAWAN Bin ASRUN Als. ALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

Dakwaan

:

 

 

 

 

PERTAMA :

-------- Bahwa terdakwa ALDI SETIAWAN Bin ASRUN Als. ALDI pada Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Trans AKD Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 06.00 Wita terdakwa menghubungi lelaki IPUL dengan menanyakan di mana posisi dari lelaki IPUL berada kemudian lelaki IPUL menjawab sedang berada dirumahnya kemudian terdakwa menghampiri lelaki IPUL setelah sampai dirumah lelaki IPUL terdakwa membeli narkotika jenis shabu-shabu sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang akan terdakwa konsumsi sendiri kemudian lelaki IPUL bertanya kepada terdakwa tentang masalah keuangan terdakwa kemudian terdakwa menjawab memang memerlukan uang kemudian lelaki IPUL menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis shabu-shabu ke tompasi baru kabupaten minahasa selatan yang mana terdakwa apabila berhasil akan diberikan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) karena dalam keadaan butuh uang sehingga terdakwa mengiyakan pekerjaan yang ditawarkan oleh lelaki IPUL kemudian lelaki IPUL memberikan terdakwa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna biru dengan nomor sim card 082193663556 untuk menghubungi orang yang akan menerima barang yang diantar oleh terdakwa kemudian sekitar pukul 10.00 Wita lelaki IPUL menyuruh terdakwa untuk pulang terlebih dahulu kemudian terdakwa pergi kerumah tantenya yang beralamatkan di desa Tawaili, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, setelah sampai disana terdakwa beristirahat sambil mencari tumpangan mobil ke kota manadi melalui Hpnya.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa sudah mendapatkan tumpangan mobil kemudian terdakwa menghubungi lelaku IPUL dengan memberitahukan mobil sudah ada kemudian lelaki IPUL menjawab ”OK, barang sementara pengadaan” kemudian sekitar pukul 16.30 Wita lelaki IPUL menghubungi terdakwa dengan menyuruh terdakwa untuk keluar dulu untuk ambil narkotika jenis shabu-shabu ditempat sebelah kiri jalan tertutup plastik merah kemudian terdakwa pergi menuju ke tempat tersebut sampai disana terdakwa mengambil narkotika jenis shabu-shabu didalam tisu yang sudah dilakban warna hitam kemudian terdakwa kembali kerumah tantenya.
  • Bahwa kemudian setelah sampai dirumah tantenya terdakwa menghubungi lelakui IPUL dengan mengatakan narkotika jenis shabu-shabu sudah berada pada terdakwa kemudian lelaki IPUL memberikan sebuah nomor 081255761055, kemudian terdakwa menghubungi nomro tersebut dengan mengatakan ”P saya disuruh IPUL mana celana” kemudian nomor tersebut menjawab ”Ok, tunuggu situ kirim serlokmu” kemudiaan terdakwa mengirimkan lokasinya tidak lama kemudian datangs seseorang yang mengantarkan celana puntuk tersebut.
  • Bahwa kemudian setelah pesanan semua berada diterdakwa kemudian terdakwa berangkat menuju manado dengan menaiki taxi kemudian dengan tujuan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Sealatan kemudian pada hari sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 Wita terdakwa sampai di Jalan Trans AKD Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow saksi MOVAN ABRAHAM, HERIYANTO ARDIMAN, saksi PUTRA ARDIANSYAH OLII yang merupakan anggota satuan Kepolisian Resor Kotamobagu menangkap terdakwa kemudian pada terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tisu warna hitam yang dililit lakban warna hitam yang berada di dalam kantong celana warna hitam setelah digeledah didalam celana warna hitam tersebut ditemukan 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis shabu-shabu yang berada didalam plastik klip bening, penggeledahan tersebut disaksikan juga oleh saksi KRISNOVEL VARDIKI NOUVRI UMPEL, kemudian terdakwa diamankan dan dibawa ke kantor kepolisian resor kotamobagu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan Hasil Penimbangan Barang Bukti Kejahatan Narkotika tanggal 30 Juni  2025 yang ditanda tangani oleh TESSY JENNY Y KAPOYOS selaku Pemimpin Cabang Kantor PT. Pegadaian  Cabang Kotamobagu menerangkan bahwa 26 (dua puluh enam) peket plastik kecil berwarna bening diduga sabu-sabu dengan berat bersih 23,92 (dua puluh tiga koma sembilan puluh dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:290/NNF/2025 tanggal 08 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HERDIAN SAPUTRA, S.Si. dan JOSUA TAMPARA, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh HARTANTO BISMA, S.T., M.Pd. selaku Kabid Labfor Polda Sulut dengan kesimpulan hasil barang bukti dengan nomor 269/2025/NF berupa kristal putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin kepemilikan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa ALDI SETIAWAN Bin ASRUN Als. ALDI tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

 

 

 

 

