Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Ktg BUDIONO NIODE Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Cq. Polres Kota Kotamobagu Cq Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Kotamobagu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Ktg
Tanggal Surat Selasa, 08 Feb. 2022
Nomor Surat 00000000
Pemohon
NoNama
1BUDIONO NIODE
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Cq. Polres Kota Kotamobagu Cq Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Kotamobagu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bpk. KETUA PENGADILAN NEGERI KOTA KOTAMOBAGU

D/a. Jln. Mayjen Sutoyo Hal : Pra Peradilan

Kepada Yth No.348,Kecamatan Kotamobagu Barat,Kota Kotamobagu

Di-

            Kota Kotamobagu,-

 

“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabbarakatuh”

Dengan Hormat,

yang bertanda tangan dibawah ini :

  1. KARTIKA APRILIA MANOPPO,SH
  2. MOHAMAD RIVKY MOHI,SH
  3. FEBRIYAN POTALE,SH
  4. TRI WULANDARI ADAM,SH
  5. FITRIANSYAH MOHA,SH
  6. TAUFIK,SH

                                                                                                                   

Semuanya adalah Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum yang berkantor pada ADVOKAT/PENGACARA KARTIKA APRILIA MANOPPO,SH & REKAN yang berkedudukan di Jalan Teuku Umar,Kelurahan Motoboi Besar,Kecamatan Kotamobagu Timur,Kota Kotamobagu, Hp. 082349978878/082191858155/0895355143490/085298118465 dalam hal ini sebagai penerima Kuasa Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Januari 2022, dalam hal ini bertindak untuk/ dan atas nama , serta mewakili Pemberi Kuasa :

 

Nama Lengkap:BUDIONO NIODE

Tempat, Tanggal Lahir:  Gorontalo,20 Mei 1964

  •  

Jenis Kelamin: Laki-Laki

Warga Negara: Indonesia

  •  

Kecamatan Pulogadung, Kotamadya Jakarta Timur

Sekarang berdomisili di Desa Bubeya ,

Kecamatan Suwawa,Kabupaten Bone Bolango

  •  

............Yang selanjutnya akan disebut PEMOHON.

 

——————————–M E L A W A N——————————–

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara cq Polres Kota Kotamobagu cq Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Kota Kotamobagu

 yang beralamat di Jalan Paloko Kinalang,Kelurahan Kotabangon,Kecamatan Kotamobagu Timur,Kota Kotamobagu,

……...Yang selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;

Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :

 DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan :

  1.  Ketentuan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai berikut :

Pasal 77 KUHAP :

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

 

a. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan…”

                 Pasal 79 KUHAP :

“ Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan digunakan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya”

  1. Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 yang secara tegas dan lugas menyatakan bahwa penetapan status tersangka termasuk ke dalam objek praperadilan. Sehingga berdasarkan atas hal tersebut pula, sudah sangat jelas bahwa berdasarkan putusan MK tersebut telah menjadi dasar hukum dimasukkannya kewenangan dalam memutus penetapan tersangka dalam sebuah praperadilan.

 

 Fakta Hukum

 Bahwa pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022 PEMOHON dilaporkan dalam dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHPidana,dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/09/I/2022/Sulut/SPKT/Res-Ktg;

 

  1. Bahwa setelah adanya laporan tersebut pada tanggal 4 Januari 2022 keluarlah Surat Perintah Penyidikan dengan nomor : SP.Sidik/01/RES.1.8/2022;

 

 

  1. Bahwa setelah adanya Surat perintah penyidikan terhadap Pemohon,pihak Termohon mengeluarkan lagi Surat Perintah Penangkapan terhadap Pemohon dengan Nomor: SP.Kap/01/I/RES.1.8/2022 tertanggal 05 Januari 2022;

 

  1. Bahwa  dihari yang sama setelah keluarnya surat Perintah Penangkapan,dilakukanlah Penangkapan terhadap Pemohon di desa Bubeya,kecamatan Suwawa kabupaten Bone bolango;

 

 

  1. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Pemohon sedang berada dirumah pemohon;

