| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara :PDM-03/P.1.19/Eku.2/02/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
HAIRUL DAUD Alias YU
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
7108061209020001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tontulow
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
23 Tahun / 12 September 2002
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Tontulow, Kec. Pinogaluman, Kab. Bolaang Mongondow Utara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tidak dilakukan penangkapan
|
|
2.
|
Penahanan
|
:
:
:
|
Tidak dilakukan Penahanan
Rutan, sejat tanggal 25 Februari 2026 s/d tanggal 16 Maret 2026
|
C. DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa Terdakwa HAIRUL DAUD Alias YU pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira Pukul 20.00 WITA, hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira Pukul 00.00 WITA dan Pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Desa Tontulow dan Desa Dalapuli, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.” terhadap Anak Korban AYUNINGSI KOHONGIA yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal Anak Korban AYUNINGSI KOHONGIA (selanjutnya disebut Anak Korban) dihubungi oleh Saksi HARUN BLONGKOD melalui pesan Whatsapp untuk mengajak Anak Korban pergi ke bendungan kemudian ketika Anak Korban mengiyakan ajakan tersebut Anak Korban dijemput dan dibawa oleh Terdakwa ke Rumah milik Saksi ARSIL PAPEO Alias KIKO yang berada di Desa Tontulow, Kec. Pinogaluman, Kab. Bolaang Mongondow Utara;
- Selanjutnya ketika Anak Korban dan Terdakwa tiba di Rumah Saksi ARSIL PAPEO Alias KIKO yang berada di Desa Tontulow, Kec. Pinogaluman, Kab. Bolaang Mongondow Utara Anak Korban melihat 3 (tiga) orang lelaki yang merupakan teman dari Saksi ARSIL PAPEO Alias KIKO yang Anak Korban tidak kenal bersama-sama dengan Saksi HARUN BLONGKOD, Saksi FRANDITO PONTOH serta Terdakwa, kemudian Anak korban di ajak untuk masuk ke salah satu kamar tepatnya di belakang Kios yang berada di depan Rumah milik dari Saksi ARSIL PAPEO Alias KIKO dengan tujuan untuk melakukan pesta miras di dalam kamar tersebut;
- Selanjutnya di dalam kamar tersebut Anak Korban bersama-sama dengan 3 (tiga) orang lelaki yang merupakan teman dari Saksi ARSIL PAPEO Alias KIKO yang Anak Korban tidak kenal, Saksi HARUN BLONGKOD, Saksi FRANDITO PONTOH serta Terdakwa yang sedang melakukan pesta miras beberapa kali ditawarkan untuk meminum minuman keras namun Anak Korban sempat menolak dan akhirnya sesekali Anak Korban meminum minuman keras tersebut;
- Bahwa kemudian tidak berselang lama 3 (tiga) orang lelaki yang merupakan teman dari Saksi ARSIL PAPEO Alias KIKO yang Anak Korban tidak kenal, Saksi HARUN BLONGKOD, Saksi FRANDITO PONTOH keluar dan meninggalkan kamar tersebut sehingga yang tersisa dalam kamar terebut hanyalah Anak Korban dan Terdakwa kemudian pada pukul 20.00 Wita Terdakwa menyatakan perasaan cintanya kepada Anak Korban dengan mengatakan “Kalau ngana mau, torang dua jadian jo” (kalau kamu suka, kita jadian saja) dan diterima oleh Anak Korban dengan anggukan kepala kemudian Terdakwa langsung memegang dada sambil mencium-cium area wajah dan leher Anak Korban kemudian Terdakwa langsung melepaskan 1 (satu) buah Celana Panjang terbuat dari kain berwarna hitam serta 1 (satu) buah Celana Dalam terbuat dari kain berwarna coklat muda milik Anak korban dan juga Terdakwa langsung melepaskan celana, celana dalam serta baju Terdakwa dan langsung memasukkan batang kemaluan nya ke dalam kemaluan Anak Korban dimana Anak Korban yang sedang dalam posisi tidur terlentang yang kemudian Terdakwa menggerak-gerakkan batang kemaluannya masuk-keluar dari dalam kemaluan Anak Korban yang kemudian Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut dari Anak Korban;