 

------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------

 

KEDUA :

------- Bahwa terdakwa ALDI SETIAWAN Bin ASRUN Als. ALDI pada Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Trans AKD Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 06.00 Wita terdakwa menghubungi lelaki IPUL dengan menanyakan di mana posisi dari lelaki IPUL berada kemudian lelaki IPUL menjawab sedang berada dirumahnya kemudian terdakwa menghampiri lelaki IPUL setelah sampai dirumah lelaki IPUL terdakwa membeli narkotika jenis shabu-shabu sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang akan terdakwa konsumsi sendiri kemudian lelaki IPUL bertanya kepada terdakwa tentang masalah keuangan terdakwa kemudian terdakwa menjawab memang memerlukan uang kemudian lelaki IPUL menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis shabu-shabu ke tompasi baru kabupaten minahasa selatan yang mana terdakwa apabila berhasil akan diberikan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) karena dalam keadaan butuh uang sehingga terdakwa mengiyakan pekerjaan yang ditawarkan oleh lelaki IPUL kemudian lelaki IPUL memberikan terdakwa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna biru dengan nomor sim card 082193663556 untuk menghubungi orang yang akan menerima barang yang diantar oleh terdakwa kemudian sekitar pukul 10.00 Wita lelaki IPUL menyuruh terdakwa untuk pulang terlebih dahulu kemudian terdakwa pergi kerumah tantenya yang beralamatkan di desa Tawaili, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, setelah sampai disana terdakwa beristirahat sambil mencari tumpangan mobil ke kota manadi melalui Hpnya.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa sudah mendapatkan tumpangan mobil kemudian terdakwa menghubungi lelaku IPUL dengan memberitahukan mobil sudah ada kemudian lelaki IPUL menjawab ”OK, barang sementara pengadaan” kemudian sekitar pukul 16.30 Wita lelaki IPUL menghubungi terdakwa dengan menyuruh terdakwa untuk keluar dulu untuk ambil narkotika jenis shabu-shabu ditempat sebelah kiri jalan tertutup plastik merah kemudian terdakwa pergi menuju ke tempat tersebut sampai disana terdakwa mengambil narkotika jenis shabu-shabu didalam tisu yang sudah dilakban warna hitam kemudian terdakwa kembali kerumah tantenya.
  • Bahwa kemudian setelah sampai dirumah tantenya terdakwa menghubungi lelakui IPUL dengan mengatakan narkotika jenis shabu-shabu sudah berada pada terdakwa kemudian lelaki IPUL memberikan sebuah nomor 081255761055, kemudian terdakwa menghubungi nomro tersebut dengan mengatakan ”P saya disuruh IPUL mana celana” kemudian nomor tersebut menjawab ”Ok, tunuggu situ kirim serlokmu” kemudiaan terdakwa mengirimkan lokasinya tidak lama kemudian datangs seseorang yang mengantarkan celana puntuk tersebut.
  • Bahwa kemudian setelah pesanan semua berada diterdakwa kemudian terdakwa berangkat menuju manado dengan menaiki taxi kemudian dengan tujuan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Sealatan kemudian pada hari sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 Wita terdakwa sampai di Jalan Trans AKD Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow saksi MOVAN ABRAHAM, HERIYANTO ARDIMAN, saksi PUTRA ARDIANSYAH OLII yang merupakan anggota satuan Kepolisian Resor Kotamobagu menangkap terdakwa kemudian pada terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tisu warna hitam yang dililit lakban warna hitam yang berada di dalam kantong celana warna hitam setelah digeledah didalam celana warna hitam tersebut ditemukan 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis shabu-shabu yang berada didalam plastik klip bening, penggeledahan tersebut disaksikan juga oleh saksi KRISNOVEL VARDIKI NOUVRI UMPEL, kemudian terdakwa diamankan dan dibawa ke kantor kepolisian resor kotamobagu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan Hasil Penimbangan Barang Bukti Kejahatan Narkotika tanggal 30 Juni  2025 yang ditanda tangani oleh TESSY JENNY Y KAPOYOS selaku Pemimpin Cabang Kantor PT. Pegadaian  Cabang Kotamobagu menerangkan bahwa 26 (dua puluh enam) peket plastik kecil berwarna bening diduga sabu-sabu dengan berat bersih 23,92 (dua puluh tiga koma sembilan puluh dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara Bidang Laboratorium Forensik No.LAB:290/NNF/2025 tanggal 08 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HERDIAN SAPUTRA, S.Si. dan JOSUA TAMPARA, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh HARTANTO BISMA, S.T., M.Pd. selaku Kabid Labfor Polda Sulut dengan kesimpulan hasil barang bukti dengan nomor 269/2025/NF berupa kristal putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin kepemilikan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa ALDI SETIAWAN Bin ASRUN Als. ALDI tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

 

Pihak Dipublikasikan Ya