 

  1. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan termohon menyampaikan bahwa Pemohon adalah pelaku dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di galeri ATM Bank Rakyat Indonesia Kota Kotamobagu pada tanggal 3 Januari 2022;

 

  1. Bahwa mengenai hal tersebut pemohon merasa kaget,karena pada saat dimana terjadinya dugaan tindak pidana tersebut,Pemohon sedang berada di Gorontalo sedangkan tempat terjadinya perkara berada di Kota Kotamobagu yang berjarak ± 242 Km yang  jika ditempuh dengan Kendaraan memakan waktu ± 6 (enam) jam lamanya;

 

  1. Bahwa selain melakukan penangkapan Termohon juga melakukan  penggeledahan dan penyitaan;

 

  1. Bahwa dalam  melakukan  penggeledahan Termohon masuk ke kamar Pemohon untuk mencari barang bukti;

 

  1. Bahwa dalam pelaksanaan penggeledahan dan juga penyitaan terhadap Pemohon,pihak Termohon tidak didampingi oleh aparat desa setempat;

 

  1. Bahwa begitu pula dengan surat perintah Penggeledahan hanya diberikan kewenangan untuk melakukan penggeledahan badan bukan penggeledahan  rumah;

 

  1. Bahwa berdasarkan keterangan Termohon dalam Konfrensi Persnya,Pemohon dipersangkakan karena perbuatan pidana pencurian dengan cara hipnotis;

 

  1. Bahwa menurut Termohon dalam melakukan aksinya pemohon memghipnotis korban untuk mentransferkan sejumlah uang kepada Pemohon;

 

  1. Bahwa setelah dilakukan penelusuran rekening yang digunakan adalah rekening atas nama pemohon;

 

  1. Bahwa setelah ditangkapnya Pemohon oleh Termohon,dan juga setelah disitanya ATM dan buku rekening Pemohon,maka Pemohon melalui kuasa hukumnya melakukan pengecekan terhadap transaksi dari rekening  Pemohon periode Januari 2022;

 

  1. Bahwa berdasarkan hasil pengecekan terhadap rekening pemohon,didapatkan fakta baru,dimana pada tanggal 14 Januari 2022 terdapat transaksi dana masuk sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan atas dana masuk tersebut telah dilakukan penarikan sesaat setelah uang tersebut masuk ke rekening Pemohon;

 

 

  1. PEMBAHASAN HUKUM

 

  1. Proses Penangkapan yang cacat Hukum.
    1. Bahwa TERMOHON dalam melakukan penangkapan terhadap PEMOHON  tidak menunjukan kepatuhan terhadap hukum dengan tidak melakukan pemanggilan terlebih dahulu terhadap PEMOHON untuk dimintai keterangan, padahal ketentuan Pasal 112 KUHAP mengatur sebagai  berikut: Pasal 112 KUHAP:

 

(1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan  pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut;

(2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya…”

 

  1. Bahwa pada Tanggal 5 Januari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor: SP.Kap/01/RES.1.8/2022, Termohon Dalam hal ini Penyidik Polres Kota Kotamobagu melakukan Penangkapan terhadap Pemohon di rumah milik Pemohon yang beralamatkan di Desa Bubeya Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Yang kemudian berdasarkan fakta di lokasi penangkapan tersebut terdapat beberapa kejadian saat Penangkapan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Kota Kotamobagu antara lain :

 

  1. Bahwa Termohon dalam hal ini Penyidik Polres Kota Kotamobagu dalam melakukan penangkapan terhadap Pemohon tidak melibatkan Aparat Desa setempat;

 

  1. Bahwa Termohon dalam hal ini Penyidik Polres Kota Kotamobagu melakukan Penggeladahan dirumah Pemohon tanpa memperlihatkan Surat Perintah Penggeledahan;

 

 