- Bahwa selanjutnya ketika selesai melakukan hubungan suami istri Terdakwa dan Anak Korban serta Saksi HARUN BLONGKOD meninggalkan tempat tersebut dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengantarkan Anak Korban pulang ke rumahnya untuk mengganti pakaian, Selanjutnya pada Pukul 22.00 Wita setelah Anak Korban selesai mengganti pakaian Terdakwa menjemput Anak Korban tepatnya di Pertigaan Jalan Desa Buko Kecamatan Pinogaluman Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan kembali ke Rumah Saksi ARSIL PAPEO Alias KIKO yang berada di Desa Tontulow, Kec. Pinogaluman, Kab. Bolaang Mongondow Utara, kemudian Anak Korban, Terdakwa serta Saksi ARSIL PAPEO Alias KIKO makan malam bersama di Rumah tersebut;
- Selanjutnya sekitar Pukul 23.00 Wita Terdakwa mengajak Anak Korban untuk pergi ke Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Dalapuli Kecamatan Pinogaluman dimana Rumah tersebut tidak berpenghuni sehingga hanya ada Terdakwa dan Anak Korban di dalam rumah tersebut selanjutnya Terdakwa mengajak Anak Korban untuk masuk ke dalam kamar Rumah tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar Pukul 00.00 Wita ketika Anak Korban dan Terdakwa masih berbincang Terdakwa melepas baju miliknya sambil memegang dada dan mencium area wajah dan leher Anak Korban kemudian Terdakwa melepaskan celana dan celana dalamnya dan juga Terdakwa melepaskan 1 (satu) buah baju blouse lengan panjang terbuat dari kain berwarna merah muda kombinasi warna putih dan dibagian tengah terdapat kancing berwarna hitam, 1 (satu) buah Celana Panjang terbuat dari kain berwarna hitam serta 1 (satu) buah Celana Dalam terbuat dari kain berwarna coklat muda milik Anak Korban kemudian Terdakwa mencium bibir Anak Korban dimana Anak Korban dalam keadaan posisi tidur telentang kemudian Terdakwa membuka lebar kedua kaki Anak Korban dan langsung memasukkan batang kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Anak Korban yang kemudian Terdakwa menggerak-gerakkan batang kemaluannya masuk-keluar dari dalam kemaluan Anak Korban dan kemudian Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut dari Anak Korban selanjutnya Anak Korban dan Terdakwa memakai kembali pakaian mereka dan beristirahat;
- Selanjutnya sekitar Pukul 03.00 Wita ketika Anak Korban dan Terdakwa terbangun dari tidur Terdakwa kembali mencium leher Anak Korban kemudian Terdakwa melepaskan celana dan celana dalamnya dan juga Terdakwa melepaskan 1 (satu) buah baju blouse lengan panjang terbuat dari kain berwarna merah muda kombinasi warna putih dan dibagian tengah terdapat kancing berwarna hitam, 1 (satu) buah Celana Panjang terbuat dari kain berwarna hitam serta 1 (satu) buah Celana Dalam terbuat dari kain berwarna coklat muda milik Anak Korban kemudian Terdakwa mencium bibir Anak Korban dimana Anak Korban dalam keadaan posisi tidur telentang kemudian Terdakwa membuka lebar kedua kaki Anak Korban dan langsung memasukkan batang kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Anak Korban yang kemudian Terdakwa menggerak-gerakkan batang kemaluannya masuk-keluar dari dalam kemaluan Anak Korban dan kemudian Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut dari Anak Korban selanjutnya Anak Korban dan Terdakwa memakai kembali pakaian mereka dan beristirahat;