  1. Bahwa Termohon dalam hal ini Penyidik Polres Kota Kotamobagu melakukan Penyitaan terhadap Buku Rekening Bank BRI dan ATM milik Pemohon  yang terdapat dalam kamar Pemohon yang oleh Penyidik Polres Kota Kotamobagu menyampaikan bahwa Buku Rekening dan ATM Tersebut akan dijadikan sebagai Bukti atas Dugaan Tindak Pidana yang diduga dilakukan oleh Pemohon;
  2. Bahwa terhadap Penyitaan Buku Rekening dan ATM Tersebut Termohon dalam hal ini Penyidik Polres Kota Kotamobagu tidak memperlihatkan Surat Perintah Penyitaan dan Surat Ijin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Setempat  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan (2) KUHAP;

 

  1. Bahwa setelah dilakukannya Penggeledahan dan Penyitaan di rumah Pemohon, sampai dengan hari ini Pemohon tidak menerima Berita Acara Penggeledahan dari Termohon dalam hal ini Penyidik Polres Kota Kotamobagu;

 

 

Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka Termohon telah melanggar Ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan (2) KUHAP dan Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 ayat (1) sampai dengan ayat (5) yang berbunyi :

 

(1). Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan.

(2) .Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah.

(3). Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya.

(4). Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir.

(5). Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dati turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.

 

  1. Bahwa yang menjadi dasar hukum Termohon dalam melakukan Upaya Paksa Penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon tidak menuangkan Surat Penetapan Tersangka, sehingga hal tersebut menurut Pemohon sangat Bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

 

Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:

“…Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatutindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk  pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan…”

 

 

  1. Proses Penyelidikan yang dinilai cacat Hukum namun oleh Termohon dilakukannya Penetapan Tersangka.

 

  1.  Bahwa terhadap Perkara yang dituduhkan kepada Pemohon dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/09/I/2022/Sulut/SPKT/Res-Ktg tertanggal 3 Januari 2022, yang oleh Penyidik Polres Kota Kotamobagu sehari setelahnya langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Dengan Nomor SP.Sidik/01/RES.1.8/2022 tertanggal 4 Januari 2022 dan  kemudian sehari setelahnya Termohon mengeluarkan lagi Surat Perintah Penangkapan terhadap Pemohon dengan Nomor: SP.Kap/01/I/RES.1.8/2022 tertanggal 05 Januari 2022 dan melakukan Penangkapan terhadap Pemohon di rumah Pemohon di Desa Bubeya Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bonebolango, Provinsi Gorontalo;

 

  1. Bahwa tindakan Termohon dalam hal ini Penyidik Polres Kota Kotamobagu melakukan tindakan Penyelidikan guna menentukan terangnya suatu perbuatan Pidana hanya berpedoman pada bukti rekaman CCTV yang ada di Tempat Kejadian Perkara (galery ATM BRI Cabang Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotambagu) yang secara Hukum bukti tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan keotentikannya, karena terhadap Bukti CCTV tersebut harus dapat dibuktikan keotentikannya melalui hasil Forensik yang dikeluarkan oleh Ahli. Sehingga menurut Pemohon, Termohon in casu penyidik Polres Kota Kotamobagu tidak melakukan tindakan Penyelidikan  sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi :

Pasal 5

  1. Penyelidikan dilakukan berdasarkan:
    1. Laporan da/atau Pengaduan; dan
    2. Surat Perintah Penyelidikan.
  2. Dalam hal terdapat informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana, dibuat laporan informasi dan dapat dilakukan penyelidikan sebelum adanya laporan dan/atau pengaduan dengan dilengkapi surat perintah.

 

Pasal 6

(1) Kegiatan penyelidikan dilakukan dengan cara:

a. pengolahan TKP;

b. pengamatan (observasi);

c. wawancara (interview);

d. pembuntutan (surveillance);

e. penyamaran (under cover);

f. pelacakan (tracking); dan/atau

g. penelitian dan analisis dokumen.

(2) Sasaran penyelidikan meliputi:

   a. orang;

   b. benda atau barang;

   c. tempat;

   d. peristiwa/kejadian; dan/atau

   e. kegiatan.

 

Pasal 7

(1) Sebelum melakukan penyelidikan, penyelidik wajib membuat rencana penyelidikan.

(2) Rencana penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Penyidik, paling sedikit memuat:

 a. surat perintah penyelidikan;

b. jumlah dan identitas Penyidik/penyelidik yang akan melaksanakan penyelidikan;

c. objek, sasaran dan target hasil penyelidikan;

                           d. kegiatan dan metode yang akan dilakukan dalam penyelidikan;

e. peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan penyelidikan;

f. waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan penyelidikan; dan

g. kebutuhan anggaran penyelidikan.

 

 

Pasal 8

(1)  Penyelidik wajib membuat Laporan Hasil Penyelidikan secara tertulis kepada Penyidik.

(2)  Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit berisi:

a. tempat dan waktu;

b. kegiatan penyelidikan;

c. hasil penyelidikan;

d. hambatan; dan

e. pendapat dan saran.

 

  1. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh ketua tim penyelidik.

 

 

Pasal 9

(1) Hasil Penyelidikan yang telah dilaporkan oleh tim penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut diduga:

a. tindak pidana; atau

b. bukan tindak pidana.

 

(2) Hasil gelar perkara yang memutuskan:

  1. merupakan tindak pidana, dilanjutkan ke tahap penyidikan;
  2. bukan merupakan tindak pidana, dilakukan penghentian penyelidikan; dan
  3. perkara tindak pidana bukan kewenangan Penyidik Polri, laporan dilimpahkan ke instansi yang berwenang.

 

(3) Dalam hal atasan Penyidik menerima keberatan dari pelapor atas penghentian penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan gelar perkara untuk menentukan kegiatan penyelidikan dapat atau tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

  1. Bahwa merujuk pada Pasal 1 angka 14 KUHAP yang menyatakan bahwa: “tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.” Berdasarkan klausul pasal tersebut di atas, maka sesungguhnya penetapan status tersangka ini memiliki kaitan yang erat dengan penyidikan. Adapun pemaknaan dari penyidikan itu sendiri terdapat pada Pasal 1 angka 2 KUHAP yakni: “serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam  undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.” Sehingga dari pengertian penyidikan itu, dapat diketahui bahwa penetapan status tersangka merupakan hasil akhir dari kegiatan penyidikan yang dilakukan Proses penyidikan sendiri adalah yang paling depan dari mata rantai sistem peradilan pidana;

 

  1. Bahwa jelas dalam rekaman cctv tersebut Pelaku adalah orang yang berbeda dengan Pemohon;

 

  1. Bahwa apakah hanya karena nama dan rekening atas nama Pemohon lalu pemohon yang melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah dipersangkakan,melihat bukti transaksi rekening atas nama pemohon pada tanggal 14 Januari 2022,terdapat transaksi penarikan sejumlah uang sedangkan Kartu ATM dan juga buku rekening milik Pemohon dalam penguasaan Termohon,dengan kata lain Termohon incasu Penyidik Polres Kota Kotamobagu tidak melakukan Penyelidikan dan Penyidikan dengan cermat;

 

  1. Bahwa dalam Perkara a quo Pemohon tidak menerima Surat Penetapan Tersangka atas dirinya dari Termohon in casu Penyidik Polres Kota Kotamobagu sehingganya Pemohon tidak mengetahui dengan jelas dasar-dasar hukum sehingga Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka. Maka menurut Pemohon proses Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon adalah Cacat Hukum;

 

Bahwa karena Termohon tidak melaksanakan prosedur-prosedur sesuai dengan KUHAP, maka tindakan Termohon menunjukkan ketidakpatuhan akan hukum,  padahal Termohon sebagai aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia in casu dalam kualitas sebagai PENYIDIK seharusnya memberikan contoh kepada warga masyarakat, dalam hal ini Pemohon dalam hal pelaksanaan hukum. Hal ini sesuai dengan, perintah Pasal 7 ayat (3) KUHAP sebagai berikut:

“…Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2),

Penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku…“

 

Demikian pula ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur sebagai berikut:

 

“…Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, peja

 bat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia…”

 