- Bahwa sekitar Pukul 15.00 Wita Terdakwa serta Anak Korban terbangun kemudian Terdakwa mengantar Anak Korban untuk kembali ke Rumah Anak Korban;
- Bahwa pada saat Anak Korban disetubuhi Anak Korban berumur 15 (lima belas) tahun;
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7108-LT-12122011-0076 dikeluarkan tanggal 11 April 2017 yang ditanda tangani oleh Parmin Mokodompis, S.Pd sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bolaang Mongondow Utara, bahwa Anak Korban lahir pada tanggal Dua Puluh Delapan Bulan Februari Tahun Dua Ribu Sepuluh sehingga pada saat kejadian persetubuhan tersebut Anak Korban masih berusia 15 tahun;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang ditanda tangani oleh dr. Gretty C. Runtukahu, dokter pada UPTD Puskemas Buko, Kec. Pinogaluman Kab. Bolaang Mongondow Utara, tanggal 21 Oktober 2025, bertempat di UPTD Puskemas Buko, Kec. Pinogaluman, Kab. Bolaang Mongondow Utara telah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban Ayuningsi Kohongia dengan hasil pemeriksaan :
- Dibagian kemaluan tampak rambut yang bertumbuh masih utuh
- Bibir kemaluan bagian luar: di sudut bawah tampak luka lecet ukuran kurang lebih 0,5 cm x 0,5 cm, lapisan kulit sekira tampak berwarna merah muda/pink tidak ditemukan pembengkakan dan tidak ada rasa nyeri saat perabaan
- Bibir kemaluan bagian dalam:
- Selaput darah tampak 3 sobekan dengan lokasi berbeda diantaranya: arah jam 2, arah jam 5, dan arah jam 7. Jaringan sekira robekan tampak tidak beraturan. Tampak lapisan kulit yang robek berwarna merah muda/pink, tidak ditemukan pembengkakan dan pendarahan serta tidak ada nyeri saat perabaan
- Selaput darah arah jam 10, tampak lapisan kulit warna merah muda agak pucat dan gumpalan kulit kecil atau seperti lipatan kulit
- Liang Senggama: tidak ditemukan cairan yang keluar
- Dibagian payudara kanan, kurang lebih 10 cm di bawah leher, tampak 3 memar saling berdekatan warna hijau kekuningan ukuran masing-masing, (1) ± 1 x 0, cm (2) ± 0,5 x 0,5 cm dan (3) ± 1,5 x 0,5 cm
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban perempuan umur 15 tahun ini, ditemukan robekan baru dan robekan sementara pemulihan pada selaput dara serta ditemukan memar di daerah payudara kanan. Kerusakan jaringan tersebut disebabkan adanya persentuhan akibat kekerasan tumpul. Hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban atau pekerjaan untuk sementara waktu.
--------------- Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 473 ayat (4) Jo. Pasal 473 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII Angka 44 Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa HAIRUL DAUD Alias YU pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira Pukul 20.00 WITA, hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira 00.00 WITA dan Pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Desa Tontulow dan Desa Dalapuli, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, telah melakukan perbuatan “melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.” terhadap Anak Korban AYUNINGSI KOHONGIA yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal Anak Korban AYUNINGSI KOHONGIA (selanjutnya disebut Anak Korban) dihubungi oleh Saksi HARUN BLONGKOD melalui pesan Whatsapp untuk mengajak Anak Korban pergi ke bendungan kemudian Ketika Anak Korban mengiyakan ajakan tersebut Anak Korban dijemput dan dibawa oleh Terdakwa ke Rumah milik Saksi ARSIL PAPEO Alias KIKO yang berada di Desa Tontulow, Kec. Pinogaluman, Kab. Bolaang Mongondow Utara;
- Selanjutnya ketika Anak Korban dan Terdakwa tiba di Rumah Saksi ARSIL PAPEO Alias KIKO yang berada di Desa Tontulow, Kec. Pinogaluman, Kab. Bolaang Mongondow Utara Anak Korban melihat 3 (tiga) orang lelaki yang merupakan teman dari Saksi ARSIL PAPEO Alias KIKO yang Anak Korban tidak kenal bersama-sama dengan Saksi HARUN BLONGKOD, Saksi FRANDITO PONTOH serta Terdakwa, kemudian Anak korban di ajak untuk masuk ke salah satu kamar tepatnya di belakang Kios yang berada di depan Rumah milik dari Saksi ARSIL PAPEO Alias KIKO dengan tujuan untuk melakukan pesta miras di dalam kamar tersebut;
- Selanjutnya di dalam kamar tersebut Anak Korban bersama-sama dengan 3 (tiga) orang lelaki yang merupakan teman dari Saksi ARSIL PAPEO Alias KIKO yang Anak Korban tidak kenal, Saksi HARUN BLONGKOD, Saksi FRANDITO PONTOH serta Terdakwa yang sedang melakukan pesta miras beberapa kali ditawarkan untuk meminum minuman keras namun Anak Korban sempat menolak dan akhirnya sesekali Anak Korban meminum minuman keras tersebut;
- Bahwa kemudian tidak berselang lama 3 (tiga) orang lelaki yang merupakan teman dari Saksi ARSIL PAPEO Alias KIKO yang Anak Korban tidak kenal, Saksi HARUN BLONGKOD, Saksi FRANDITO PONTOH keluar dan meninggalkan kamar tersebut sehingga yang tersisa dalam kamar terebut hanyalah Anak Korban dan Terdakwa kemudian pada pukul 20.00 Wita Terdakwa menyatakan perasaan cintanya kepada Anak Korban dengan mengatakan “Kalau ngana mau, torang dua jadian jo” (kalau kamu suka, kita jadian saja) dan diterima oleh Anak Korban dengan anggukan kepala kemudian Terdakwa langsung memegang dada sambil mencium-cium area wajah dan leher Anak Korban kemudian Terdakwa langsung melepaskan 1 (satu) buah Celana Panjang terbuat dari kain berwarna hitam serta 1 (satu) buah Celana Dalam terbuat dari kain berwarna coklat muda milik Anak korban dan juga Terdakwa langsung melepaskan celana, celana dalam serta baju Terdakwa dan langsung memasukkan batang kemaluan nya ke dalam kemaluan Anak Korban dimana Anak Korban yang sedang dalam posisi tidur terlentang yang kemudian Terdakwa menggerak-gerakkan batang kemaluannya masuk-keluar dari dalam kemaluan Anak Korban yang kemudian Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut dari Anak Korban;
- Kemudian pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar Pukul 00.00 Wita di Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Dalapuli Kecamatan Pinogaluman ketika Anak Korban dan Terdakwa masih berbincang Terdakwa melepas baju miliknya sambil memegang dada dan mencium area wajah dan leher Anak Korban kemudian Terdakwa melepaskan celana dan celana dalamnya dan juga Terdakwa melepaskan 1 (satu) buah baju blouse lengan panjang terbuat dari kain berwarna merah muda kombinasi warna putih dan dibagian tengah terdapat kancing berwarna hitam, 1 (satu) buah Celana Panjang terbuat dari kain berwarna hitam serta 1 (satu) buah Celana Dalam terbuat dari kain berwarna coklat muda milik Anak Korban kemudian Terdakwa mencium bibir Anak Korban dimana Anak Korban dalam keadaan posisi tidur telentang kemudian Terdakwa membuka lebar kedua kaki Anak Korban dan langsung memasukkan batang kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Anak Korban yang kemudian Terdakwa menggerak-gerakkan batang kemaluannya masuk-keluar dari dalam kemaluan Anak Korban dan kemudian Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut dari Anak Korban selanjutnya Anak Korban dan Terdakwa memakai kembali pakaian mereka dan beristirahat;