Bahwa dalam perkembangannya PRAPERADILAN telah menjadi fungsi kontrol Pengadilan terhadap jalannya Peradilan sejak tahap penyelidikan khususnya dalam hal ini yang berkaitan dengan penangkapan, sehingga oleh karenanya tindakan tersebut patut dikontrol oleh Pengadilan dengan menyatakan bahwa Penangkapan oleh Termohon kepada Pemohon adalah TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KETENTUAN KUHAP. Dengan demikian,  jika seandainya menolak PERMOHONAN PRAPERADILAN a-quo, penolakan itu sama saja dengan MELETIGIMASI PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA PEMOHON DAN MELETIGIMASI PENYIKSAAN DAN PELANGGARAN HAK ASASI YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA PEMOHON;

PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI PEMOHON

 

BAHWA HAL-HAL YANG SUDAH DIKEMUKAN DI ATAS ADALAH BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI BAGIAN INI. PEMBAGIAN MENURUT JUDUL, SEMATA-MATA DIMAKSUDKAN UNTUK MEMUDAHKAN PEMAPARAN DAN PENGERTIAN BELAKA

 

  1. Bahwa tindakan PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM oleh Termohon terhadap Pemohon telah mengakibatkan kerugian bagi Pemohon;

 

  1. Bahwa Proses Penyelidikan yang terkesan asal-asalan tanpa memperhatikan aspek-aspek hukum dan ketentuan perundang-undangan;

 

  1. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana mengatur sebagai berikut: Pasal 9 ayat (1):

“…Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 huruf b dan

 pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan setinggi-tingginya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)…”

 

 Pasal 9 ayat (2):

“…Apabila penangkapan, penahanan dan tindakan lain sebagaimana dimaksud Pasal 95 KUHAP mengakibatkan yang bersangkutan sakit atau cacat sehingga tidak dapat melakukan  pekerjaan atau mati, besarnya ganti kerugian berjumlah setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,-(tiga  juta rupiah)…”

 

  1. Merujuk pada pasal tersebut di atas di mana fakta membuktikan bahwa akibat penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP, maka nilai kerugian yang seharusnya dibayarkan kepada Pemohon adalah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);

 

  1. Bahwa di samping kerugian Materiil, Pemohon juga menderita kerugian Immateriil berupa: Bahwa PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM oleh Termohon terhadap Pemohon telah menimbulkan trauma hidup, stress, ketakutan serta penderitaan bathin, di mana jika dinilai dalam bentuk uang adalah sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus jutaupiah);.

 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap Termohon tersebut sesuai dengan hak-hak Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP, dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

 Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;

  1. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan kepada Pemohon tanggal 04 Januari 2022 berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : SP.Sidik/01/RES.1.8/2022 tidak SAH atau cacat hukum;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan kepada Pemohon tanggal 05 Januari 2022 berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : SP.Kap/01/I/RES.1.8/2022 tidak SAH atau cacat hukum;
  3. Menyatakan Pemohon bukanlah pelaku tindak pidana sebagaimana yang telah disangkakan terhadap Pemohon;
  4. Menyatakan Penetapan Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon adalah tidak SAH atau cacat hukum;
  5. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/ membebaskan PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Kota Kotamobagu;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 3.000.000, (tiga  juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.303.000.000,-(tiga ratus tiga juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon;
  7. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya
  8. Memerintahkan kepada TERMOHON agar menghentikan segala bentuk proses hukum dari PEMOHON dan tidak dapat dilanjutkan;
  9. Membebankan biaya perkara kepada negara;

 ATAU,

 Jika Ketua Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu cq majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

Kotamobagu, 5 Februari 2022

Hormat kami,

Kuasa Hukum PARA PEMOHON

 

 

KARTIKA APRILIA MANOPPO,SH                            MOHAMAD RIVKY MOHI,SH

 

     FEBRIYAN POTALE,SH                                          TRI WULANDARI ADAM,SH., MH

 

FITRIANSYAH MOHA,SH                                                                          TAUFIK,SH

Pihak Dipublikasikan Ya