- Selanjutnya sekitar Pukul 03.00 Wita ketika Anak Korban dan Terdakwa terbangun dari tidur Terdakwa kembali mencium leher Anak Korban kemudian Terdakwa melepaskan celana dan celana dalamnya dan juga Terdakwa melepaskan 1 (satu) buah baju blouse lengan panjang terbuat dari kain berwarna merah muda kombinasi warna putih dan dibagian tengah terdapat kancing berwarna hitam, 1 (satu) buah Celana Panjang terbuat dari kain berwarna hitam serta 1 (satu) buah Celana Dalam terbuat dari kain berwarna coklat muda milik Anak Korban kemudian Terdakwa mencium bibir Anak Korban dimana Anak Korban dalam keadaan posisi tidur telentang kemudian Terdakwa membuka lebar kedua kaki Anak Korban dan langsung memasukkan batang kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Anak Korban yang kemudian Terdakwa menggerak-gerakkan batang kemaluannya masuk-keluar dari dalam kemaluan Anak Korban dan kemudian Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut dari Anak Korban selanjutnya Anak Korban dan Terdakwa memakai kembali pakaian mereka dan beristirahat;
- Bahwa sekitar Pukul 15.00 Wita Terdakwa serta Anak Korban terbangun dan Terdakwa mengantar Anak Korban untuk kembali ke Rumah Anak Korban;
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7108-LT-12122011-0076 dikeluarkan tanggal 11 April 2017 yang ditanda tangani oleh Parmin Mokodompis, S.Pd sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bolaang Mongondow UtaraOP, bahwa Anak Korban lahir pada tanggal Dua Puluh Delapan Bulan Februari Tahun Dua Ribu Sepuluh sehingga pada saat kejadian persetubuhan tersebut Anak Korban masih berusia 15 tahun;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang ditanda tangani oleh dr. Gretty C. Runtukahu, dokter pada UPTD Puskemas Buko, Kec. Pinogaluman Kab. Bolaang Mongondow Utara, tanggal 21 Oktober 2025, bertempat di UPTD Puskemas Buko, Kec. Pinogaluman, Kab. Bolaang Mongondow Utara telah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban Ayuningsi Kohongia dengan hasil pemeriksaan :
- Dibagian kemaluan tampak rambut yang bertumbuh masih utuh
- Bibir kemaluan bagian luar: di sudut bawah tampak luka lecet ukuran kurang lebih 0,5 cm x 0,5 cm, lapisan kulit sekira tampak berwarna merah muda/pink tidak ditemukan pembengkakan dan tidak ada rasa nyeri saat perabaan
- Bibir kemaluan bagian dalam:
- Selaput darah tampak 3 sobekan dengan lokasi berbeda diantaranya: arah jam 2, arah jam 5, dan arah jam 7. Jaringan sekira robekan tampak tidak beraturan. Tampak lapisan kulit yang robek berwarna merah muda/pink, tidak ditemukan pembengkakan dan pendarahan serta tidak ada nyeri saat perabaan
- Selaput darah arah jam 10, tampak lapisan kulit warna merah muda agak pucat dan gumpalan kulit kecil atau seperti lipatan kulit
- Liang Senggama: tidak ditemukan cairan yang keluar
- Dibagian payudara kanan, kurang lebih 10 cm di bawah leher, tampak 3 memar saling berdekatan warna hijau kekuningan ukuran masing-masing, (1) ± 1 x 0, cm (2) ± 0,5 x 0,5 cm dan (3) ± 1,5 x 0,5 cm
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban perempuan umur 15 tahun ini, ditemukan robekan baru dan robekan sementara pemulihan pada selaput dara serta ditemukan memar di daerah payudara kanan. Kerusakan jaringan tersebut disebabkan adanya persentuhan akibat kekerasan tumpul. Hal ini mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban atau pekerjaan untuk sementara waktu.
--------------- Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 415 huruf b Undang undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------
Boroko, 25 Februari 2026
PENUNTUT UMUM
TESALONIKA C. RORINGPANDEY, S.H.
Ajun Jaksa
|